Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dwidemionAvatar border
TS
dwidemion
awas gan! Penjara 5 tahun dan denda Rp 1 Milyar bagi yang mencoret coret rupiah
Agan pernah melakukan ini ?
Spoiler for corat coret uang:


kalau pernah, lebih baik hentikan sekarang juga gan emoticon-Big Grin



kalau agan bertanya, "Kenapa ?"berikut ane ambil dari sumber berita

Sebab, itu bakal dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan rupiah. Berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang, pelaku bisa dikenakan hukuman berat.

"Setiap orang sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, Jakarta, Selasa (2/2).

Meskipun sering menemui kasus penistaan rupiah tersebut. Namun, menurut Suhaedi, belum ada satupun penegakan hukum yang dilakukan.

"Selama ini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum. Kami bersama penegak hukum terus sosialisasi dan berupaya terkait penanggulangan uang yang diduga palsu," jelas dia.

Bank Indonesia juga memiliki prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar. Itu tertuang dalam beleid mata uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah.

"Uang yang sudah tidak layak edar diganti dengan uang baru, sehingga lebih nyaman," katanya.

"Uang-uang dikumpulkan oleh bank di daerah lalu disetor ke BI. Lalu di BI dipilah mana yang layak edar dan tidak. Uang yang tidak layak edar kami musnahkan, uang layak edar akan mengisi seluruh ATM dan counter perbankan. Ini clean money policy."
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
gimana gan, masih mau corat coret. hukumannya gak tanggung tanggung loh emoticon-Ngakak (S)

Sumber:
- berita : http://www.merdeka.com/uang/corat-co...-1-miliar.html
- gambar (uang yang dicoret coret) : Google.com
-----

Dan untuk pelakunya, mungkin seperti ini. pelaku yang terang terangan mencorat coret Rupiah. agan agan masih ingat kasus ini? emoticon-Big Grin

Quote:


Diubah oleh dwidemion 02-02-2016 18:24
0
11.1K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.