Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tyo.bataAvatar border
TS
tyo.bata
Iuran Tapera 3% dari UMR, Pekerja 2,5% dan Perusahaan 0,5%
Iuran Tapera 3% dari UMR, Pekerja 2,5% dan Perusahaan 0,5%

Dana Aditiasari - detikfinance
Selasa, 02/02/2016 13:52 WIB

Iuran Tapera 3% dari UMR, Pekerja 2,5% dan Perusahaan 0,5%
Jakarta -Rancangan Undang-Undang (RUU), Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah hampir selesai dan akan segera disahkan oleh Pemerintah bersama DPR-RI. Tapera ini berbentuk tabungan bersama ditanggung oleh pekerja dan pemberi kerja (perusahaan).

Lalu, berapa iuran Tapera yang harus ditanggung pekerja dan perusahaan?

"Dalam RUU Tapera yang sedang kita bahas, besaran iuran disusulkan sebesar 3% dari Upah Minimum Regional (UMR). Contohnya Jakarta, sekarang UMR Jakarta Rp 3,1 juta. Berarti iurannya setiap bulan Rp 93 ribu/bulan," Wakil Ketua Pansus RUU Tapera Mukhamad Misbakhun dalam diskusi di Mercantile, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Iuran sebesar 3% itu dibagi ke perusahaan sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sebagai contoh, Bila menggunakan patokan DKI Jakarta yang UMR-nya Rp 3,1 juta/bulan, maka iuran yang ditanggung perusahaan adalah Rp 15.500, sedangkan yang ditanggung pekerja adalah Rp 77.500.

Bagaimana dengan pekerja informal atau pekerja yang tidak bekerja di perusahaan?

"Besarannya disetarakan dengan yang formal. Sekitar Rp 90 ribu/bulan. Tapi mungkin nnati dibicarakan lagi dalam aturan pemerintahnya, agar tidak memberatkan," terang Misbakhun.

sumber

iuran trus sampe abis dah gaji, asem dah
0
2.9K
34
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.