Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agninistanAvatar border
TS
agninistan
Penganut Sunda Wiwitan Sudah Biasa Kosongkan Kolom Agama di KTP
Bisnis
Images
Lainnya
Tribunnews.com » Regional » Jawa & Bali
Penganut Sunda Wiwitan Sudah Biasa Kosongkan Kolom Agama di KTP
Selasa, 11 November 2014 11:30 WIB
+ Share
Penganut Sunda Wiwitan Sudah Biasa Kosongkan Kolom Agama di KTP
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Komunitas Sunda Wiwitan beserta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama yang tergabung dalam Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia (GMRI) menyampaikan pernyataan sikap di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.


TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Warga Kampung Adat Cireundeu di Kota Cimahi mendesak agar Kementerian Dalam Negeri mencantumkan identitas agama pada kartu tanda penduduk (KTP).
Para penganut aliran kepercayaan Sunda Wiwitan itu justru sudah biasa mengosongkan atau memberi tanda strip kolom agama di KTP seperti diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang membolehkan penganut aliran kepercayaan mengosongkan kolom agamanya di KTP.
"Ada apa dipertanyakan lagi soal pengosongan isian kolom agama di KTP. Sekarang juga kan sudah dikosongkan," ujar Sudrajat (35), salah seorang warga Kampung Cireundeu yang menganut Sunda Wiwitan, saat dihubungi Tribun, Senin (10/11/2014). (Baca juga: Usul Pengosongan Agama di KTP Dianggap Langgar Janji Kampanye Jokowi-JK)
Bapak beranak satu yang akrab disapa Jajat ini mengatakan selama ini kolom agama di KTP-nya hanya diberi tanda strip. Selama itu pula, dia bersama warga lainnya yang sama-sama menganut Sunda Wiwitan tetap berharap agar nama kepercayaan yang dianutnya diakomodasi sehingga dapat dituliskan di KTP.
"Sebetulnya, kalau pemerintah memang mau mengakomodasi, mungkin akan lebih baik jika nama Sunda Wiwitan-nya bisa ditulis di KTP," katanya.
Hal senada dikatakan Paniten Kampung Adat Cireundeu, Asep Abas (47). Ia bersyukur jika soal pengosongan kolom agama di KTP itu sekarang kembali dibicarakan karena itu berarti pemerintah memperhatikan warganya yang menganut keayakinan selain dari enam agama yang diakui negara, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
"Namun jika kebijakannya akan mengosongkan kolom agama, sebetulnya hal itu sudah dilakukan," katanya.
Menurut Asep, sebetulnya pihak penganut aliran kepercayaan itu berharap bisa disebutkan nama keyakinan yang mereka anut di KTP.
Seperti di Kampung Cireundeu yang sedikitnya ada 70 kepala keluarga (KK) yang masih menganut keyakinan pada tradisi leluhurnya yang disebut Sunda Wiwitan.
"Selain Sunda Wiwitan, di daerah lain juga kan ada yang menganut Kaharingan, Kejawen, dan lainnya. Kalau ditanya keinginan, tentunya nama aliran keperacayaannya itu disebutkan di KTP," kata Asep.
"Tapi jika hal itu justru akan mengundang konflik bagi penganut agama yang enam, maka kebijakan dikosongkan tetap kami akan terima walaupun pengosongan itu dapat menimbulkan kesan tidak diakomodasi," Asep menambahkan.
Seharusnya, kata Asep lagi, pemerintah dan masyarakat Indonesia dapat mengakomodasi keyakinan setiap warganya.
Sebab, kata dia, pemerintah sendiri mengakui keberadaan penganut aliran kepercayaan dan penganut aliran keperacayaan pun merupakan warga negara Indonesia yang tidak pernah menimbulkan kerugian, tapi ada yang mampu memberikan prestasi.
Kendati demikian, ujar Asep, pihaknya menilai lebih baik pemerintah meneruskan kebijakan dengan mengosongkan kolom agama pada KTP, daripada diisi dan menimbulkan konflik dengan penganut agama yang enam. (Baca juga : Mendagri: Kolom Agama di KTP Tak Masalah Dikosongkan)
"Sebab, pada intinya, kami tetap lebih mengedepankan menjaga kerukunan hubungan antarumat beragama. Sebelumnya juga sudah ada masukan untuk ditulis dengan nama Aliran Kepercayaan pada kolom agama di KTP. Tapi kami menilai akan lebih baik jika disebutkan saja nama aliran kepercayaannya. Jika tidak, lebih baik dikosongkan saja," kata Asep.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan rencana pemerintah mengosongkan kolom agama dalam KTP bagi para penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak warga negara. Pemerintah ingin mengakomodasi keyakinan para penganut kepercayaan yang agama mereka belum diakui negara.
"Sebenarnya bukan pengosongan yang dikehendaki. Tapi kolomnya tetap. Cuma, di Indonesia hanya agama yang enam itu yang diatur, lalu untuk mereka yang memiliki selain enam agama ini bagaimana?" kata Lukman.
Menteri Agama menegaskan kembali, ingin mengakomodasi seluruh hak warga negara, termasuk dalam hal berkeyakinan, sehingga pemerintah membuat undang-undang untuk melindungi hak warga negara dalam berkeyakinan.
"Bentuk pengakuan itu gimana implementasinya? Apakah negara mengakui itu atau tidak, kita tidak boleh terjebak dalam diskursus seperti itu. Warga negara dijaga kebebasannya untuk memeluk dan memercayai agama tertentu," tandasnya.
Terkait#sunda wiwitan#KTP#Tjahjo Kumolo#Menteri Agama
Editor: Rachmat Hidayat
Sumber: Tribun Jabar
+ Share

http://www.tribunnews.com/regional/2...m-agama-di-ktp

Lebih baik begitu aja daripada diisi dengan salah satu dari 6 agama resmi, nanti dituduh penistaan agama. Kalo kosong masih riskan juga, bisa dituduh atheis & komunis. Jadi solusi terbaiknya dicantumkan aja di KTP / lebih bagus lagi hapus kolom agama di KTP
0
9.9K
43
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.