- Beranda
- The Lounge
NAFAS TERAKHIR BAGI INDUSTRI ROKOK YANG SEDANG SEKARAT DI AUSTRALIA
...
TS
tukang.copas
NAFAS TERAKHIR BAGI INDUSTRI ROKOK YANG SEDANG SEKARAT DI AUSTRALIA
Quote:
KOMPAS.com — Australia menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan kemasan polos untuk produk rokok. Sejak saat ini, semua logo dan warna perusahaan rokok dilarang ditampilkan dalam kemasan.
Sebagai gantinya, dalam kemasan rokok hanya akan ada gambar menyeramkan dan pesan-pesan antirokok. Perusahaan rokok hanya mendapat tempat kecil di bagian bawah kemasan rokok untuk menuliskan nama dan variannya.
"Ini adalah napas terakhir dari industri yang sedang sekarat,"kata Menteri Kesehatan Australia Tanya Plibersek.
Anne Jones, aktivitas antirokok, mengungkapkan bahwa kemasan polos akan menghilangkan ciri kepribadian. "Dengan kemasan polos dan pesan kesehatan yang masif, citra rokok sebagai produk yang glamor akan langsung hilang," katanya.
Sebelum ini, kemasan rokok adalah satu-satunya media bagi perusahaan rokok untuk mengiklankan dirinya. Sejak tahun 1976, perusahaan rokok dilarang beriklan di televisi dan radio Australia. Pelarangan iklan di koran dan majalah menyusul pada tahun 1989.
Perusahaan rokok juga dilarang menjadi sponsor kegiatan olahraga dan budaya sejak tahun 1992.
Peraturan kemasan polos sudah sejak lama menjadi target Pemerintah Australia. Upaya itu dipimpin oleh Nicola Roxon, menteri kesehatan kala itu, yang ayahnya, Jack, meninggal karena penyakit yang disebabkan oleh rokok ketika ia berusia 10 tahun.
Pemerintah "Negeri Kanguru" itu juga bertekad menurunkan jumlah perokok dari 16 persen di tahun 2007 menjadi kurang dari 10 persen pada tahun 2018.
Pada Mei 2011, dewan kanker Australia mengeluarkan kajian tentang kemasan polos pada bungkus rokok. Hasil kajian itu menunjukkan, kemasan memegang peran besar untuk membujuk remaja agar mencoba rokok.
Keputusan Pemerintah Australia itu mendapat tentangan dari industri rokok. Konsorsium perusahaan rokok besar, seperti Philip Morris, Imperial Tobacco, dan British American Tobaco (BAT), bersatu untuk membuat rencana melawan keputusan itu.
"Kemasan polos telah disalahartikan dan itu tak akan menghentikan para perokok karena merek rokok akan tetap muncul. Selain itu, perusahaan rokok juga akan berupaya tetap kompetitif, antara lain dengan memotong harga," kata Scott McIntyre, juru bicara BAT.
Selain Australia, Inggris, Perancis, Norwegia, India, dan Selandia Baru juga berencana menerapkan kemasan polos rokok.
http://health.kompas.com/read/2012/1...kok.di.Kemasan
Quote:
RI Terus Desak Australia Cabut Kebijakan Rokok Polos
Jakarta -Pemerintah Indonesia terus mendesak Australia agar taat pada aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), khususnya perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), untuk mencabut kebijakan produk rokok berkemasan polos.
Kebijakan Australia itu dinilai telah melanggar perjanjian TRIPS pasal 2.1, 15.4, 16.1, 16.3, 20, 22.2 (b), 24.3, serta perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) pasal 2.2.
Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi, menegaskan hal tersebut dalam sidang panel kedua kasus sengketa perdagangan atas kebijakan kemasan polos produk rokok Australia, di Jenewa, Swiss, yang berlangsung 28-30 Oktober 2015.
Bachrul menegaskan, kinerja ekspor bisa terhambat dan perekonomian nasional dapat terganggu. Sebab, rokok merupakan salah satu industri penting di Indonesia.
"Pemerintah sangat serius melindungi kepentingan nasional. Kebijakan kemasan polos rokok Australia dapat menurunkan ekspor produk rokok Indonesia dan berdampak terhadap penghidupan 6,1 juta petani tembakau dan cengkeh," tegas Bachrul, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/10/2015).
Selain itu, tenaga kerja di industri rokok nasional juga terdampak. Industri rokok menyumbang 1,66% total Produk Domestik Bruto (GDP) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya mencapai US$ 700 juta. Selain Indonesia, negara penggugat lainnya adalah Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.
Bachrul menyatakan, sebenarnya Indonesia tidak keberatan dengan upaya Australia mengurangi konsumsi rokok dan pembatasan akses rokok bagi anak muda dan perokok pemula, sejalan dengan yang telah dilakukan Indonesia. Meski demikian, Indonesia beranggapan kebijakan kewajiban penggunaan kemasan polos yang diterapkan oleh Australia sangat berlebihan sehingga mencederai pemegang hak atas hak kekayaan intelektual (HKI) merek dagang untuk menggunakan haknya secara bebas.
“Kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia tidak akan menyelesaikan upaya penurunan tingkat konsumsi rokok di kalangan anak muda dan pemula di Australia. Sebaliknya, kebijakan tersebut akan membuat persaingan tidak sehat dan mencederai hak atas kekayaan intelektual,” ucapnya.
Bachrul menjelaskan, upaya mengurangi konsumsi rokok melalui penerapan kebijakan seharusnya konsisten dengan kewajiban di WTO. Kebijakan yang diambil Australia justru menghilangkan perlindungan terhadap HKI serta menghambat industri rokok nasional
"Pemerintah optimistis kepentingan nasional, terutama petani dan tenaga kerja di industri rokok nasional dapat dilindungi melalui upaya gugatan ini,” imbuhnya.
Gugatan atas sengketa ini diharapkan juga memberikan legitimasi yang berimbang atas keinginan melindungi kesehatan konsumen, tanpa menghilangkan perlindungan atas HKI. Indonesia bersama penggugat lainnya optimistis memenangkan kasus ini, bukan hanya untuk melindungi HKI produsen rokok serta para petani tembakau dan cengkeh, namun juga menjadi pedoman menentukan kebijakan untuk membatasi konsumsi rokok dan akses rokok bagi anak muda dan perokok pemula yang sejalan dengan ketentuan WTO.
http://finance.detik.com/read/2015/1...an-rokok-polos
Quote:
RI Gugat Australia ke WTO Gara-gara Kemasan Rokok Polos
Jakarta -Indonesia salah satu negara yang menggat Australia ke Badan Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO), atas kebijakan Negeri Kangguru itu yang mewajibkan kemasan polos pada produk rokok, alias tanpa merek.
Sengketa dagang ini merupakan sengketa dagang terbesar yang ditangani WTO sampai saat ini, dimana terdapat tiga anggota WTO lainnya yang ikut menggugat kebijakan yang sama, yaitu Honduras, Republik Dominika, dan Kuba, serta 36 Anggota WTO menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.
Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi menegaskan, kewajiban menggunakan kemasan polos produk rokok telah melanggar hak anggota WTO di bawah perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Konsumen memiliki hak untuk mengetahui produk yang akan dikonsumsi dan di sisi lain produsen juga memiliki hak untuk menggunakan merek dagangnya secara bebas tanpa hambatan-hambatan yang tidak berdasar.
Gugatan ini dilayangkan untuk menjaga kepentingan nasional. Sebab, kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia berimplikasi luas pada perdagangan dunia, khususnya Indonesia.
"Kebijakan Australia menerapkan kemasan polos produk rokok mendapat perhatian sebagian besar anggota WTO karena isu ini bersifat sensitif dan mempunyai implikasi luas terhadap perdagangan dunia, terlebih dapat berpotensi menghambat ekspor rokok Indonesia yang akan berdampak kepada kehidupan petani tembakau dan industri rokok nasional,” ungkap Bachrul dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2015).
Dalam pertemuan pertama antara pihak penggugat, tergugat, dan panelis dalam kasus tersebut di kantor WTO di Jenewa, Swiss, Senin lalu (1/6/2015), Bachrul menuturkan industri rokok menyumbang 1,66% total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya pada 2013 mencapai US$ 700 juta.
Selain itu industri rokok juga menjadi sumber penghidupan bagi 6,1 juta orang yang bekerja di industri rokok secara langsung dan tidak langsung, termasuk 1,8 juta petani tembakau dan cengkeh.
Disebutkan juga oleh Bachrul bila kebijakan kemasan polos produk rokok Australia bertujuan untuk mengurangi konsumsi rokok dan pembatasan akses rokok bagi anak muda serta perokok pemula. Tujuan dari kebijakan Australia tersebut juga sejalan dengan kebijakan yang dilakukan banyak negara termasuk Indonesia.
Namun demikian, kebijakan Australia dalam mencapai tujuan dari kebijakannya tersebut melalui penerapan kemasan polos produk rokok dianggap tidak melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) atas merek dagang produk rokok yang dimiliki produsen rokok.
Hal ini dapat merugikan para produsen tersebut dan akan memberi pengaruh atas kompetisi dagang produk rokok yang dijual di Australia dikarenakan hilangnya daya pembeda antara produk rokok yang satu dengan produk rokok lainnya.
Bachrul menjelaskan, bahwa jika kebijakan kemasan polos produk rokok Australia tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak semakin luas karena anggota WTO lainnya dapat mengeluarkan kebijakan yang berdampak negatif kepada perlindungan HKI atas merek dagang produk impor lainnya, seperti mobil, elektronik, pakaian, sepatu, dan produk lainnya.
Lebih lanjut, Bachrul juga menegaskan bahwa sengketa ini bukan perdebatan atas dampak negatif produk rokok terhadap kesehatan atau justifikasi atas kebebasan penjualan produk yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, melainkan merupakan perjuangan atas perlindungan HKI atas merek dagang yang dimiliki dunia usaha.
“Seharusnya sengketa ini dapat memberikan legitimasi untuk melindungi kesehatan konsumen tanpa menghilangkan perlindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk yang dipasarkan,” tutup Bachrul.
http://finance.detik.com/read/2015/0...an-rokok-polos
Diubah oleh tukang.copas 29-01-2016 17:05
0
3.6K
Kutip
35
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.2KThread•83.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru