- Beranda
- Berita dan Politik
Intruksi Kapolda Sumut | Polwan Dilarang Berseragam Ketat dan Berok Mini
...
TS
hmtambunan
Intruksi Kapolda Sumut | Polwan Dilarang Berseragam Ketat dan Berok Mini
MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Ngadino mengeluarkan surat telegram distribusi C Nomor ST/69/I/2016 tertanggal 21 Januari 2016 untuk mempertegas kembali tentang etika dan prilaku personil Polri, khususnya polisi wanita (Polwan) dalam penggunaan seragam dinas serta sikap kepribadian/berhias, diantaranya penggunaan pakaian dinas (celana panjang/rok) dan pegawai negeri sipil (PNS) wanita yang bertugas di jajaran Polda Sumut hingga Polsek.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Kamis (28/1/2016) mengatakan, Polwan maupun PNS tidak boleh berpakaian terlalu sempit dan ketat serta tidak menggunakan rok dinas mini/pendek.
“Adapun ketentuan berhias diantaranya potongan rambut maksimal 2 CM di bawah kerah baju dan tidak diperbolehkan menyasak rambut terlalu tinggi, memakai jepit, bando, mencat rambut selain warna hitam dan tidak boleh pakai wig. Menggunakan perhiasan selain cincin nikah tidak boleh lebih dari dua buah,” katanya.
Dijelaskan Helfi, adapun aturan dalam penggunaan seragam/dinas Polri yang berjilbab bagi para Polwan dan PNS, yaitu saat menggunakan pakaian dinas upacara (PDU I dan PDU III) tetap menggunakan dasi.
Untuk atasan pakaian dinas harian (PDH) samping kanan maupun samping kiri tidak ada belahan dan panjang atasan harus di bawah pinggul. Khusus bagi anggota PNS Polri yang menggunakan seragam jilbab agar menggunakan rok panjang. Saat berpakaian dinas agar menggunakan tas berwarna hitam.
Penggunaan sepatu PDH warna hitam polos sesuai dengan ketentuan tinggi hak sepatu tidak boleh lebih dari 5 Cm dan tidak runcing. Tidak diperkenankan menggunakan PDH celana panjang selain yang bertugas di bidang Opsnal/lapangan, bagi yang bertugas di bidang pembinaan tetap menggunakan PDH rok. Saat menggunakan pakaian seragam dinas celana panjang, diharuskan menggunakan sepatu PDH Angkle Boots.
Selengkapnya di... http://bareskrim.com/2016/01/29/intr...an-berok-mini/
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Kamis (28/1/2016) mengatakan, Polwan maupun PNS tidak boleh berpakaian terlalu sempit dan ketat serta tidak menggunakan rok dinas mini/pendek.
“Adapun ketentuan berhias diantaranya potongan rambut maksimal 2 CM di bawah kerah baju dan tidak diperbolehkan menyasak rambut terlalu tinggi, memakai jepit, bando, mencat rambut selain warna hitam dan tidak boleh pakai wig. Menggunakan perhiasan selain cincin nikah tidak boleh lebih dari dua buah,” katanya.
Dijelaskan Helfi, adapun aturan dalam penggunaan seragam/dinas Polri yang berjilbab bagi para Polwan dan PNS, yaitu saat menggunakan pakaian dinas upacara (PDU I dan PDU III) tetap menggunakan dasi.
Untuk atasan pakaian dinas harian (PDH) samping kanan maupun samping kiri tidak ada belahan dan panjang atasan harus di bawah pinggul. Khusus bagi anggota PNS Polri yang menggunakan seragam jilbab agar menggunakan rok panjang. Saat berpakaian dinas agar menggunakan tas berwarna hitam.
Penggunaan sepatu PDH warna hitam polos sesuai dengan ketentuan tinggi hak sepatu tidak boleh lebih dari 5 Cm dan tidak runcing. Tidak diperkenankan menggunakan PDH celana panjang selain yang bertugas di bidang Opsnal/lapangan, bagi yang bertugas di bidang pembinaan tetap menggunakan PDH rok. Saat menggunakan pakaian seragam dinas celana panjang, diharuskan menggunakan sepatu PDH Angkle Boots.
Selengkapnya di... http://bareskrim.com/2016/01/29/intr...an-berok-mini/
0
9.6K
21
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru