Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Besok, Dinas Perumahan Terapkan Tarif Parkir Mobil Rp 1 Juta di Rumah Susun


CAKUNG – Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif parkir sebesar Rp 1 juta per bulan untuk kendaraan roda empat di lingkungan Rumah Susun. Tarif itu akan diberlakukan besok, Jumat (29/1/2016).

Demikian diungkapkan Ika Lestari Aji, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat meresmikan PAUD Surya Kasih di Rumah Susun Griya Tipar Cakung, Kamis (28/1/2016). Ia mengatakan pemberlakuan tarif tersebut agar penghuni rumah susun benar-benar orang tidak mampu. “Bukan orang bermobil,” katanya.

Ika menjelaskan penerapan tarif parkir di rumah susun berdasarkan Surat Edaran yang akan diterbitkan Kepala Dinas Perumahan. “Tarif parkir di rumah susun tidak diatur dengan Perda. Retribusi parkir yang diatur dengan Perda adalah lahan parkir di luar rumah susun

SUMBER

Biar penghuni rusun bukan orang kaya Gan emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S)
0
6.6K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.