xurusetraAvatar border
TS
xurusetra
AWAS PAJAK KURANG BAYAR. tips pajak buat karyawan swasta
sumber : posting facebook

Kritik atas Pajak

untuk karyawan swasta yang akan pindah kerja, hati-hati terhadap "jebakan" Pajak. biasanya berbentuk Pajak Kurang Bayar.

kalo Anda menerima gaji bruto, alias bayar pajak sendiri, tidak perlu melanjutkan membaca. ini hanya untuk yang menerima gaji netto , dimana pajak dibayarkan oleh perusahaan.

jadi menurut info teman yang jago finance, kalo kita pindah kerja di tengah tahun, mestinya SPT dari perusahaan-lama tidak bisa nihil tapi lebih bayar, dan SPT di perusahaan baru adalah kurang bayar, tidak bisa nihil juga. lalu saat kita padukan keduanya di pelaporan, maka mestinya hasilnya nihil.
atau kalopun ada kurang bayar, hanya beberapa puluh ribu rupiah saja, well, karena biasanya pindah kerja disebabkan ingin kenaikan gaji kan ya?

penyebab adanya lebih-bayar vs kurang-bayar di kasus ini adalah perhitungan PTKP yaitu pendapatan tidak kena pajak, oleh masing-masing perusahaan. detail perhitungan PTKP silakan cari ke website pajak.go.id atau bisa googling saja.

saat kita lapor pajak dengan lampiran dokumen spt dari perusahaan lama dan baru, mestinya dirjen pajak sadar ada ketidakberesan karena keduanya nihil. dan mestinya mereka mengejar ke perusahaan, bukan ke wajib pajak.

dan dirjen pajak pun tutup mata dan berdalih bahwa pelaporan adalah kewajiban WP perorangan , dan tidak bersedia membantu mengurus perbaikan dokumen dari dua perusahaan tersebut.

kayak polisi aja lah, kalo sudah pengen nilang, mana peduli jika kita tidak melihat rambu yang tersembunyi dibalik rimbunnya pohon, pokoknya bayar tilang!
kecuali sedang berbaik hati.

jika SUDAH terjadi, maka alternatif solusi :

1. bayar aja, pasrah, serahkan pada yang Maha Kuasa.
untuk menghindari permasalahan yang berbelit, males ribet, biar gak dicekal kalo ke luar negeri , buat ngurus paspor, visa atau biar bisa buat beli properti rumah dan banyak alasan lain

2. tuntut ke pengadilan.
kalo masih sakit hati, bisa ajukan gugatan ke pengadilan. gak perlu nyewa pengacara. cukup mengajukan gugatan, menurut info teman pengacara, biaya gugatan relatif murah kok, paling sejuta-an
gugatannya bisa ditujukan ke dirjen pajak atau perusahaan lama. atau kalo mau nekat perusahaan baru sekalian wakakaka....
biarpun kita tahu bahwa kurang bijak untuk menggugat perusahaan baru atau perusahaan tempat kita kerja sekarang

tapi jangan terlalu berharap menang ya? ingat Anda itu masih karyawan swasta, masih harus kerja tiap saat :-)

kenapa koq menuntut dirjen pajak juga? karena saya anggap dirjen pajak melakukan tutup mata atas ketidakberesan peraturan dan ketidakberesan dokumen oleh dua perusahaan. dan wajib pajak yang jadi korbannya.

jangan khawatir mengenai uang pajaknya, MESTINYA sudah dibayar oleh perusahaan lama maupun perusahaan baru. jadi kita TIDAK mengemplang pajak, hanya laporannya saja tidak lengkap karena ada ketidakberesan dokumen dan ketidakberesan peraturan.


Jika BELUM terjadi tapi kita akan pindah kerja , bisa diantisipasi sebagai berikut:

1. pastikan mendapat SPT begitu resign. jangan tunggu tahun depan.

2. kalo SPT yang kita dapat dari perusahaan lama ternyata NIHIL, maka :

2.a. : minta diperbaiki , minta SPT baru yang tidak nihil. gak mungkin nihil!
detailnya bisa cari info tentang PTKP , pendapatan tidak kena pajak.

2.b. : biarin nihil aja, tapi kita hanya laporkan satu bukti potong saja.
entah dari peruashaan lama atau baru, yang paling lama waktu kerja dalam setahun itu.
misalnya kita resign bulan februari, maka yang dilaporkan adalah SPT perusahaan baru. kalo kita resign bulan Oktober, yang dilaporkan adalah SPT perusahaan lama.
mengenai tindakan hanya melaporkan satu SPT , entah dari perusahaan lama atau perusahaan baru, menurut saya akan membuat posisi semua pihak
(4 pihak: perusahaan lama, perusahaan baru, dirjen pajak, dan WP) menjadi aman. tapi entah kalo petugas pajak lagi iseng untuk cross check, apalagi sekarang sudah online.

2.c. : bawa SPT perusahaan lama itu ke perusahaan baru,
bilang, "pak , ini saya dapat SPT dari perusahaan lama yang NIHIL, terserah bapak mau ngitung SPT saya gimana untuk sisa tahun ini, tapi saya tidak mau ada kurang bayar di tahun depan" . dan lakukan segera, jangan tunggu tahun depan.
kalo perusahaan baru tidak mau menerima SPT nihil dari perusahaan lama, kembali ke langkah 2.a. atau 2.b.
langkah berikutnya, bisa dicoba nego untuk masukkan ke kontrak kerja. "jika ada kurang bayar, akan ditanggung perusahaan. dan karyawan wajib membantu mengurus dokumen2 ke dirjen pajak dan ke puersahaan lama, dengan segala biaya mondar mandir ditanggung perusahaan"

3. minta gaji bruto. jadi urusan bayar pajak dilakukan sendiri tanpa campur tangan pihak lain. hanya antara Anda dan dirjen pajak.

sekali lagi, ini bukan saran untuk ngemplang pajak karena MESTINYA pajak SUDAH dibayarkan oleh perusahaan.

ini adalah kritik atas peraturan pajak yang terasa menjebak dan tidak adil.
0
7.3K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.8KThread82.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.