Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaskus.watch.Avatar border
TS
kaskus.watch.
Inilah Sosok AKBP Hendri Christian, Penyidik KPK Yang Berani Melawan Fahri Hamzah
Nama penyidik KPK Hendri N. Christian beberapa hari belakangan menjadi buah bibir. Aksinya berani berdebat melawan Fahri Hamzah yang menolak ruangan anggota Fraksi PKS, Yudi Widiana, digeledah menuai banyak pujian. Christian selama ini memang dikenal menjadi momok para koruptor di KPK dengan sikapnya tak kenal kompromi sekaligus bernyali.

Bukan hanya Fahri, pengacara senior O.C. Kaligis bahkan pernah mengadukan Christian ke presiden. Kaligis merasa terteror oleh tindakan penyidik yang dahulu berstatus perwira Polri itu.

“Apa yang saya lakukan itu hanya menjalankan undang-undang,” ujar penyidik asal kota Kisar di Maluku Barat Daya itu.

Sumber di internal KPK mengatakan, Christian memang dikenal sebagai penyidik yang berani dan tak mau kom­promi. Dia terlibat dalam penanganan perkara yang berisiko tinggi.

Christian merupakan penyidik senior di KPK. Dia masuk KPK pada era pimpinan KPK jilid I (saat itu dipimpin Taufiequrahman Ruki).

Saat masuk KPK, Christian berpangkat AKP. Sebelum mengundurkan diri dari Polri, Christian berpangkat komisiaris polisi (kompol).

Dia pernah menjabat Kasatnarkoba Polres Malang. Karir kepolisian Christian dibangun bukan dari akademi kepolisian. “Dia bukan dari lulusan Akpol, tapi sekolah perwira reguler,” ujar sumber tersebut.

Mantan pimpinan KPK sekaligus pakar pidana Indriyanto Seno Adji mengungkapkan, yang dilakukan Christian memang sudah benar.

Dia mengapresiasi Christian yang tak pandang bulu dalam menjalankan aturan. “Penggeledahan yang dilakukan KPK dibenarkan KUHAP maupun UU KPK untuk dibantu personel pengamanan,” ucap Indriyanto.

Christian juga lah yang menjadi Ketua Tim Penyidik kasus Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho. Christian bersama timnya lah yang menangkap tangan suap terhadap Ketua PTUN Medan dan pengacara anak buah OC Kaligis di Medan yang sempat heboh di berbagai media, khususnya di layar TV.

Atas hasil temuan dari hakim PTUN dan anak buah OC Kaligis itulah, kemudian penggeledehan dilakukan di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan berujung pada status tersangka terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya. Keduanya saat ini sudah menjadi terdakwa dan sedang dalam proses hukum di pengadilan.

Christian dan Tim penyidik KPK yang dia pimpin juga menciduk pengacara kondang OC Kaligis. Bahkan, sejumlah pengacara OC Kaligis di antaranya Johnson Panjaitan sempat dimarahi saat melebihi waktu besuk sehingga terjadi debat panas.

Selain Gubernur Sumatera Utara, Christian juga menjadi Ketua Tim Penyidik untuk kasus korupsi Gubernur Riau (kini mantan) Rusli Zaenal pada 2013 lalu. saat rekonstruksi, dia bersikap tegas. Ajudan gubernur yang sempat menghilang dan dicari KPK dimarahinya. Belakangan ajudan Gubernur Riau itu terbukti terlibat dalam kasus tersebut dan diadili di pengadilan tipikor.

Dalam dugaan kasus korupsi mantan Gubernur Papua, pada 2014, Christian juga menjadi ketua tim penyidik KPK. Terkait kasus mantan Gubernur Papua tersebut, bersama tim penyidik yang dia pimpin, mereka melakukan penggeledahan sampai di Malang, Jawa Timur.

Tahun 2012 lalu, AKBP Christian sempat pulang ke kampung halamannya di Kisar, Maluku Barat Daya untuk urusan keluarga. Kepulangannya tersebut, sempat menimbulkan spekulasi di masyarakat yang mengait-ngaitkannya dengan dugaan kasus bupati setempat.

sumber berita

track record bapak satu ini ngerii juga ternyata, udah biasa ngadepin orang pemarah hihihi
ayo KPK maju terusss, berantas semua korupsi di tanah air emoticon-I Love Indonesia (S)
0
12.4K
72
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.