politicusAvatar border
TS
politicus
Kemenhub: Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ilegal




Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memaparkan pembangunan proyek kereta cepat belum sepenuhnya bisa dilanjutkan karena belum mengantongi izin pembangunan.

“Pasalnya, untuk mendapatkan izin pembangunan, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus memiliki izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum. Izin pembangunan tidak bisa keluar kalau izin usaha tidak keluar,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam diskusi di Jakarta, Senin (26/1).

Hermanto menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, terdapat 11 dokumen yang harus dipenuhi PT KCIC, meliputi surat permohonan, rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), metode pelaksanaan, izin lain sesuai dengan ketentuan perundangan, ada izin pembangunan, dan 10 persen lahan sudah dibebaskan.

Sementara itu, lanjut dia, untuk mengantongi izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, KCIC harus memiliki surat permohonan izin usaha, akta pendirian BHI, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, rencana trase jalur KA, surat penetapan penyelenggaraan prasarana, perjanjian penyelenggara prasaran dan perencanaan SDM perkeretapian, serta modal disetor Rp1 triliun.

Hermanto mengatakan bahwa pembangunan juga tidak bisa dilanjutkan meskipun 5 kilometer dari 95 kilometer yang beberapa lalu dijadikan untuk peletakan batu pertama (groundbreaking).

Ia mengatakan hal itu dikarenakan terdapat sejumlah dokumen yang belum dievaluasi karena masih berbahasa Tiongkok dan bahasa Inggris.

“Saya kembalikan (dokumennya), yang 5 kilometer juga belum bisa keluar (izinnya),” katanya.

Terkait dengan konsesi yang diatur dalam butir perjanjian penyelenggara sarana yang merupakan syarat diterbitkannya izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum, Hermanto berharap pada hari Kamis pekan ini selesai.

“Mudah-mudahan Kamis ini bisa ditandatangani, tetapi harus ‘clear’,” katanya.

Hermanto menjelaskan jangka waktu konsesi tersebut 50 tahun. Setelah beroperasi, harus dikembalikan kepada pemerintah.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penyerahan aset tersebut harus memenuhi persyarata, di antaranya tidak boleh ada utang, tidak boleh ada aset yang diagunkan, dan kereta cepat tersebut harus dalam kondisi yang layak beroperasi.

“KCIC bilang 40 tahun sudah ‘break even point’ (balik modal). Kalau gagal, pemerintah tidak bertanggung jawab,” katanya.


http://www.aktual.com/kemenhub-pemba...andung-ilegal/
Diubah oleh politicus 26-01-2016 09:25
0
4.2K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.