Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

idrusibrahimAvatar border
TS
idrusibrahim
kenapa katak haram untuk di bunuh..
ini sedikit penjelasan kenapa katak larang di bunuh...





katak dengan segala jenisnya karena termasuk hewan yang dilarang untuk dibunuh berdasarkan beberapa hadits :



وَعَنْ عَبْدِ الرحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ الْقُرَشِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، { أَن طَبِيبًا سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ عَنْ الضفْدَعِ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ ، فَنَهَى عَنْ قَتْلِهَا } .أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ ، وَصَححَهُ الْحَاكِمُ .وَأَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنسَائِي .



Artinya : dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyie radhiallahu ‘anhu :” bahwa seorang tabib bertanya kepada Rasulullah shallawahu ‘alaihi wasallam tentang katak yang dijadikan obat, lalu Beliau melarang untuk membunuhnya “
Hadits dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Hakim. Dan dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’ie.

Begitu pula diriwayatkan dalam atsar beberapa sahabat :



وَأَخْرَجَ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ عُمَرَ : { لَا تَقْتُلُوا الضفَادِعَ فَإِن نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ { قَالَ الْبَيْهَقِي : إسْنَادُهُ صَحِيحٌ.

Ibnu Umar radhiallahu anhu berkata : “jangan kalian membunuh katak karena suaranya adalah tasbih “ dikeluarkan oleh Imam Baihaqie dan beliau berkata : sanadnya shahih.



وَعَنْ أَنَسٍ { لَا تَقْتُلُوا الضفَادِعَ فَإِنهَا مَرتْ عَلَى نَارِ إبْرَاهِيمَ فَجَعَلَتْ فِي أَفْوَاهِهَا الْمَاءَ وَكَانَتْ تَرُشهُ عَلَى النارِ }


Dari Anas radhiallahu anhu berkata : “ jangan kalian membunuh katak karena ketika mereka melewati api yang membakar Nabi Ibrahim, mereka mengambil air dengan mulutnya dan menyiramkannya keapi “.

Riwayat diatas merupakan dalil atas larangan membunuh katak, yang bermakna haram dikonsumsi, karena kalau halal tentu tidak dilarang membunuhnya.

2- buaya diharamkan karena termasuk binatang buas yang bertaring yang diharamkan berdasarkan sabda Rsulullah shallawahu ‘alaihi wasallam :



عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللهُ عَنْهُ - عَنْ النبِي صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ قَالَ : { كُل ذِي نَابٍ مِنْ السبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ } رَوَاهُ مُسْلِم

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari nabi shallawahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ setiap yang bertaring dari binatang buas haram dimakan “ HR Muslim.

Hadits ini mengkhususkan umumnya hadits yang menunjukkan halalnya semua binatang laut, itu dikarenakan buaya dapat hidup didarat, maka berlaku juga hukum binatang darat.

Kecuali ikan hiu, meskipun punya taring dan termasuk binatang buas, namun ulama menghalalkannya karena termasuk jenis ikan yang hanya hidup di air saja.
Polling
0 suara
hukum membunuh katak ??
0
19K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.