- Beranda
- Berita dan Politik
Jaksa Agung Tabrak Aturan Demi Kenaikan Pangkat Anaknya
...
TS
kampretosz83
Jaksa Agung Tabrak Aturan Demi Kenaikan Pangkat Anaknya
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo baru saja mempromosikan anaknya, yakni Bayu Adhinugroho Arianto menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Padahal diangkatnya Bayu disinyalir telah menabrak prosedur di Korps Adhyaksa itu.
Direktur Eksekutif lembaga kajian politik Renaissance Political Research and Studies. Khikmawanto mengatakan, Jaksa Agung HM Prasetyo harus hati-hati dalam mengangkat anaknya tersebut. Terlebih pengangkatan itu tidak adanya sertifikasi Diklatpim tingkat III.
"Adanya sertifikat sekalipun Jaksa Agung harusnya hati-hati karena trauma masyarakat akan nepotisme zaman Orde Baru dahulu," ujar Khikmawanto kepada Okezone, Senin (25/1/2016)
Kata dia, seseorang harus bisa naik pangkat karena adanya nilai kompetensi yang membanggakan. Namun pengangkatan jabatan itu tidak disertai sertifikat, sehingga Bayu pun masih dipertanyakan kapasitasnya.
"Ada dua hal pejabat publik bisa menjabat dalam jabatan publik pertama harus punya kompetensi yang kedua bisa diterima oleh publik. Saya rasa jaksa agung akan berfikir ulang untuk menjaga iklim politik agar tidak semakin gaduh," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Politik Hukum Indonesia (PKPPI), M Ferdi Firdaus mengatakan, anak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto yang baru saja dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menabrak prosedur di Kejaksaan.
Dia memaparkan, dalam prosedur kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi Diklatpim tingkat III.
Tapi dalam kenyataannya, Ferdi menduga bahwasanya anak Prasetyo belum memiliki sertifikasi tersebut. Bayu sendiri yang sebelumnya berpangkat III/D itu, diangkat menjadi Koordinator Intel Kejati DKI berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.
SUMUR
Kejati DKI Benarkan Anak Jaksa Agung Naik Jabatan
JAKARTA - Anak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Muncul dugaan pengangkatan Bayu Adhinugroho menyalahi prosedur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo membenarkan bahwa Adhinugroho mendapatkan promosi. Menurut dia, putra orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu sudah diangkat menjadi Koordinator Intel sejak Oktober 2015 sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Politik Hukum Indonesia (PKPPI), M Ferdi Firdaus mengatakan, anak Jaksa Agung M. Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto yang dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menabrak prosedur di Kejaksaan.
Dia memaparkan, dalam prosedur kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi Diklatpim tingkat III.
Tapi dalam kenyataannya, Ferdi menduga bahwasanya anak Prasetyo belum memiliki sertifikasi tersebut. Bayu sendiri yang sebelumnya berpangkat III/D itu, diangkat menjadi Koordinator Intel Kejati DKI berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015. (sus)
sumur
parah bener ni org
Direktur Eksekutif lembaga kajian politik Renaissance Political Research and Studies. Khikmawanto mengatakan, Jaksa Agung HM Prasetyo harus hati-hati dalam mengangkat anaknya tersebut. Terlebih pengangkatan itu tidak adanya sertifikasi Diklatpim tingkat III.
"Adanya sertifikat sekalipun Jaksa Agung harusnya hati-hati karena trauma masyarakat akan nepotisme zaman Orde Baru dahulu," ujar Khikmawanto kepada Okezone, Senin (25/1/2016)
Kata dia, seseorang harus bisa naik pangkat karena adanya nilai kompetensi yang membanggakan. Namun pengangkatan jabatan itu tidak disertai sertifikat, sehingga Bayu pun masih dipertanyakan kapasitasnya.
"Ada dua hal pejabat publik bisa menjabat dalam jabatan publik pertama harus punya kompetensi yang kedua bisa diterima oleh publik. Saya rasa jaksa agung akan berfikir ulang untuk menjaga iklim politik agar tidak semakin gaduh," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Politik Hukum Indonesia (PKPPI), M Ferdi Firdaus mengatakan, anak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto yang baru saja dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menabrak prosedur di Kejaksaan.
Dia memaparkan, dalam prosedur kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi Diklatpim tingkat III.
Tapi dalam kenyataannya, Ferdi menduga bahwasanya anak Prasetyo belum memiliki sertifikasi tersebut. Bayu sendiri yang sebelumnya berpangkat III/D itu, diangkat menjadi Koordinator Intel Kejati DKI berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.
SUMUR
Kejati DKI Benarkan Anak Jaksa Agung Naik Jabatan
JAKARTA - Anak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Muncul dugaan pengangkatan Bayu Adhinugroho menyalahi prosedur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo membenarkan bahwa Adhinugroho mendapatkan promosi. Menurut dia, putra orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu sudah diangkat menjadi Koordinator Intel sejak Oktober 2015 sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Politik Hukum Indonesia (PKPPI), M Ferdi Firdaus mengatakan, anak Jaksa Agung M. Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto yang dipromosikan menjadi Koordinator Intel di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menabrak prosedur di Kejaksaan.
Dia memaparkan, dalam prosedur kenaikan pangkat dari golongan III/D atau Jaksa Muda menjadi golongan III/B atau Ajun Jaksa, harus disertakan dengan sertifikasi Diklatpim tingkat III.
Tapi dalam kenyataannya, Ferdi menduga bahwasanya anak Prasetyo belum memiliki sertifikasi tersebut. Bayu sendiri yang sebelumnya berpangkat III/D itu, diangkat menjadi Koordinator Intel Kejati DKI berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-360/C/05/2015. (sus)
sumur
parah bener ni org
Diubah oleh kampretosz83 25-01-2016 11:22
0
6K
65
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
677.9KThread•47.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya