victim.o.gip10Avatar border
TS
victim.o.gip10
Argumen Sopir Taksi soal Berhenti dan Parkir, Ini Penjelasan Polisi
JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang sopir taksi terekam tengah diberhentikan oleh seorang polisi lalu lintas sambil beradu argumen tentang berhenti dan parkir.

Peristiwa tersebut ada dalam sebuah tayangan yang diunggah ke YouTube dengan judul "Polisi Tegas Masuk TV VS Supir Mengerti Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir?"

Polisi menilang sopir taksi karena mobilnya berada di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi taksi, ada rambu dilarang parkir. Mendengar alasan polisi menilangnya, sopir taksi keberatan.

Menurut sang sopir, dia tidak sedang parkir, tetapi sedang berhenti sehingga tidak relevan jika harus ditilang karena melanggar rambu dilarang parkir. Sopir taksi beranggapan ada perbedaan antara berhenti dan parkir.

Adapun dalam tayangan itu, muncul penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Sementara itu, berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Meski demikian, polisi tersebut tetap menilang sopir taksi itu. Berkaca dari kejadian itu, Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Agustin Susilowati menyebutkan, polisi memiliki wewenang tertentu ketika sedang bertugas dan menghadapi situasi seperti cerita di atas.

"Dalam situasi tertentu, untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, petugas kepolisian dapat memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti, jalan terus, mempercepat arus, memperlambat arus, atau mengalihkan arus," kata Agustin kepadaKompas.com, Jumat (22/1/2016).

Menurut Agustin, kewenangan polisi wajib diutamakan ketimbang perintah yang diberikan oleh aparatur sipil, rambu lalu lintas, dan marka jalan. (Baca: Beredar, Video Polisi Tilang Sopir Taksi, Adu Argumen soal Berhenti dan Parkir)

Salah satu contohnya jika ada polisi lalu lintas yang mengarahkan kendaraan di lampu merah untuk maju meski lampu lalu lintas masih merah, menandakan berhenti.

"Jadi, pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian yang dimaksud," tutur Agustin.

Namun, jika tetap merasa keberatan, pengguna jalan bisa memberikan argumennya saat sidang tilang di pengadilan negeri (PN) setempat.

"Argumen tersebut bisa disampaikan di depan sidang," ujar dia.


http://megapolitan.kompas.com/read/2...jelasan.Polisi

Jawabannya nggak nyambung banget. Argumen baik. Menganggap polisi bisa mengangkangi undang undang.
Diubah oleh victim.o.gip10 22-01-2016 14:23
0
22.5K
242
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.