Quote:
Jakarta -Pemerintah mengeluarkan kebijakan 'pungutan' Rp 200/liter terhadap setiap pembelian Premium dan Solar Rp 300/liter. Dana pungutan ini masuk dalam Dana Ketahanan Energi yang diberlakukan mulai 5 Januari 2016.
Artinya, mulai 5 Januari nanti BBM akan dikenakan 3 pungutan dari pemerintah, pertama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% yang dipungut pemerintah pusat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5% yang dipungut pemerintah daerah, serta pungutan BBM Rp 200-Rp 300 per liter.
Menurut Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Rinaldy Dalimi, walau sudah ada PPN dan PBBKB, pungutan tersebut tetap penting bagi pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Indonesia memiliki target pemanfaatan EBT sesuai amanat Kebijakan Energi Nasional (KEN) pada 2025 sebesar 23%. Saat ini pemanfaatan EBT masih minim.
"DEN melihat memang kalau kita mau kejar target yang diamanatkan KEN 23% itu butuh dana yang sangat besar," kata Rinaldy dalam jumpa pers di Kantor DEN, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Rinaldy menegaskan, mendukung langkah pemerintah mengenakan 'pungutan' BBM tersebut, apalagi bila dananya digunakan untuk pengembangan EBT.
"Jadi DEN menganggap kalau digunakan untuk EBT, kita setuju itu. DEN akan ikut mengawasi penggunaan dana tersebut, bila digunakan tidak tepat sasaran, DEN akan menegur pemerintah," tutupnya.
Sumber
Mendingan dikasih pajak barang mewah aja, 125% gitu