Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bowochorAvatar border
TS
bowochor
Ruhut Sitompul: Kenapa Baru Sekarang Fahri Protes?

[JAKARTA] Pimpinan DPR RI marah atas penggeledahan ruang kerja oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka pun memutuskan memanggil pimpinan KPK dan Kepolisian untuk menjelaskan mengapa membawa aparat bersenjata saat penggeledaan ruang kerja anggota yang diduga melakukan korupsi, terutama ruang sekretariat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI.

Atas rencana tersebut, politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menyindir seolah-olah pimpinan DPR tak paham aturan atau undang-undang. Padahal DPR RI sendiri yang membuat dan mengesahkan UU itu.

Ruhut Sitompul mengatakan, KPK sudah lama melakukan penggeledahan dengan membawa Brimob bersenjata laras panjang.

Karena itu, protes Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait penggeledahan itu terlalu mengada-ada.

“Sudah berulang kali KPK membawa anggota Brimob dalam melakukan penggeledahan. Kenapa baru sekarang Fahri protes. Apa karena yang diperiksa dari PKS?" katanya di Jakarta, Senin (18/1).

Ruhut juga menyesalkan sikap Ketua DPR Ade Komarudin yang justru membela Fahri dalam masalah ini.

Dia curiga Ade yang berasal dari Partai Golkar juga melakukan manuver yang serupa dengan Fahri. Sebab, ruangan anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto juga ikut digeledah.

Ketika itu, Ketua DPR Ade Komarudin mengaku prihatin dengan ditangkapnya anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Ade berharap kasus serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.

“Saya prihatin dengan penangkapan ini. Saya akan mencari cara pencegahan agar anggota DPR jauh dari praktik korupsi,” ujar Ade Komarudin di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Senin (18/1).

Ade mengaku sudah memikirkan cara agar anggota DPR tak terjerat korupsi lagi. Hal itu direncanakannya akan dibahas dengan pimpinan Komisi dan Fraksi yang ada di DPR.

Ade tidak bisa memberi jaminan atas kejadian penangkapan Damayanti tak terulang lagi. Akan tetapi, dirinya akan mencari solusi bersama pimpinan fraksi untuk memberikan mekanisme diinternal bukan hanya sekedar imbauan.

Ade menambahkan, berdasarkan kesepakatan dengan Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi, maka pihaknya akan memanggil Panglima TNI, Kapolri dan Pimpinan KPK pekan depan.

“Kami pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi sudah sepakat akan segera mengundang Kapolri, PanglimaTNI dan Pimpinan KPK untuk klarifikasi proses penggeledahan ruang anggota DPR,” ujar Ade Komarudin.

Ade menyayangkan tindakan aparat penyelidik KPK dalam penggeledahan ruang anggota DPR dengan mengunakan senjata laras panjang. Menurutnya,KPK melakukan penggeledahan tanpa mengindahkan peraturan dam undang-undang.

Menurutnya, kantor parlemen dihuni oleh 560 anggota yang dipilih oleh rakyat. Kompleks parlemen,kata dia, merupakan simbol demokrasi yang tidak boleh dicoreng dengan senjata laras panjang.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tak heran dengan kondisi penangkapan itu.

Menurut politisi Gerindra itu mereka yang dekat dengan kekuasaan memiliki peluang lebih besar untuk melakukan praktik-praktik korupsi.

“Mereka yang dekat dengan kekuasaan memiliki peluang lebih besar untuk melakukan praktik-praktik korupsi. Apalagi mereka yang punya akses lebih besar ke kekuasaan,” kata Fadli.

Tak Paham UU

Sayang, tiga pimpinan DPR di atas lupa KPK melaksanakan tugas sesuai perintah undang-undang yang DPR RI buat.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, Pimpinan KPK akan menjelaskan prosedur mengenai penggeledahan.

Ditegaskan Yuyuk tak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik saat menggeledah ruang kerja Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Yudi Widiana tersebut.

"Saya rasa siap saja, jelaskan prosedur yang ada dan tidak ada yang salah dari penggeledahan itu," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/1).

Yuyuk menjelaskan, pencantuman nama Damayanti dalam surat penggeledahan bukan menunjukkan tempat yang digeledah. Dikatakan, nama Damayanti dan kawan-kawan yang tercantum dalam surat penggeledahan menujukan penggeledahan ini dilakukan atas nama tersangka Damayanti dan kawan-kawan.

"Tidak menunjukan tempat, tapi menunjukan penggeledahan dilakukan atas nama tersangka Damayanti dan kawan-kawan," katanya.

Sementara itu, terkait kehadiran Brimob bersenjata lengkap, Yuyuk menyatakan, hal itu telah sesuai dengan prosedur penggeledahan. Dikatakan, tidak ada perbedaan antara prosedur penggeledahan di DPR dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di tempat lain sebelumnya.

Menurut Yuyuk, kehadiran Brimob untuk mengamankan proses penggeledahan sesuai Pasal 127 dan Pasal 128 KUHAP.

"Untuk penggunaan Brimob, KPK memang selalu meminta bantuan dari kepolisian dan atau sempat dikatakan Brimob bersenjata lengkap ya memang karena itu standar dan tujuannya. Mengamankan penggeledahan menjaga ketertiban pelaksaaan dan pihak yang digeledah dan resiko dari luar. Pasal 127 dan 128 KUHAP," jelasnya. [F-5/H-14/L-8]

SUMBER

anehnya anggota KMPret mendukung fahri emoticon-Cape d... (S)
0
2.2K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.