- Beranda
- The Lounge
Agan Pemakai Jalan Umum? Tapi Sudah Tahukan Tentang Aturan dan Cara Berkendaranya?
...
TS
abangicksan
Agan Pemakai Jalan Umum? Tapi Sudah Tahukan Tentang Aturan dan Cara Berkendaranya?
Agan semua pengguna jalan umum? Tapi apakah agan sudah tahu dan sudah menaati peraturan yang berlaku di jalan umum ini?
Quote:
Jalan Raya/Jalan Umun adalah jalanan yang disediakan Pemerintah untuk digunakan oleh Masyarakat dalam berkendara dan diawasi oleh Dinas Perhubungan serta Kepolisian Lalu Lintas, saat berada di jalan umum tentu kita seringkali melihat Rambu-Rabu lalulintas, Lampu lalu lintas, Garis-garis jalan dan Trotoar di Tepi Jalan. Tapi apakah agan sudah menaati peraturan yang berlaku di Jalan umum?
Spoiler for 1. PERLENGKAPAN YANG DIPERLUKAN UNTUK TURUN KE JALANAN:
Untuk masalah perlengkapan sendiri kita masih banyak melihat pengendara khususnya sepeda motor yang kurang menaati peraturan ini, Jika agan sering melihat acara di Salah satu TV Swasta pada Jam 9 Malam "Yang acara polisi - polisi itu" kita sering melihat bahwa banyaknya pengendara motor yang kurang menaati peraturan ini bahkan lebih dianggap menyepelekan keselamatan diri sendiri. Berikut adalah perlengkapan yang kita butuhkan saat turun ke jalanan
1. HELM Dengan logo SNI (Standar Nasional Indonesia)
Spoiler for Gambar Helm SNI Yang Sesuai Aturan:
Kenapa dengan Helm yang tidak berstandar Nasional Indonesia atau Tidak SNI??? Seperti yang tertera pada Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Memakai Helm Berstandar Nasional Indonesia (SNI) Adalah Wajib saat menggunakan kendaraan Roda 2 baik pengendara maupun penumpang. Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).
2.Memiliki Surat Izin Mengemudi "Sesuai dengan kendaraan yang digunakan"
Memiliki surat izin mengemudi adalah kewajiban bagi setiap pengendara yang turun ke jalanan, Undang - undang tentang mempunyai sim pun tidak dianggap remeh Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281), Dimanapun agan semua membuat sim, sim agan akan berlaku diseluruh kota dan kabupaten di Indonesia selama sim agan tidak Kadaluwarsa atau tidak dalam masa tenggang
3. Kaca Spion, Jangan Lupa Yah
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
Spoiler for 2. GARIS JALAN, RAMBU JALAN, DAN LAMPU LALU LINTAS:
Syudah seringkan agan melihat Rambu Jalan, Garis jalan, dan Lampu Lalulintas?? Apalagi kalau agan tinggal Di Jakarta seperti saya ini yang tiap hari bulak balik Ke Monas Buat kerja, buat agan agan nih... agan udah yakin kalau tiap hari menaati peraturan baik untuk rambu Jalan, Garis jalan dan Lampu lalu lintas? Yuk kita bahas soal Garis jalan dulu yang sering disepelekan oleh pengguna jalanan
1. Garis Jalan dan Makna Garis Jalan
Garis jalan adalah garis yang membatasi jalan lajur kiri dengan lajur kanan. Jalur 1, Jalur 2, Jalur 3, Jalur 4, dan Bahu Jalan *Untuk Jalan Tol/Jalan BebasHambatan, pada garis jalan ini seringkali saya sendiri melihat pengendara yang saya rasa Skill berkendara nya masih jelek dan memiliki Sim Nembak, Kenapa saya bilang Skill yang jelek dan Sim Nembak? itu karena pengendaranya sendiri yang mencerminkan sikap jeleknya saat berkendara.. Contoh simple saja, pengendara motor/Mobil mendahului kendaraan di depannya melalui Lajur kanan padahal ditengah tengah Jalan terdapat GARIS PUTIH TANPA PUTUS yang artinya tidak boleh kita selip/lewati. Yuk kita bahas tentang Garis jalan
1. Garis Putih Putus-Putus
Spoiler for Garis Putih Putus-Putus:
Biasanya garis ini kita temui pada jalan raya yang ada dua jalur berbeda dan juga dapat di temui di Jalan tol "Diantara Lajur 1 dan Lajur 2, Lajur 2 dan Lajur 3, Lajur 3 dan Lajur 4. Makna dari garis ini sendiri adalah Kendaraan Boleh mendahului Kendaraan di depannya saat keadaan jalan di kanan Kosong, kenapa ane bilang KEADAAN JALAN KANAN KOSONG? karena kita harus mendahului Pengguna Jalan yang ada di depan kita melewati jalur kanan, lalu gimana kalau dijalan Tol ada pengguna di Jalur 4"Paling Kanan" yang ingin kita dahului? Caranya mudah gan, agan hanya perlu memberi dia tembakan lampu beberapa kali, jika dia adalah pengendara yang memiliki sim dengan cara tidak nembak maka dia akan memberi sen kiri dan langsung berpindah jalur ke jalur 3 agar agan dapat mendahuluinya...
2. Garis Putih Tanpa Putus
Spoiler for Garis Putih Tanpa Putus Di Puncak:
3. Garis Putih Putus dan Utuh
Spoiler for Gambar Garis Putih Putus dan Utuh:
sumpah gaboong gan, waktu ane Ujian sim ini keluar soalnya... dan alhamdullilahnya ane tau ini garis artinya apa
Oke jadi akan ane jelasin arti garis ini gan, garis ini bermakna Pengendara dijalur yang memiliki garis Putus-putus boleh masuk ke Jalur sebelahnya, tapi pengendara yang berada di Jalur Garis utuh tidak boleh masuk ke jalur sebelahnya, jadi kalo kasarnya agan bisa liat di gambarnya, bapak bapak yang Pake motor Grand itu boleh masuk ke Kiri, sementara yang boncengan sama cewe itu gaboleh masuk ke kanan.. Paham kan ya??
3. Rambu Lalu Lintas, Benda Yang Bukan Hiasan Jalan!!!
Rambu jalan adalah tanda di tepi jalan yang menginstruksikan pengguna jalan agar menaati peraturannya. Contoh, dilarang Parkir ditandai dengan P Dicoret, sementara untuk Dilarang Stop ditandai dengan S Dicoret, tapi masih banyak nih kendaraan Pribadi dan kendaraan umum yang melanggarnya. Untuk rambu Jalan ini terlalu banyak gan, jadi ane kasih gambarnya aja ya
Spoiler for Rambu Jalan 1:
4. Lampu Lalu Lintas
Lampu lalu lintas biasa digunakan di Perempatan jalan, Kadang digunakan juga di Zebra Cross untuk Orang menyebrang. namun di Indonesia masih saja ada orang yang kurang sadar akan pentingnya keselamatan saat tidak mematuhi Lampu lalu lintas, setelah saya cukup lama mantek di persimpangan Senen deket sama pasar Senen nya, terbukti aja gan ane melihat kelakuan pengendara yang konyol nan idiot, kenapa ane bilang konyol? ya jelas konyol banget,.. saat dia ingin lewat gan, Lampunya itu sudah Kuning, dan harusnya dia tau bahwa kuning itu menandakan Berhati2 dan Kurangi Kecepatan, eh dia malah tancep gan gan... dan ada beberapa pengendara juga di belakangnya yang begitu lampunya merah masih aja tancep gas juga... kesel juga ane liatnya makanya waktu itu ane teriakin sama temen-temen ane disitu "WOY ANJ*NG!!! MALU SAMA ANGKOT!! SIM NEMBAK LO DASAR" ane sempat jadi bahan perhatian orang-orang disitu gan, cuman bodo amat dah ah sangking keselnya
Jadi Intinya saat agan di lampu lalu lintas selalu lihat Berwarna apakah lampu itu.. Jangan langsung jalan aja gan,
MERAH = STOP! BERHENTI DIBELAKANG GARIS STOP!
KUNING = BERHATI - HATI! KURANGI KECEPATAN
HIJAU = JALAN DENGAN HATI HATI
Quote:
Tambahan Nih Gan dari Ane biar Agan bisa memahami lebih lanjut tentang Peraturan Jalanan
Kalau agan and Family lagi jalan jalan nih andai kata kepuncak, nah ada Bus di depan agan sementara jalan cuma 1 Jalur dan agan mau nyelip dia, Tapi saat agan kasih beberapa kali lampu nembak ke bus itu, dan agan sudah pasang sen(Lampu Isyarat Belok) kanan, tapi tiba-tiba bus itu juga memberi Sen kanan, jangan agan hina hina itu bus,.. Karena pengemudi bus itu bermaksud baik kepada kita dan kita harus tau bahwa sang pengemudi bus itu memberi sinyal kepada agan agar tidak menyelip kendaraan dia karena akan berpapasan dengan kendaraan yang lain, Perlu diperhatikan gan,.. Kadang kita suka gatau dan bahkan suka menghakimi Sopir-Sopir kendaraan berat seperti mereka yang terus berusaha mempertahankan kopling dan mengendalikan Rem angin mereka,.. ini biar agan tau aja ya gan maksud dari Sopir Bus/truk kalau kasih sen kanan itu artinya apa...
Oke mungkin segini dulu gan pengalaman yang ane bisa berikan, semoga semuanya berkenan di hati agan dan semoga kita bisa mewujudkan masyarakat Indonesia yang Tertib lalu lintas!
STOP AROGANISME DIJALANAN! JALANAN MILIK BERSAMA BUKAN MILIK BOKAP ANDA!
Yuk Gan Di Rate 5 Dulu
TS Dengan Senang Hati Menerima
Dan TS Saat Ini Tidak Menerima
TS Dengan Senang Hati Menerima
Dan TS Saat Ini Tidak Menerima
Quote:
Silahkan agan jika ingin menambahkan, nanti ane masukin ke Pejwan
Quote:
Tambahan Dari Agan Agan Sekalian
Quote:
Original Posted By bagobo►itu bukan urusan saya, itu urusan supir saya,
saya disupiri oleh supir pribadi saya dikarenakan saya tampan
salam TAMPAN
saya disupiri oleh supir pribadi saya dikarenakan saya tampan
salam TAMPAN
Diubah oleh abangicksan 23-10-2015 19:07
0
3.4K
Kutip
22
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.2KThread•83.6KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru