- Beranda
- Berita dan Politik
Komisi I DPR Tolak Permintaan Sutiyoso
...
![namimii](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/01/11/avatar8449778_3.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
namimii
Komisi I DPR Tolak Permintaan Sutiyoso
Quote:
![Komisi I DPR Tolak Permintaan Sutiyoso](https://dl.kaskus.id/cdn.metrotvnews.com/dynamic/content/2016/01/16/471117/r5ChSKYNZl.jpg?w=668)
Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi I DPR RI menolak permintaan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso, yang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sutiyoso ingin BIN diberikan kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap teroris.
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, menjelaskan pergerakan BIN dilakukan secara tertutup berbeda dengan kepolisian. Oleh karena itu, wewenang penangkapan dan penahanan tidak dapat diberikan.
"Perbedaannya intelijen itu covert action, jadi menahan orang harus tertutup tapi kepolisian menahan orang harus terbuka sehingga akuntabilitas bisa dipertanggungjawabkan," ujar Mahfudz di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/1/2016).
Mahfudz mengatakan, UU tentang anti terorisme sudah sangat mengakomodasi badan intelijen. Untuk memaksimalkannya, perlu dilakukan koordinasi dengan instansi keamanan terkait seperti kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen khusus 88, dan TNI.
"Kalau mau pihak intelijen bekerjasama dengan lembaga penegak hukum. Apa susahnya BIN dengan kepolisian telepon-teleponan, ada suspect tolong lebih lanjut lalu polisi melakukan penahanan," jelasnya.
Perangkat undang-undang yang dimiliki Indonesia sudah lengkap, untuk menangkal terorisme. Selain itu, Indonesia memiliki banyak lembaga penanggulangan terorisme. Namun Indonesia masih kurang dalam kerjasama dan koordinasi dengan negara lain.
Sehingga, kata Mahfudz, yang mesti dibenahi ialah efektivitas dalam menggunakan regulasi. "Apakah perangkatnya kurang atau efektivitas yang kurang dalam menggunakan instrumen? Instrumen yang belum maksimal digunakan," tegasnya.
Sebelumnya Sutiyoso menyebut untuk menangkal peristiwa ledakan terorisme seperti di gerai kopi Starbucks, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) lalu, harus merevisi UU Nomor 15 tahun 2003. UU itu terlalu mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM). Pernyataan Sutiyoso diperkuat dengan kewenangan BIN dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Badan Intelijen.
"Tentu kita juga mengedepankan HAM (Hak Asasi Manusia). Misal dalam kondisi normal main tangkap, ya kita tak bisa seperti itu," kata Sutiyoso, Jumat 15 Januari 2016.
LDS
http://news.metrotvnews.com/read/201...ntaan-sutiyoso
inget cm boleh mengintai.. g boleh nangkep...
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
0
3.4K
Kutip
43
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.5KThread•42.1KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya