Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

politicusAvatar border
TS
politicus
Ssst..Inilah Upaya Janggal KPK Tarik PKS Dalam Kasus “Mama Minta Aspal” !
Ssst..Inilah Upaya Janggal KPK Tarik PKS Dalam Kasus “Mama Minta Aspal” !


Ssst..Inilah Upaya Janggal KPK Tarik PKS Dalam Kasus “Mama Minta Aspal” !
Ssst..Inilah Upaya Janggal KPK Tarik PKS Dalam Kasus “Mama Minta Aspal” !

Ssst..Inilah Upaya Janggal KPK Tarik PKS Dalam Kasus “Mama Minta Aspal” !

Ssst..Inilah Upaya Janggal KPK Tarik PKS Dalam Kasus “Mama Minta Aspal” !


Beredar di sosial media pengungkapan upaya janggal KPK menarik PKS dalam kasus “Mama Minta Aspal”. Berikut broadcast yang beredar di jejaring sosial media terkait penggeledahan terhadap Fraksi PKS hari ini.


Kesalahan KPK Dalam Penggeledahan Ruang Kerja Anggota DPR RI Pada Tanggal 15 Januari 2016


1. Surat tugas penggeledahan menuliskan “atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan”


2. Dalam surat tugas tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti


3. Penyelidik KPK menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana Adia. Begitu juga dengan nama  anggota DPR RI dari Golkar. Nama anggota DPR dari Golkar tersebut tidak ada dalam surat tugas


4.Tanggal surat tugas yang tertera adalah “14 Jakarta 2016” bukan 15 Januari 2016. Kata yang seharusnya  “Januari” malah ditulis “Jakarta”


5. Nama penyidik KPK atas nama Cristian yang berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas


6. KPK membawa pasukan tempur (brimob) lengkap dengan atribut tempurnya


7. Dengan membawa pasukan tempur tersebut, KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri


8. Protap tersebut tidak sesuai dengan pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM Polri


**Catatan:


Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia.


Pasal 47

(1) Penggunaan  senjata  api  hanya boleh digunakan bila  benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia


(2) Senjata api bagi petugas  hanya boleh digunakan untuk: a. dalam  hal  menghadapi  keadaan luar biasa; b. membela diri  dari ancaman kematian dan/atau luka  berat; c. membela  orang  lain  terhadap ancaman kematian dan/atau luka  berat; d. mencegah terjadinya  kejahatan berat  atau yang mengancam jiwa  orang; e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan f. menangani situasi yang  membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

http://www.posmetro.info/2016/01/sss...tarik-pks.html


Menolak senjata laras panjang masuk ke gedung dewan, kemudian di spin seolah tdk kooperatif & pro korupsi. Media kejam
Diubah oleh politicus 17-01-2016 05:57
0
5.2K
94
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.