Hati-hati! Tanpa Sadar Agan Bisa Ikut Tersangkut Kasus Korupsi
TS
hukumonline.com
Hati-hati! Tanpa Sadar Agan Bisa Ikut Tersangkut Kasus Korupsi
Agan sepakat ngga kalau kejahatan korupsi di Indonesia macam ngga ada abisnya? Buktinya nih ya... baru aja awal tahun, udah ada satu lagi orang yang ditangkap sama KPK. Kabarnya sih orang itu adalah anggota DPR dari partai yang berkuasa
Nah tanpa kita ketahui nih bisa aja orang-orang di sekitar kita melakukan korupsi, jadi agan dan aganwati kudu berhati-hati! Jangan sampai agan malah ikut kebawa-kebawa dalam kasus tersebut!
Supaya bisa lebih aware, baca dulu thread ini, gan:
Spoiler for Gunakan Harta Hasil Korupsi, Keluarga Koruptor Bisa Dipidana:
Apakah keluarga koruptor yang juga ikut menggunakan uang hasil korupsi bisa ikut dihukum pidana?
Jawabannya adalah bisa. Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Yang dimaksud dengan "patut diduganya" adalah suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya Transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum.
Jadi jika keluarga koruptor tahu bahwa uang yang mereka gunakan adalah hasil korupsi, maka keluarga koruptor bisa juga terjerat pidana.
Sering denger kalau pelaku korupsi ditangkap, terus mobil koleksinya disita oleh KPK? Nah hal ini mungkin banget terjadi kalau agan beli mobil dari (ternyata oh ternyata) pelaku korupsi atau orang yang belinya pake uang hasil korupsi, gan.
"Kok bisa sih? Kan ane udah bayar, gan?" Ya tentu aja bisa, gan. Terutama kalau agan belum balik nama BPKB. Selama dalam BPKB mobil tersebut nama Saudara belum tertera sebagai Pemilik maka masih terbuka peluang dilakukannya tindakan hukum berupa penyitaan selama proses penyidikan berlangsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(“UU No. 31 Tahun 1999”) juncto Pasal 39 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Bahkan sangat mungkin mobilnya itu dirampas kalau terbukti bersalah.
Makanya gan, disaranin nih ya abis beli mobil langsung deh tuh proses balik nama buat BPKB-nya.
Spoiler for Punya Showroom Mobil yang Pembelinya Koruptor:
Nah terus gimana nih kalau justru pembelinya adalah koruptor?
Agan pernah berpikir gimana status pemilik showroom mobil-mobil mewah yang mobilnya dibeli oleh koruptor? Bisakah pemilik showroom mobil itu dijerat pidana juga atau setidaknya dia patut curiga bahwa mobil yang dibeli dari showroomnya itu berasal dari uang hasil korupsi? Gimana tuh hukumnya?
Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Atas perbuatan ini pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Atasan ngga mencegah dan memberi sanksi saat tau ada bawahannya yang dia tau melakukan korupsi? Wah siap-siap aja atasannya tersebut dijerat dengan dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).
Pasal 23 ini merujuk pada Pasal 421 KUHP “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Eh tapi jangan sedih ga, ancamannya sekarang udah meningkat loh: pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Buat para bos, masih mau ngebiarin bawahannya gitu aja?
Siapa yang dulu waktu kecil pernah dimarahin orangtua karena melakukan kenakalan bareng temen2? Mungkin waktu dulu kita bisa berkelit dengan mengatakan, “cuma ikutan temen kok.” Kalimat itu kita ucapkan dengan harapan bisa bikin lunak hati orang tua sehingga mereka nggak memarahi kita lagi.
Tapi dalam perkara korupsi, hal seperti itu nggak berlaku. Agan (amit-amit mudah2an sih nggak) nggak bisa berkelit di depan hakim dengan mengaku melakukan korupsi hanya karena ikut-ikutan rekan kerja. Agan tetap bisa dihukum atas perbuatan korupsi.