Bisa Rakit TV, Karya Pria Lulusan SD Ini Malah Dibakar Kejaksaan
Quote:
Berita mengejutkan datang dari Jawa Tengah. Seorang warga yang bernama Muhammad Kusrin bin Amri memiliki keahlian untuk merakit televisi. Namun sayang, barang buatannya dimusnahkan oleh Kejaksaan setempat.
Sungguh mengejutkan, tak lebih dari 116 televisi rakitan pria lulusan Sekolah Dasar (SD) ini dibumi hanguskan. Ternyata, benda elektronik tersebut merupakan barang bukti dari kasus yang menimpa pria ini.
Walau tak bisa menempuh pendidikan ke jenjang yang lebih lanjut, Kusrin memiliki keahlian untuk membenahi barang-barang elektronik. Memiliki ide cemerlang untuk menyambung hidup, ia pun mulai merakit sendiri televisi tersebut.
Dilansir dari media lokal setempat, barang elektronik rakitan yang diberi merek Veloz, Maxreem dan Zener tersebut dianggap ilegal. Dijual dengan harga 600 hingga 700 ribu rupiah, televisi berukuran 14 hingga 17 inch ini di jual keluar Solo. Tak tanggung, ia pun mampu memproduksi 30 unit dalam satu hari. Pada Bulan Maret tahun lalu, polisi pun menggerebek toko yang diberi nama 'Haris Elektronik' tersebut.
Menurut Teguh Subroto, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, awalnya terdakwa hanya menerima servis aneka macam barang elektronik. Kemudian ia pun mencoba merakit televisi dengan menggunakan komputer bekas. Kasus ini pun sudah divonis sejak awal Desember lalu. Karena terbukti sudah memproduksi dan memasarkan televisi rakitan tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementrian Perindustrian dan Perdagangan, pelaku pun divonis 6 bulan penjara dan denda 2,5 juta rupiah.
Kasian si gan, tapi kalo emang tanpa ijin ya mau gimana lagi. Sama kayak nasib esemka kayaknya.
Mending diarahkan dididik lah biar makin maju n g melanggar hukum.
Update
Kusrin, Perakit TV Lulusan SD Akhirnya Dapat Sertifikat SNI
Quote:
Menteri Perindustrian Saleh Husin memberkian Sertifikan Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada Muhammad Kusrin selaku pemilik usaha UD Haris Elektronika, yang usahanya semapat tutup lantaran dianggap tidak memiliki SNI.
"Untuk inovasi yang telah dilakukan IKM UD Haris Elektornika, hingga produk TV buatannya dinyatakan lolos uji di Balai Besar Barang Teknik dan berhak mendapatkan serifikat SNI," kata Saleh saat menyerahkan sertifikat SNI tersebut di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perindustrian untuk memberikan pendampingan dan pembinaan terhadap pelaku usaha di Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Saleh mengatakan, praktik seperti Kusrin ini sering kali ditemui bukan karena kesengajaan, tapi lebih pada ketidaktahuan dari pelaku usahanya itu sendiri.
Untuk itu, sudah menjadi kewajibannya membina pelaku usaha kecil dan menengah yang belum mengetahui kewajibannya untuk segera mengurus SNI.
"Bagi warga masyarakat yang mengetahui di sekitarnya ada usaha yang belum ber-SNI bisa dibantu informasikan ke kami agar kami bisa memberikan pendampingan. Saya harap peran aktif Pemerintah Daerah juga," pungkas dia.
Kusrin yang lulusan Sekolah Dasar (SD) itu memiliki usaha perakitan televisi menggunakan tabung komputer bekas.
Usahanya sempat mendapat sandungan lantaran dianggap menyalahi aturan hukum tentang standar produksi sehingga usahanya sempat dihentikan dan seluruh barang dagangan yang tak lain adalah hasil kreasinya sendiri disita dan dimusnahkan.
Kusrin dianggap menyalahi pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian serta Permendagri No 17/M-IND/PER/2012 , Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
sumbernya
update sumber