- Beranda
- The Lounge
Klasifikasi SIM C Masih Sebatas Wacana, Belum Diberlakukan Tahun Ini
...
TS
ibnutiangfei
Klasifikasi SIM C Masih Sebatas Wacana, Belum Diberlakukan Tahun Ini
Quote:
Berita tentang klasifikasi SIM C menjadi tiga bagian sedang heboh-hebohnya gansis. Banyak pemberitaan di media kalau aturan baru ini mulai diberlakukan pada tahun ini. Ada yang bilang mulai bulan depan, namun ada juga yang memberitakan berlakunya mulai bulan Mei tahun ini. Sebenarnya berita yang benar itu mana? Beritanya masih simpang siur begitu. Lalu ane kroscek lagi pemberitaan tadi, ternyata semuanya tidak ada yang benar gansis. Berita yang benar, klasifikasi tentang SIM C masih sebatas wacana. Mungkin di sini terjadi kesalahpahaman antara apa yang diungkapkan pihak kepolisian dengan apa yang ditangkap media. Berikut berita yang valid gansis:
Quote:
Polri: Pengelompokan SIM C Masih Sebatas Rencana
Quote:
Quote:
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Condro Kirono mengatakan, pengelompokan SIM C masih sebatas rencana dan belum berlaku pada tahun ini.
"Saya tegaskan rencana pembagian kelompok SIM C masih dalam tahap pembahasan. Kalau ada yang menyebut berlaku Februari, berlaku Mei, sesungguhnya wacana itu baru sebatas diskusi internal kami," kata Condro di Jakarta, Senin (11/1).
Hal itu diutarakannya untuk meluruskan maraknya pemberitaan mengenai pemberlakuan aturan pengelompokan SIM C. Ia pun memastikan bahwa saat ini SIM C yang ada masih berlaku sesuai dengan peraturan yang ada dan belum ada perubahan apapun.
Kendati demikian, dia membenarkan bahwa ke depannya akan diberlakukan pengelompokan SIM C, yakni SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 CC; SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 CC hingga 500 CC, dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 CC.
Dalam menggodok rencana tersebut, pihaknya telah berdiskusi dengan beberapa kapolda untuk membahas dan mendalami materi. Condro menambahkan pemberlakuan aturan pengelompokan SIM C masih membutuhkan waktu yang lama. Menurutnya, rencana tersebut memerlukan banyak tahapan yang tidak singkat.
"Perlu masukan internal, masukan ekternal, yakni dari asosiasi otomotif. Kemudian revisi perkap yang tidak tahu (makan waktu) berapa lama, kemudian pengadaan sarana dan prasarana juga berapa lama. Ya, paling cepat mungkin pada tahun 2017," katanya. Sumber
"Saya tegaskan rencana pembagian kelompok SIM C masih dalam tahap pembahasan. Kalau ada yang menyebut berlaku Februari, berlaku Mei, sesungguhnya wacana itu baru sebatas diskusi internal kami," kata Condro di Jakarta, Senin (11/1).
Hal itu diutarakannya untuk meluruskan maraknya pemberitaan mengenai pemberlakuan aturan pengelompokan SIM C. Ia pun memastikan bahwa saat ini SIM C yang ada masih berlaku sesuai dengan peraturan yang ada dan belum ada perubahan apapun.
Kendati demikian, dia membenarkan bahwa ke depannya akan diberlakukan pengelompokan SIM C, yakni SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 CC; SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 CC hingga 500 CC, dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 CC.
Dalam menggodok rencana tersebut, pihaknya telah berdiskusi dengan beberapa kapolda untuk membahas dan mendalami materi. Condro menambahkan pemberlakuan aturan pengelompokan SIM C masih membutuhkan waktu yang lama. Menurutnya, rencana tersebut memerlukan banyak tahapan yang tidak singkat.
"Perlu masukan internal, masukan ekternal, yakni dari asosiasi otomotif. Kemudian revisi perkap yang tidak tahu (makan waktu) berapa lama, kemudian pengadaan sarana dan prasarana juga berapa lama. Ya, paling cepat mungkin pada tahun 2017," katanya. Sumber
Quote:
Kepala Korlantas Polri: Pengelompokan SIM C Masih Dalam Pembahasan
Quote:
Quote:
Korlantas Polri menyatakan rencana mengkelompokan SIM C berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor (CC) masih dalam sebatas rencana.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, pengekelompokan SIM C ini masih sebatas wacana dan dalam tahapan proses pendalaman. Dalam pengelompokan kategori SIM C ini, diperlukan kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari masing-masing klasiflkasi dan karakterisrik jenis motor yang berbeda-beda.
Terkait hal ini, nantinya Korlantas akan mempertimbangkan masukan IMI dan instansi terkait. "Apabila terjadi perubahan pastinya masih membutuhkan proses yang sangat panjang dan tentunya akan disosialisasikan terlebih dahulu melalui tahapan pemberlakuan perundang-undangan serta melengkapi sarana dan prasarana pendukung yang ada," terang Condor di Kantor Korlantas Polri, Senin (11/1/2016).
Condro menuturkan, terkait akan diberlakukannya pengelompokan kategori SIM C tersebut, informasi dan sosialisasi akan disampaikan jika sudah ada perubahan baik peraturan Kapolri dan aturan-aturan lainnya maupun sarana dan prasarana pendukung apabila sudah terpenuhi.
Dalam kesempatan itu, Condro membenarkan jika kedepannya terdapat pengelompokan SIM C, antara lain; SIM C untuk sepeda motor sampai dengan berkapasitas 250 CC, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas di atas 250-500 CC dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 CC.
"Saya tegaskan sekali Iagi, hal tersebut masih dalam proses pembahasan," tegasnya. Sumber
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, pengekelompokan SIM C ini masih sebatas wacana dan dalam tahapan proses pendalaman. Dalam pengelompokan kategori SIM C ini, diperlukan kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari masing-masing klasiflkasi dan karakterisrik jenis motor yang berbeda-beda.
Terkait hal ini, nantinya Korlantas akan mempertimbangkan masukan IMI dan instansi terkait. "Apabila terjadi perubahan pastinya masih membutuhkan proses yang sangat panjang dan tentunya akan disosialisasikan terlebih dahulu melalui tahapan pemberlakuan perundang-undangan serta melengkapi sarana dan prasarana pendukung yang ada," terang Condor di Kantor Korlantas Polri, Senin (11/1/2016).
Condro menuturkan, terkait akan diberlakukannya pengelompokan kategori SIM C tersebut, informasi dan sosialisasi akan disampaikan jika sudah ada perubahan baik peraturan Kapolri dan aturan-aturan lainnya maupun sarana dan prasarana pendukung apabila sudah terpenuhi.
Dalam kesempatan itu, Condro membenarkan jika kedepannya terdapat pengelompokan SIM C, antara lain; SIM C untuk sepeda motor sampai dengan berkapasitas 250 CC, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas di atas 250-500 CC dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 CC.
"Saya tegaskan sekali Iagi, hal tersebut masih dalam proses pembahasan," tegasnya. Sumber
Quote:
Pengelompokkan SIM C belum berlaku tahun 2016
Quote:
Quote:
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono mengatakan bahwa pengelompokkan SIM C masih sebatas rencana dan belum berlaku tahun 2016.
"Saya tegaskan rencana pembagian kelompok SIM C masih dalam tahap pembahasan. Kalau ada yang menyebut berlaku Februari, berlaku Mei, sesungguhnya wacana itu baru sebatas diskusi internal kami," kata Condro, di Jakarta, Senin.
Hal itu diutarakannya untuk meluruskan maraknya pemberitaan mengenai pemberlakuan aturan pengelompokkan SIM C.
Ia pun memastikan bahwa saat ini SIM C yang ada masih berlaku sesuai dengan peraturan yang ada dan belum ada perubahan apapun.
Kendati demikian, ia membenarkan bahwa kedepannya akan diberlakukan pengelompokan SIM C, yakni SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 CC; SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin diatas 250 CC hingga 500 CC dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin diatas 500 CC.
Dalam menggodok rencana tersebut, pihaknya telah berdiskusi dengan beberapa kapolda untuk membahas dan mendalami materi.
Condro menambahkan pemberlakuan aturan pengelompokan SIM C masih membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya rencana tersebut memerlukan banyak tahapan yang tidak singkat.
"Perlu masukan internal, masukan ekternal yakni dari asosiasi otomotif. Kemudian revisi Perkap yang tidak tahu (makan waktu) berapa lama, kemudian pengadaan sarana prasarana juga berapa lama. Ya paling cepat mungkin tahun 2017," ujarnya. Sumber
"Saya tegaskan rencana pembagian kelompok SIM C masih dalam tahap pembahasan. Kalau ada yang menyebut berlaku Februari, berlaku Mei, sesungguhnya wacana itu baru sebatas diskusi internal kami," kata Condro, di Jakarta, Senin.
Hal itu diutarakannya untuk meluruskan maraknya pemberitaan mengenai pemberlakuan aturan pengelompokkan SIM C.
Ia pun memastikan bahwa saat ini SIM C yang ada masih berlaku sesuai dengan peraturan yang ada dan belum ada perubahan apapun.
Kendati demikian, ia membenarkan bahwa kedepannya akan diberlakukan pengelompokan SIM C, yakni SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 CC; SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas mesin diatas 250 CC hingga 500 CC dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin diatas 500 CC.
Dalam menggodok rencana tersebut, pihaknya telah berdiskusi dengan beberapa kapolda untuk membahas dan mendalami materi.
Condro menambahkan pemberlakuan aturan pengelompokan SIM C masih membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya rencana tersebut memerlukan banyak tahapan yang tidak singkat.
"Perlu masukan internal, masukan ekternal yakni dari asosiasi otomotif. Kemudian revisi Perkap yang tidak tahu (makan waktu) berapa lama, kemudian pengadaan sarana prasarana juga berapa lama. Ya paling cepat mungkin tahun 2017," ujarnya. Sumber
Quote:
Tenang, Aturan Penggolongan SIM C Paling Cepat 2017
Quote:
Quote:
Rencana kepolisian untuk memberlakukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C berdasarkan besar kapasitas mesin sempat membuat heboh. Terlebih, kabarnya aturan ini akan diberlakukan tahun ini.
Sebelumnya memang beredar kabar bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan aturan penggolongan SIM C ini menjadi tiga golongan. Tiga golongan SIM C tersebut adalah SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc, SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.
Kabar yang berkembang, peraturan ini sedianya bakal diberlakukan mulai 2016 dan penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai secara serentak mulai dari bulan Februari hingga April 2016.
Sadar wacana ini telah berkembang liar, pihak kepolisian langsung melakukan klarifikasi lewat Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Pol Condro Kirono. Menurutnya, aturan ini masih tahap pembahasan dan belum ada Surat Telegram (ST) mengenai penggolongan SIM C.
"Telegram memang benar dikeluarkan, tapi terkait dengan SIM online, bagi pemilik SIM yang mati punya waktu tiga bulan untuk memperpanjangnya. ST (Surat Telegram) untuk perpanjangan tiga bulan. Belum pernah kami buat ST untuk penggolongan SIM C," kata Condro dalam keterangannya kemarin.
Namun Condro membenarkan bahwa rencana penggolongan SIM C tengah digodok. Menurutnya, tujuan dari pengelompokan SIM C ini adalah untuk keselamatan para pengendara motor.
Tapi Condro mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan rencana ini akan direalisasikan. Hanya saja pembahasan ini ditargetkan selesai dan segera direalisasikan pada tahun 2017.
"Paling cepat saja 2017 kemungkinan penerapan aturan ini," kata Condro. Sumber
Sebelumnya memang beredar kabar bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan aturan penggolongan SIM C ini menjadi tiga golongan. Tiga golongan SIM C tersebut adalah SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc, SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.
Kabar yang berkembang, peraturan ini sedianya bakal diberlakukan mulai 2016 dan penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai secara serentak mulai dari bulan Februari hingga April 2016.
Sadar wacana ini telah berkembang liar, pihak kepolisian langsung melakukan klarifikasi lewat Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Pol Condro Kirono. Menurutnya, aturan ini masih tahap pembahasan dan belum ada Surat Telegram (ST) mengenai penggolongan SIM C.
"Telegram memang benar dikeluarkan, tapi terkait dengan SIM online, bagi pemilik SIM yang mati punya waktu tiga bulan untuk memperpanjangnya. ST (Surat Telegram) untuk perpanjangan tiga bulan. Belum pernah kami buat ST untuk penggolongan SIM C," kata Condro dalam keterangannya kemarin.
Namun Condro membenarkan bahwa rencana penggolongan SIM C tengah digodok. Menurutnya, tujuan dari pengelompokan SIM C ini adalah untuk keselamatan para pengendara motor.
Tapi Condro mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan rencana ini akan direalisasikan. Hanya saja pembahasan ini ditargetkan selesai dan segera direalisasikan pada tahun 2017.
"Paling cepat saja 2017 kemungkinan penerapan aturan ini," kata Condro. Sumber
Quote:
Klasifikasi SIM C, Mabes Polri: Itu Baru Wacana
Quote:
Quote:
Mabes Polri mengklarifikasi soal peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor (SIM C) yang rencananya akan diklasifikasi berdasarkan kapasitas mesin atau cc motor.
"Sampai saat ini masih dibahas secara internal, jadi wacana SIM C, C1, C2 itu masih jauh sekali. Karena perlu ada pengkajian yang lebih dalam. Mungkin nanti akan mendatangkan para ahli baik dari Dishub, IMI sehingga hal ini tidak menjadi wacana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri Selasa (12/1).
Anton membantah jika SIM C yang baru, yang sudah di klasifikasi itu, mulai berlaku 1 Mei 2016. Yakni SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc, dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
Menurut Anton yang benar adalah aturan terkait masa perpanjangan SIM. Di mana seseorang yang habis SIM-nya per Maret 2016 maka dia masih bisa menikmati masa tenggang untuk memperpanjang SIM nya itu selama satu tahun atau hingga Maret 2017.
Selama masa tenggang itu, jika dia mengurus SIM, maka dia tinggal mengurus perpanjangan dan membayar biaya perpanjangan tanpa harus tes tulis dan praktik mengemudi.
Tetapi bagi mereka yang SIM-nya habis setelah Maret 2016, misalnya Mei 2016, maka pemiliknya hanya ditenggang selama 3 bulan saja. Artinya jika SIM-nya habis pada Mei 2016 maka masa tenggangnya sampai Agustus 2016.
Jikalau si pemilik SIM yang SIM-nya habis pada Mei 2016 itu belum memperpanjang sampai Agustus 2016, maka begitu dia mengurus, dia akan diperlakukan sebagai pemohon SIM baru yang harus mengikuti ujian tulis dan teori.
"Justru ini bukan berlaku hanya SIM C saja, tetapi semua SIM kita berikan waktu hingga Maret. Jadi bulan Maret tidak diartikan akan berlaku SIM C (klasifikasi baru). Ini yang perlu digarisbawahi dan sampai saat ini masih dibahas internal," lanjutnya.
Anton juga menegaskan jika semasa pembahasan internal terkait klasifikasi SIM C itu Polri membuka diri dari pendapat masyarakat. Jenderal bintang dua ini meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan aturan baru yang memberatkan.
"Tidak usah khawatir dan apabila ada masukan dari manapun kami terima. Kami terbuka terkait masalah SIM. Surat edaran dan TR Kakorlantas (soal masa tenggang pengurusan SIM) akan kami bagikan," sambungnya.
Wacana pengkategorian SIM C itu sendiri dilakukan untuk mengikuti perkembangan teknologi otomotif khususnya roda dua. Kapasitas mesin kendaraan roda dua saat ini sudah ada yang mencapai 1800 cc atau seperti mobil.
Sehingga, tentu saja, diperlukan keterampilan manuvering yang berbeda dengan pengemudi sepeda motor yang hanya mempunyai 110 cc misalnya meskipun basic-nya tetap SIM C. Sumber
"Sampai saat ini masih dibahas secara internal, jadi wacana SIM C, C1, C2 itu masih jauh sekali. Karena perlu ada pengkajian yang lebih dalam. Mungkin nanti akan mendatangkan para ahli baik dari Dishub, IMI sehingga hal ini tidak menjadi wacana," kata Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri Selasa (12/1).
Anton membantah jika SIM C yang baru, yang sudah di klasifikasi itu, mulai berlaku 1 Mei 2016. Yakni SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc, dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
Menurut Anton yang benar adalah aturan terkait masa perpanjangan SIM. Di mana seseorang yang habis SIM-nya per Maret 2016 maka dia masih bisa menikmati masa tenggang untuk memperpanjang SIM nya itu selama satu tahun atau hingga Maret 2017.
Selama masa tenggang itu, jika dia mengurus SIM, maka dia tinggal mengurus perpanjangan dan membayar biaya perpanjangan tanpa harus tes tulis dan praktik mengemudi.
Tetapi bagi mereka yang SIM-nya habis setelah Maret 2016, misalnya Mei 2016, maka pemiliknya hanya ditenggang selama 3 bulan saja. Artinya jika SIM-nya habis pada Mei 2016 maka masa tenggangnya sampai Agustus 2016.
Jikalau si pemilik SIM yang SIM-nya habis pada Mei 2016 itu belum memperpanjang sampai Agustus 2016, maka begitu dia mengurus, dia akan diperlakukan sebagai pemohon SIM baru yang harus mengikuti ujian tulis dan teori.
"Justru ini bukan berlaku hanya SIM C saja, tetapi semua SIM kita berikan waktu hingga Maret. Jadi bulan Maret tidak diartikan akan berlaku SIM C (klasifikasi baru). Ini yang perlu digarisbawahi dan sampai saat ini masih dibahas internal," lanjutnya.
Anton juga menegaskan jika semasa pembahasan internal terkait klasifikasi SIM C itu Polri membuka diri dari pendapat masyarakat. Jenderal bintang dua ini meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan aturan baru yang memberatkan.
"Tidak usah khawatir dan apabila ada masukan dari manapun kami terima. Kami terbuka terkait masalah SIM. Surat edaran dan TR Kakorlantas (soal masa tenggang pengurusan SIM) akan kami bagikan," sambungnya.
Wacana pengkategorian SIM C itu sendiri dilakukan untuk mengikuti perkembangan teknologi otomotif khususnya roda dua. Kapasitas mesin kendaraan roda dua saat ini sudah ada yang mencapai 1800 cc atau seperti mobil.
Sehingga, tentu saja, diperlukan keterampilan manuvering yang berbeda dengan pengemudi sepeda motor yang hanya mempunyai 110 cc misalnya meskipun basic-nya tetap SIM C. Sumber
Videonya Gansis
Quote:
Quote:
Quote:
Kasus ini jadi pembelajaran buat media-media kita, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan berita. Jangan asal-asalan...apalagi hanya sekedar demi meningkatkan rating media yang bersangkutan
Quote:
Mampir ke trit ane yg lain:
Spoiler for Trit ane yg lain:
Kumpulan Lapangan Tenis Anti-Mainstream yang Ada di Dunia
Mengenang Kembali Masa Kejayaan Spice Girls pada Era 90-an
Mengenang Aktris-Aktris Mandarin Cantik Era 90-an, Ada yang Masih Ingat?
Inilah Dia, Manusia-Manusia yang Mempunyai Tanduk pada Tubuhnya
Hal-Hal yang Akan Terjadi, Jika Tambang Emas NewMont Dikuasai Orang NTB Sendiri
Inilah Dia, Berbagai Tukang Cukur Rambut Anti-Mainstream yang Ada di Dunia
Ternyata Nuklir Pernah Diterapkan Pada Benda-Benda ini
Proyek-Proyek Bangunan Mengagumkan yang Tidak Pernah Terbangun
Inilah Kendaraan-Kendaraan Lapis Baja Paling Mahal di Dunia
Beginilah Karya-Karya Lukisan dari Seniman Hyper Realistis yang Menakjubkan
[Sungguh Terlalu!!!] Bencana Asap Dijadikan Bahan Lelucon Anak Muda
[Sungguh Terlalu!!!] Lahan Bekas Kebakaran Hutan Sudah Ditanami Sawit
Mengenang Kembali Masa Kejayaan Spice Girls pada Era 90-an
Mengenang Aktris-Aktris Mandarin Cantik Era 90-an, Ada yang Masih Ingat?
Inilah Dia, Manusia-Manusia yang Mempunyai Tanduk pada Tubuhnya
Hal-Hal yang Akan Terjadi, Jika Tambang Emas NewMont Dikuasai Orang NTB Sendiri
Inilah Dia, Berbagai Tukang Cukur Rambut Anti-Mainstream yang Ada di Dunia
Ternyata Nuklir Pernah Diterapkan Pada Benda-Benda ini
Proyek-Proyek Bangunan Mengagumkan yang Tidak Pernah Terbangun
Inilah Kendaraan-Kendaraan Lapis Baja Paling Mahal di Dunia
Beginilah Karya-Karya Lukisan dari Seniman Hyper Realistis yang Menakjubkan
[Sungguh Terlalu!!!] Bencana Asap Dijadikan Bahan Lelucon Anak Muda
[Sungguh Terlalu!!!] Lahan Bekas Kebakaran Hutan Sudah Ditanami Sawit
Quote:
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA
NANTIKAN TRIT ANE BERIKUTNYA
NANTIKAN TRIT ANE BERIKUTNYA
Diubah oleh ibnutiangfei 12-01-2016 18:18
0
3.4K
Kutip
40
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.4KThread•84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya