Menciptakan TV Tanpa Izin , seorang lulusan sd ditangkap dan divonis 6 bulan penjara
TS
sirlordattack
Menciptakan TV Tanpa Izin , seorang lulusan sd ditangkap dan divonis 6 bulan penjara
Spoiler for Foto TV:
Quote:
Quote:
Kusrin yang hanya lulusan sekolah dasar adalah orang yg terlalu kreatif , kusrin telah membuat dan menjual televisi buatannya sendiri selama setahun terakhir. Kusrin membuat televisi dari monitor komputer tak terpakai. Dia juga memberi merek pada produk rakitannya seperti Maxreen, Zener dan Vitron
Kusrin menjual televisi tersebut tanpa izin lengkap dengan harga tak sampai Rp1 juta. Produk televisi rakitan ini tentu saja belum dilengkapi legalisasi SNI
Hal itulah yang membuat bisnis kecil-kecilan Kusrin dinyatakan melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib
tim Polda Jateng pun menggerebek tempat usaha dan pembuatan TV milik kusrin pada Maret silam dan menyita sejumlah alat-alat perakitan seperti tabung monitor , speaker dan lain sebagainya. Atas perbuatanya, Kusrin harus menerima vonis kurungan selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 2 ,5 juta.