• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Peraturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Motor Mulai Bulan FEB 2016

UR.MiddleFingerAvatar border
TS
UR.MiddleFinger
Peraturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Motor Mulai Bulan FEB 2016


Peraturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Motor Mulai Bulan Depan. emoticon-Berduka (S)

Kakorlantas Polri kembali menge-luarkan surat pembaruan No. : ST/2652/XII/2015.

- Berlaku mulai 1 Januari 2016 -
Perpanjangan SIM dapat dilak-sanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

- SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.

- SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.

- Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.

Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.

- Tiga golongan SIM C tersebut adalah :

- SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
– SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
– SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.

Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016.

Spoiler for INFO LENGKAPNYA:


Demikian info terkini
semoga bermanfaat.

SUMUR

Quote:


Quote:



Diubah oleh UR.MiddleFinger 12-01-2016 05:32
0
123.9K
912
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.