- Beranda
- Berita dan Politik
Gugatan Rp 7,9 T Kandas, Pemerintah Harus Teliti Ajukan Bukti Kasus Kebakaran Hutan
...
TS
tukangbecak1
Gugatan Rp 7,9 T Kandas, Pemerintah Harus Teliti Ajukan Bukti Kasus Kebakaran Hutan
Quote:
Selasa 05 Jan 2016, 19:01 WIB
Gugatan Rp 7,9 T Kandas, Pemerintah Harus Teliti Ajukan Bukti Kasus Kebakaran Hutan
Ferdinan - detikNews
Jakarta -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta lebih teliti mengajukan gugatan terkait kasus kebakaran hutan. Jangan sampai gugatan yang diajukan kandas seperti dalam perkara gugatan Rp 7,9 triliun terhadap PT Bumi Mekar Hijau.
"Pemerintah tidak mempersiapkan diri secara serius tentang bukti-bukti material yang akan dijadikan dasar di persidangan. Jangan hanya asal menggugat tetapi tidak serius sehingga kalah di persidangan," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi, Selasa (5/1/2016).
Menurut Viva Yoga, pemerintah sebagai penggugat memang wajib membuktikan kesalahan yang diduga dilakukan pihak tergugat. Sebab dalam hukum perdata, tidak ada ganti rugi tanpa ada kesalahan.
"Dari laporan laboratorium dan keterangan Dinas Kehutanan tidak ada data kerugian, termasuk data kerusakan ekologis. Pembuktian yang bersifat ilmiah (scientific) dalam hukum lingkungan sering dijadikan rujukan dan dasar hakim dalam memutuskan perkara dan itu yang menyebabkan gugatan pemerintah selalu kalah," imbuhnya.
Pemerintah pusat dan daerah sambung Viva Yoga juga serius dan konsisten melaksanakan Undang-undang dan peraturan terkait untuk menjaga ekosistem dan kelestarian lingkungan
"Sedangkan usul saya kepada lembaga pengadilan agar dalam menangani kasus kejahatan pencemaran dan pengrusakan lingkungan sebaiknya menggunakan pola berpikir pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam menafsirkan Undang-undang. Artinya pelaku usaha jika lalai atau sengaja melanggar hukum harus kena denda dan atau sanksi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan material karena dampak negatifnya sudah jelas merusak ekosistem dan lingkungan. Cara berpikir seperti inilah yang akan menyelamatkan ekosistem dan lingkungan dari pencemaran dan pengrusakan terus-menerus," papar Wakil Ketua Fraksi PAN ini.
Di luar kekalahan pemerintah dalam gugatan kasus kebakaran hutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Komisi IV sambung Viva Yoga menuntut pemerintah untuk menambah alokasi dana ke KLHK, minimal 5 persen dari APBN. Sebab alokasi anggaran KLHK pada APBN 2016 yakni Rp 6,1 triliun dari total APBN sebesar Rp 2.095,7 triliun, dinilai sangat minim.
"Dengan anggaran yang minim rasanya tidak akan mungkin diharapkan ekosistem dan kelestarian lingkungan dapat terjaga dengan baik dan benar. Buktinya di tahun 2015 hutan dan lahan yang terbakar seluas 3,4 juta hektare," ujar Viva Yoga.
Pemerintah menggugat perdata PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar hampir Rp 7,9 triliun (kerugian lingkungan hidup Rp 2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,29 triliun) atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya.
Versi pemerintah, PT BMH digugat perdata karena dianggap tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 di lokasi yang sama yang meliputi luas sekitar 20.000 hektare.
PN Palembang menyatakan benar ada kebakaran di lokasi yang dimaksud tetapi majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan dengan anggota Aliwarti dan Kartijono menyatakan KLHK tidak bisa membuktikan adanya kausalitas kerugian masyarakat akibat perbuatan PT BMH tersebut.
https://news.detik.com/berita/311138...ebakaran-hutan
Gugatan Rp 7,9 T Kandas, Pemerintah Harus Teliti Ajukan Bukti Kasus Kebakaran Hutan
Ferdinan - detikNews
Jakarta -Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta lebih teliti mengajukan gugatan terkait kasus kebakaran hutan. Jangan sampai gugatan yang diajukan kandas seperti dalam perkara gugatan Rp 7,9 triliun terhadap PT Bumi Mekar Hijau.
"Pemerintah tidak mempersiapkan diri secara serius tentang bukti-bukti material yang akan dijadikan dasar di persidangan. Jangan hanya asal menggugat tetapi tidak serius sehingga kalah di persidangan," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi, Selasa (5/1/2016).
Menurut Viva Yoga, pemerintah sebagai penggugat memang wajib membuktikan kesalahan yang diduga dilakukan pihak tergugat. Sebab dalam hukum perdata, tidak ada ganti rugi tanpa ada kesalahan.
"Dari laporan laboratorium dan keterangan Dinas Kehutanan tidak ada data kerugian, termasuk data kerusakan ekologis. Pembuktian yang bersifat ilmiah (scientific) dalam hukum lingkungan sering dijadikan rujukan dan dasar hakim dalam memutuskan perkara dan itu yang menyebabkan gugatan pemerintah selalu kalah," imbuhnya.
Pemerintah pusat dan daerah sambung Viva Yoga juga serius dan konsisten melaksanakan Undang-undang dan peraturan terkait untuk menjaga ekosistem dan kelestarian lingkungan
"Sedangkan usul saya kepada lembaga pengadilan agar dalam menangani kasus kejahatan pencemaran dan pengrusakan lingkungan sebaiknya menggunakan pola berpikir pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam menafsirkan Undang-undang. Artinya pelaku usaha jika lalai atau sengaja melanggar hukum harus kena denda dan atau sanksi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan material karena dampak negatifnya sudah jelas merusak ekosistem dan lingkungan. Cara berpikir seperti inilah yang akan menyelamatkan ekosistem dan lingkungan dari pencemaran dan pengrusakan terus-menerus," papar Wakil Ketua Fraksi PAN ini.
Di luar kekalahan pemerintah dalam gugatan kasus kebakaran hutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Komisi IV sambung Viva Yoga menuntut pemerintah untuk menambah alokasi dana ke KLHK, minimal 5 persen dari APBN. Sebab alokasi anggaran KLHK pada APBN 2016 yakni Rp 6,1 triliun dari total APBN sebesar Rp 2.095,7 triliun, dinilai sangat minim.
"Dengan anggaran yang minim rasanya tidak akan mungkin diharapkan ekosistem dan kelestarian lingkungan dapat terjaga dengan baik dan benar. Buktinya di tahun 2015 hutan dan lahan yang terbakar seluas 3,4 juta hektare," ujar Viva Yoga.
Pemerintah menggugat perdata PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar hampir Rp 7,9 triliun (kerugian lingkungan hidup Rp 2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,29 triliun) atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya.
Versi pemerintah, PT BMH digugat perdata karena dianggap tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 di lokasi yang sama yang meliputi luas sekitar 20.000 hektare.
PN Palembang menyatakan benar ada kebakaran di lokasi yang dimaksud tetapi majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan dengan anggota Aliwarti dan Kartijono menyatakan KLHK tidak bisa membuktikan adanya kausalitas kerugian masyarakat akibat perbuatan PT BMH tersebut.
https://news.detik.com/berita/311138...ebakaran-hutan
Quote:
Selasa, 05 Januari 2016, 04:20 WIB
PT BMH Divonis Bebas, Komisi III: Gugatan KLHK Lemah
Rep: Eko Supriyadi/ Red: Indah Wulandari
Politikus PDIP Masinton Pasaribu.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, persidangan gugatan perdata senilai Rp7,9 triliun dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang digelar hari Rabu (30/12) menyatakan bahwa gugatan pemerintah ditolak karena bukti-bukti yang diajukan tidak kuat.
“Namun, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai yang mewakili pemerintah mengandung kelemahan seperti yang diungkapkan oleh majelis hakim dalam amar putusannya,'' ungkapnya, Senin (4/1).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan dengan hakim anggota Eliwaty dan Sudjito yang memutuskan PT BMH tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
''Tidak ada opsi lain, kepentingan rakyat maupun kepentingan negara harus dapat dimenangkan dalam proses banding di pengadilan,'' kata Masinton.
http://nasional.republika.co.id/beri...tan-klhk-lemah
PT BMH Divonis Bebas, Komisi III: Gugatan KLHK Lemah
Rep: Eko Supriyadi/ Red: Indah Wulandari
Politikus PDIP Masinton Pasaribu.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, persidangan gugatan perdata senilai Rp7,9 triliun dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang digelar hari Rabu (30/12) menyatakan bahwa gugatan pemerintah ditolak karena bukti-bukti yang diajukan tidak kuat.
“Namun, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai yang mewakili pemerintah mengandung kelemahan seperti yang diungkapkan oleh majelis hakim dalam amar putusannya,'' ungkapnya, Senin (4/1).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan dengan hakim anggota Eliwaty dan Sudjito yang memutuskan PT BMH tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
''Tidak ada opsi lain, kepentingan rakyat maupun kepentingan negara harus dapat dimenangkan dalam proses banding di pengadilan,'' kata Masinton.
http://nasional.republika.co.id/beri...tan-klhk-lemah
menurut ane, setelah baca risalah pengadilannya, emang lemah gugatan pemerintah, harusnya belajar dari pengalaman rejim SBY
netizen langsung membabi buta menyalahkan hakim tanpa membaca risalah putusan hakimnya.
0
5.6K
Kutip
56
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680.5KThread•48.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya