Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Polisi Kantongi Dua Alat Bukti untuk Jerat Ahok
Polisi Kantongi Dua Alat Bukti untuk Jerat Ahok

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali memeriksa Yusri isnaeni, pelapor kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (5/1/2016).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti menjelaskan, Yusri ke direktoratnya guna melengkapi berkas penyidik tentang saksi pelapor. Namun, saat ini penyelidikan masih seputar apakah benar ada perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan suami dari Veronica Tan ini.

"Untuk saat ini kami periksa dari saksi pelapor. Perkataan apa yang disampaikan, bagaimana disampaikannya, konteksnya apa dan siapa yang melihat," terang dia kepada wartawan, Selasa (5/1/2015).

Lebih jauh Krishna menerangkan, jika memang terbukti ada tindak pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Maka, mantan Bupati Belitung Timur itu bisa dipanggil pihak kepolisian.

Namun, sambung Krishna, sekarang pihak kepolisian masih mendengarkan pendapat dari saksi ahli, apakah nantinya kasus ini berlanjut atau diberhentikan.

"Kalau pada waktunya Ahok bisa saja dipanggil. Kami konfirmasi satu-per satu konteksnya apa, unsurnya harus diketahui jelas. Apakah mengandung unsur pencemaran nama baik dan ada saksi ahli yang dapat membenarkan," tandasnya.

Sementara itu, pengacara Yusri Isnaeni, Feldy Taha mengatakan, bahwa kliennya sudah memberikan keterangan sebagai saksi atas pelaporan yang ditujukan kepada Ahok. Menurut Feldy, penyidik sudah mempunyai alat bukti untuk memanggil mantan anggota Komisi II DPR RI Ini.

Fedly menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan 18 pertanyaan terhadap kliennya., terkait perasaan beliau sebagai pelapor, hingga bagaimana suasana batin beliau.

“Pihak kepolisian sudah mengantungi dua alat bukti yang cukup untuk memanggil Ahok, ada dua keterangan dari pelapor dan ada dari media. Kami melaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah,” tuntasnya.

Sumber

hati-hati kalo berkata Gan, bisa dilaporin emoticon-Takut (S) emoticon-Takut (S)
0
1.6K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.4KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.