- Beranda
- The Lounge
Pelanggaran Lalu Lintas Yang Sering Terjadi
...
TS
elektrikboy
Pelanggaran Lalu Lintas Yang Sering Terjadi
Quote:
Meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut.
Berbagai pelanggaran kerap dilakukan. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas.
Berbagai pelanggaran kerap dilakukan. Ironisnya, kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. Seringkali terjadi kecelakaan yang membuat orang lain terluka atau bahkan tewas.
Quote:
Quote:
Menerobos Lampu Merah
Quote:
Lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lintas ini justru menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Sedang terburu-buru serta tidak melihat lampu sudah berganti warna, adalah beberapa alasan yang sering terlontar dari si pelanggar.
Quote:
Quote:
Tidak Menggunakan Helm
Quote:
UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, lagi-lagi aturan ini sering diabaikan. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman.
Quote:
Quote:
Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan
Quote:
Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Kemudian pada ayat kedua dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi khususnya untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.
Kemudian pada ayat kedua dinyatakan Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pelanggaran sering terjadi, terutama untuk kewajiban menyalakan lampu di siang hari. Rendahnya tingkat kedisiplinan pengguna jalan atau mungkin kurangnya sosialisasi khususnya untuk lampu di siang hari bisa menjadi penyebab seringnya aturan ini dilanggar.
Quote:
Quote:
Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara
Quote:
Aksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengendara yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berbagai operasi yang tengah gencar dilakukan aparat acapkali mendapati pelanggaran semacam itu. Banyak diantara mereka yang belum memiliki SIM karena belum cukup usia, namun memaksakan diri untuk mengendarai sepeda motor. Hal ini tentunya bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Quote:
Quote:
Melawan Arus
Quote:
Di kota-kota besar seperti Jakarta, para pengendara sepeda motor acapkali bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka. Kasus kecelakaan di jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang yang terjadi 27 Januari 2014, tak membuat jera para pengendara motor lainnya. Pada saat itu, seorang pengendara motor nekad untuk melawan arus akibat menghindari razia. Akibatnya, istrinya tewas karena jatuh terpental. Di beberapa titik jalan lainnya di Ibukota, aksi nekad ini juga seringkali terjadi.
Quote:
Quote:
Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas
Quote:
Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Namun, nyatanya aturan ini seperti tanpa taring. Mengatasi hal tersebut, Pemrov DKI juga tengah gencar melakukan penertiban dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti melakukan gembok roda, pengembosan ban dan bahkan langsung melakukan penderekan.
Namun, nyatanya aturan ini seperti tanpa taring. Mengatasi hal tersebut, Pemrov DKI juga tengah gencar melakukan penertiban dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti melakukan gembok roda, pengembosan ban dan bahkan langsung melakukan penderekan.
Quote:
Quote:
Menerobos Jalur Busway
Maraknya kecelakaan akibat aksi nekad pengendara yang masuk ke jalur busway juga tidak membuat pengendara lainnya jera. Begitu penjagaan dari para petugas mengendur, tindakan indisipliner ini akan kembali berulang. Padahal sanksi yang dikenakan untuk pelanggaran ini juga tidak ringan. Alasan menembus kemacetan seringkali dilontarkan para pelaku pelanggaran tersebut.
Quote:
Quote:
Penggunaan Kendaraan Yang Tidak Memperhatikan Aspek Keselamatan
Quote:
Saat ini banyak sekali pengendara yang memodifikasikan kendaraannya namun tidak sesuai dengan standar keamanan. Misalnya saja odongodong. Kendaraan ini awalnya adalah minibus. Namun kendaraan ini kemudian dimodifikasi menjadi odongodong yang penggunaannya juga tidak sesuai peruntukan sehingga membahayakan keselamatan. Mengendarai motor dengan muatan lebih juga masuk dalam kategori ini. Banyak peristiwa kecelakaan karena pengemudi memaksakan kendaraannya dijejali dengan jumlah penumpang yang tidak sesuai kapasitas.
Quote:
Quote:
Tidak Menggunakan Spion
Quote:
Pentingnya kesadaran menggunakan kaca spion saat berkendara seringkali diabaikan. Padahal kaca spion dapat membantu pengemudi untuk memastikan bahwa kondisi saat itu kondusif untuk membelokkan kendaraan. Hal ini juga berguna untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan. Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat 1, pengendara akan ditilang atau didenda sebesar Rp250.000 jika kendaraannya tidak dilengkapi dengan kaca spion.
Quote:
Quote:
Berkendara Melewati Trotoar
Quote:
Seyogyanya trotoar merupakan tempat bagi pejalan kaki. Namun nyatanya, hak pejalan kaki juga diserobot oleh para pengendara motor. Dengan tanpa merasa bersalah, mereka mengendarai kendaraannya diatas trotoar sehingga memaksa pejalan kaki untuk mengalah dengan alasan menghindari kemacetan. Untuk mengantispasi hal tersebut, saat ini banyak kampanye uang menyerukan pengembalian trotoar sebagai sarana bagi para pejalan kaki.
Quote:
Quote:
Melanggar Marka Jalan
Quote:
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Di tengah jalan kita sering melihat membujur berupa garis utuh, seperti terlihat pada gambar di atas.
Arti dari marka Jalan
Membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut. Namun kita lihat selanjutnya bahwa bis antar kota antar provinsi seperti terlihat dalam gambar melakukan pelanggaran melintasi marka jalan. Pelanggaran ini bisa membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama dari arah yang berlawanan. Bisa kita lihat bahwa ada kendaraan jenis sedan yang harus lebih kepinggir agar terhindar dari tabrakan dengan bis tersebut.
Pelanggaran marka jalan ini sering dilakukan oleh bus antar kota antar provinsi, seperti yang terlihat pada jalur Solo-Surabaya ini. Akibatnya pengguna jalan lainnya sering terganggu. Bahkan tidak sedikit yang merasa kaget ketika di depan tikungan mendadak berpapasan dengan bis yang sedang melanggar marka jalan. Pelanggaran marka jalan di depan tikungan jauh lebih membahayakan karena pengendara tidak bisa melihat dengan bebas.
Salah satu kunci agar bisa menghindar dari resiko kecelakaan adalah bersabar ketika mengemudi kendaraan. Sabar dan konsentrasi insya Allah akan menghindarkan diri dari kecelakaan lalu lintas. Termasuk sabar tetap pada jalurnya walaupun kendaraan jalannya tersendat, jangan melanggar marka jalan.
Arti dari marka Jalan
Membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut. Namun kita lihat selanjutnya bahwa bis antar kota antar provinsi seperti terlihat dalam gambar melakukan pelanggaran melintasi marka jalan. Pelanggaran ini bisa membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama dari arah yang berlawanan. Bisa kita lihat bahwa ada kendaraan jenis sedan yang harus lebih kepinggir agar terhindar dari tabrakan dengan bis tersebut.
Pelanggaran marka jalan ini sering dilakukan oleh bus antar kota antar provinsi, seperti yang terlihat pada jalur Solo-Surabaya ini. Akibatnya pengguna jalan lainnya sering terganggu. Bahkan tidak sedikit yang merasa kaget ketika di depan tikungan mendadak berpapasan dengan bis yang sedang melanggar marka jalan. Pelanggaran marka jalan di depan tikungan jauh lebih membahayakan karena pengendara tidak bisa melihat dengan bebas.
Salah satu kunci agar bisa menghindar dari resiko kecelakaan adalah bersabar ketika mengemudi kendaraan. Sabar dan konsentrasi insya Allah akan menghindarkan diri dari kecelakaan lalu lintas. Termasuk sabar tetap pada jalurnya walaupun kendaraan jalannya tersendat, jangan melanggar marka jalan.
Quote:
Quote:
Lupa Mematikan Lampu Sein Setelah Berbelok
Quote:
Menyalakan lampu sein merupakan salah satu cara bagi setiap pengendara untuk berkomunikasi dengan pengendara lain. Tetapi hingga saat ini masih banyak pengendara yang menggunakan tangan (melambai) daripada memanfaatkan teknologi yang sudah disediakan.
Menyalakan lampu penanda arah berbelok ini sangat penting untuk memberi isyarat kepada pengendara lain. Namun tahukah Anda bahwa mematikannya juga sama pentingnya bagi Anda?
Jangan sampai terjadi seperti pengendara sepeda motor dalam video berikut ini,Agan-Aganwati.Ia lupa mematikan lampu seinnya setelah melewati tikungan dan tetap melaju. Ketika sampai pada sebuah persimpangan jalan, sebuah mobil sedan berwarna hitam menabraknya.
Kejadian ini jelas bukan kesalahan pengendara mobil. Hal ini karena pengendara mobil ini mengira bahwa pengendara motor ini akan berbelok, sesuai dengan lampu seinnya yang menyala. Namun ternyata,tidak sesuai dengan lampu isyarat yang dinyalakannya. Simak videonya berikut ini dan jangan lupa mematikan lampu sein,Agan-Aganwati.
Menyalakan lampu penanda arah berbelok ini sangat penting untuk memberi isyarat kepada pengendara lain. Namun tahukah Anda bahwa mematikannya juga sama pentingnya bagi Anda?
Jangan sampai terjadi seperti pengendara sepeda motor dalam video berikut ini,Agan-Aganwati.Ia lupa mematikan lampu seinnya setelah melewati tikungan dan tetap melaju. Ketika sampai pada sebuah persimpangan jalan, sebuah mobil sedan berwarna hitam menabraknya.
Kejadian ini jelas bukan kesalahan pengendara mobil. Hal ini karena pengendara mobil ini mengira bahwa pengendara motor ini akan berbelok, sesuai dengan lampu seinnya yang menyala. Namun ternyata,tidak sesuai dengan lampu isyarat yang dinyalakannya. Simak videonya berikut ini dan jangan lupa mematikan lampu sein,Agan-Aganwati.
Quote:
Quote:
Menggunakan Handphone Saat Berkendara
Quote:
SERINGKALI kita melihat orang berkendara sambil menggunakan handphone. Tahukah Anda bahwasannya hal itu dapat mengganggu konsentrasi atau juga mengganggu orang lain yang sedang berkendara? Ini karena yang berkendara fokus pula pada handphone.Telepon seluler atau handphone adalah benda yang saat ini sudah tidak dapat dipisahkan lagi dengan masyarakat kita. Semua kalangan memilikinya, dan kerap kita lihat terus menggenggamnya. Tidak dapat kita sangkal, masyarakat kita sudah sangat tergantung pada benda satu ini.
Tetapi harus disadari juga, bahwa di samping manfaat yang ditawarkannya, benda ini juga kerap menimbulkan masalah yang fatal apabila tidak benar dalam menggunakannya. Salah satunya adalah, bahwa handphone bisa menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.Tidak jarang kita menyaksikan, orang yang tetap menelpon pada saat membawa mobil atau mengendarai motor. Tentu saja melakukan kedua hal ini secara bersamaan adalah suatu tindakan sangat ceroboh dan tidak bertanggung jawab.
Karena melakukan ini akan memecah konsentrasi anda. Dan tentu anda juga sering melihat orang yang sedang mengetik sms saat sedang mengendarai motor. Tindakan ini sangat berbahaya. Karena pada saat mereka mengetik sms atau fokus pada layar handphone, anda tidak akan menyadari apa yang terjadi di jalanan. Tindakan ini dapat membahayakan nyawa anda dan orang lain.Untuk mengendarai motor, kita perlu konsentrasi penuh. Karena kita harus dapat merespon keadaan jalan yang kita lalui dengan cepat, maka itu kita harus fokus. Mempersibuk diri dengan handphone juga akan mengurangi tingkat kewaspadaan anda dalam berkendara. Dan saat mengendarai motor sambil memegang handphone juga akan membuat gerak anda tidak leluasa.Di beberapa negara, menggunakan handphone sambil berkendara dianggap merupakan tindakan kriminal. Karena menggunakan telepon genggam saat berkendara akan membuat kita sama lengahnya dengan pada saat sedang mabuk. Kecelakaan akibat penggunaan telepon genggam merupakan salah satu penyebab kecelakaan terbesar di dunia.
Di negara kita sendiri, sudah ditetapkan undang undang yang mengatur tentang penggunaan telepon genggam saat berkendara. Hal ini diatur dalam undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 283.Undang-undang ini berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”Sementara pada pasal 106 ayat (1) disebutkan “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”Namun apabila anda memang diharuskan untuk menelpon atau ber sms pada saat sedang mengendarai motor, ada baiknya anda menepi dan berhenti terlebih dahulu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Tindakan tidak bertanggung jawab dengan membagi konsentrasi anda ini, tidak hanya akan membahayakan nyawa anda, namun juga nyawa orang-orang di sekitar anda. ingatlah, keluarga anda menanti di rumah. Maka dari itu, berhati-hatilah dalam mengendarai motor ataupun kendaraan lainnya.
Tetapi harus disadari juga, bahwa di samping manfaat yang ditawarkannya, benda ini juga kerap menimbulkan masalah yang fatal apabila tidak benar dalam menggunakannya. Salah satunya adalah, bahwa handphone bisa menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.Tidak jarang kita menyaksikan, orang yang tetap menelpon pada saat membawa mobil atau mengendarai motor. Tentu saja melakukan kedua hal ini secara bersamaan adalah suatu tindakan sangat ceroboh dan tidak bertanggung jawab.
Karena melakukan ini akan memecah konsentrasi anda. Dan tentu anda juga sering melihat orang yang sedang mengetik sms saat sedang mengendarai motor. Tindakan ini sangat berbahaya. Karena pada saat mereka mengetik sms atau fokus pada layar handphone, anda tidak akan menyadari apa yang terjadi di jalanan. Tindakan ini dapat membahayakan nyawa anda dan orang lain.Untuk mengendarai motor, kita perlu konsentrasi penuh. Karena kita harus dapat merespon keadaan jalan yang kita lalui dengan cepat, maka itu kita harus fokus. Mempersibuk diri dengan handphone juga akan mengurangi tingkat kewaspadaan anda dalam berkendara. Dan saat mengendarai motor sambil memegang handphone juga akan membuat gerak anda tidak leluasa.Di beberapa negara, menggunakan handphone sambil berkendara dianggap merupakan tindakan kriminal. Karena menggunakan telepon genggam saat berkendara akan membuat kita sama lengahnya dengan pada saat sedang mabuk. Kecelakaan akibat penggunaan telepon genggam merupakan salah satu penyebab kecelakaan terbesar di dunia.
Di negara kita sendiri, sudah ditetapkan undang undang yang mengatur tentang penggunaan telepon genggam saat berkendara. Hal ini diatur dalam undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada pasal 283.Undang-undang ini berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau dengan paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”Sementara pada pasal 106 ayat (1) disebutkan “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”Namun apabila anda memang diharuskan untuk menelpon atau ber sms pada saat sedang mengendarai motor, ada baiknya anda menepi dan berhenti terlebih dahulu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.Tindakan tidak bertanggung jawab dengan membagi konsentrasi anda ini, tidak hanya akan membahayakan nyawa anda, namun juga nyawa orang-orang di sekitar anda. ingatlah, keluarga anda menanti di rumah. Maka dari itu, berhati-hatilah dalam mengendarai motor ataupun kendaraan lainnya.
Quote:
Dari Daftar Diatas Manakah Yang Paling Sering Agan-Aganwati Langgar?
Quote:
Diubah oleh elektrikboy 22-11-2015 11:45
0
16.9K
Kutip
106
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.4KThread•84.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya