(Hukum Bisa Dibeli?) Hakim Menangkan PT Bumi Mekar Hijau
TS
armansky
(Hukum Bisa Dibeli?) Hakim Menangkan PT Bumi Mekar Hijau
Quote:
PALEMBANG, KOMPAS— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/12), menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun atas kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014. Putusan langsung ditanggapi banding oleh penggugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang diwakili kuasa hukumnya, Nasrullah.
Spoiler for sidang:
Sidang putusan gugatan perdata terhadap PT Bumi Mekar Hijau di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/12). Majelis Hakim menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp 7,9 triliun atas kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014. KOMPAS/ICHWAN SUSANTO
Sidang yang disesaki para aktivis, wartawan, rombongan penggugat, dan tergugat ini dipimpin Hakim Parlan Nababan. Majelis hakim menyatakan, menolak seluruh gugatanDalam beberapa pertimbangan, hakim menilai kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia. Majelis hakim menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan itu mengalami kerugian.
Seperti diberitakan, sejak sebulan lalu digelar sidang gugatan perdata terhadap PT BMH di PN Palembang. KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di areal perusahaan itu pada 2014. Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran meluas.
Spoiler for dihadiri para aktivis:
Sidang perdata kasus lingkungan hidup itu disesaki para aktivis, wartawan, pihak penggugat, dan tergugat. Sidang yang dipimpin Hakim Parlan Nababan itu semula diharapkan bisa menegakkan undang-undang dan peraturan dalam melindungi kelestarian lingkungan. KOMPAS/ICHWAN SUSANTO
Spoiler for pemeriksaan langsung:
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Parlan Nababan (berjaket dan kaus biru) didampingi wakil Kartidjono (tak tampak), Rabu (2/12), memimpin sidang lapangan atau pemeriksaan setempat kasus kebakaran hutan dan lahan di areal PT Bumi Mekar Hijau, Distrik Beyuku, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. KOMPAS/ICHWAN SUSANTO
Minim sarana dan prasarana
Dalam sidang di lapangan, area perkebunan akasia PT BMH, 1-2 Desember lalu, penggugat mencoba menunjukkan minimnya peralatan, armada, dan tenaga kerja perusahaan untuk pemadaman kebakaran. Akibatnya, api meluas dan melalap 20.000 hektar kebun akasia pada 2014. Kebakaran di areal konsesi BMH itu terulang pada 2015.
"Hal ini menjadi bukti tambahan bagi hakim bahwa perusahaan lalai melindungi konsesinya yang dipercayakan negara," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK Jasmin Ragil Utomo (Kompas, 16/12).
Kasus perdata kebakaran hutan dan lahan yang hampir mirip pernah diputus inkracht . Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi PT Kalista Alam di Aceh. Perkebunan sawit di kawasan ekosistem Leuser itu harus membayar gugatan perdata Rp 366 miliar akibat kebakaran di lahan sawitnya pada tahun 2012.
"hakim menilai kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia" lah pak hakim kok pas pemeriksaan ke tkp ama di sidang bisa beda 180 derajat
Diubah oleh armansky 03-01-2016 06:17
0
2.7K
Kutip
19
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
670KThread•40.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru