Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

suheri.kw11Avatar border
TS
suheri.kw11
Bunuh Junior, Mendagri Pecat 16 Praja IPDN


POJOKSATU.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjatuhkan sanksi kepada 95 praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dari jumlah tersebut, 16 praja IPDN dipecat.

Sanksi tesebut diberikan setelah terbukti tidak disiplin dan melakukan tindakan yang dilarang sesuai aturan yang berlaku.

Aksi terlatang itu diantaranya kekerasan yang beberapa waktu lalu sampai menghilangkan nyawa praja muda, dan terakhir aksi kekerasan terhadap taruna Akademi Militer (Akmil) yang tengah berada di IPDN.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, selain memecat 16 praja IPDN, 79 orang lainnya dijatuhi sanksi tidak naik pangkat.

“Kemendagri juga menjatuhkan sanksi terhadap sepuluh orang pegawai negeri sipil (PNS). Masing-masing enam hukuman disiplin berat, tiga disiplin sedang dan satu orang disiplin ringan,” ujar Tjahjo, Rabu (30/12).

Selain itu, di tahun 2015 kata Tjahjo, juga telah dilakukan pelantikan pejabat di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

http://pojoksatu.id/pojok-news/berita-nasional/2015/12/31/bunuh-junior-mendagri-pecat-16-praja-ipdn/

disiksa habis-habisan dikampus katanya untuk menghasilkan praja yg bermental ksatria, disiplin, tangguh, memegang teguh filosofi Bhineka nara eka Bhakti, menjunjung tinggi nilai2 kesatriaan IPDN, dwi satya, tri satya, dasa darma ato apalah.....

tapi begitu terjun ke birokrasi, hasilnya apa?birokrasi tetap aja ribet,
padahal sudah diisi praja2 yang bermental ksatria emoticon-Cape d... (S)
0
3.6K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.