- Beranda
- Berita dan Politik
SBY diam2 Menang hukum pembakar hutan Rp.366M, Era jokowi koar2 Rp.7T hasilnya kalah
...
TS
pkspiyungan.org
SBY diam2 Menang hukum pembakar hutan Rp.366M, Era jokowi koar2 Rp.7T hasilnya kalah
Quote:
Jalan Sunyi SBY 'Menggebuk' Pembakar Hutan dan Menang Rp 366 Miliar
Jakarta - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang bukan sarjana kehutanan, tapi dari balik kursi presiden, ia tahu cara melindungi alam Indonesia. Salah satunya, SBY memilih jalan sunyi lewat pengadilan untuk 'menggebuk' pembakar hutan, PT Kallista Alam. Tidak harus berjibaku hadir langsung menerobos asap hutan.
Dengan menggerakkan birokrasi di bawahnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Jaksa Agung, 'kepretan'nya diamini Mahkamah Agung (MA). Tanpa kegaduhan, sekali 'kepret' PT Kallista Alam yang membakar seribu hektare hutan di Aceh dihukum Rp 366 miliar. Tidak hanya itu, aset PT Kallista Alam juga disita dan jika tidak cukup membayar kerugian maka dirampas untuk negara.
Berikut jalan sunyi SBY tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Senin (4/9/205):
2009
DPR dan Pemerintah SBY menyetujui revisi UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU baru ini adalah payung hukum yang sangat keras untuk menindak perusak lingkungan.
20 Mei 2011
SBY menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 yang meminta pemberian izin pembukaan lahan hutan gambut dihentikan untuk sementara. Inpres ini juga dikenal dengan Inpres Moratorium.
25 Agustus 2011
Gubernur Aceh mengeluarkan izin perambahan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).
Maret 2012
PT Kallista Alam membakar sekitar seribu hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012 lalu. Padahal, KEL merupakan kawasan yang mempunyai pengaruh penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya dan termasuk dalam wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia (world haritage).
April 2012
Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menerima laporan adanya kebakaran hutan. Ketua UKP4 Kuntoro Mangkusubroto lalu berkoordinasi dengan kementerian terkait. Tim investigasi diterjunkan langsung ke lapangan menyelidiki kebakaran tersebut.
18 September 2012
Menteri Negara Lingkungan Hidup memberikan kuasa kepada Jaksa Agung Basrief Arief dengan surat kuasa khusus Nomor 01/MEN.LH/09/2012 menggugat PT Kallista Alam.
Modus membakar hutan dilakukan karena lebih ekonomis dalam membuka hutan bagi Kallista Alam sebab Kallista Alam tidak perlu mengalokasi belanja modal untuk membeli mesin dan peralatan yang dibutuhkan untuk membuka lahan. Selain itu juga memangkas biaya operasional, biaya tenaga kerja, bahan bakar dan biaya lain. Cara ini dinilai lebih cepat dan sisa abu kebakaran memberikan kesuburan tanah yang akan ditanami kelapa sawit.
"Oleh karena itu Tergugat memiliki maksud untuk membuka lahan dengan cara dibakar dengan demikian membuktikan unsur kesengajaan. Maka tergugat wajib bertanggungjawab atas kerusakan tanah gambut yang ditimbulkan di atas lahan perkebunan," kata pemerintah dalam gugatannya.
28 November 2013
Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh mengabulkan gugatan dan menghukum PT Kallista Alam total harus menanggung denda Rp 366 miliar! Selain itu, PT Kallista Alam juga dikenakan uang paksa Rp 5 juta per hari. Tidak hanya itu, tanah PT Kallista Alam juga disita yaitu terletak di Desa Pulo Kruet, Alue Bateng Brok, Kecamatan Darul Makmus, Aceh Barat dengan sertifikat HGGU No 27 dengan luas 5.769 hektare sebagaimana ternyata dalam gambar situasi No 18/1998 tanggal 22 Januari 1998 yang diterbitkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
Apakah hanya itu? Tidak. PN Meulaboh juga mengamini permohonan larangan PT Kallista Alam untuk menanami lahan gambut yang terbakar seluas 1.000 hektare yang berada di Desa Pulo Kruet untuk usaha budidaya perkebunan sawit.
15 Agustus 2014
Vonis dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.
28 Agustus 2015
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PT Kallista Alam dan putusan berkekuatan hukum tetap. Perkara Nomor 651 K/PDT/2015 ini diadili oleh ketua majelis hakim agung Takdir Rahmadi dengan anggota hakim agung Nurul Elmiyah dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha.
http://news.detik.com/berita/3017786...-rp-366-miliar
Quote:
Didenda Rp 366 M, Pembakar Hutan Juga Dijerat Uang Paksa Rp 5 Juta per Hari
Jakarta - Tanpa kegaduhan, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memenangkan gugatan Rp 366 miliar atas perusahaan pembakar hutan di Aceh, PT Kallista Alam. Hal ini seiring keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada 28 Agustus lalu.
Usaha menjerat pelaku kejahatan lingkungan dimulai pemerintahan SBY dengan merevisi payung hukum UU terkait dengan menelurkan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikeluarkan zaman Orde Baru dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini.
Mengantongi payung hukum yang lebih kuat, penegakan hukum lalu mulai dilangsungkan. Salah satunya yaitu langkah Menteri Negara Lingkungan Hidup yang dikuasakan kepada Jaksa Agung Basrief Arief dengan surat kuasa khusus Nomor 01/MEN.LH/09/2012 tertanggal 18 September 2012 menggugat PT Kallista Alam.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini membakar seribu hektare lahan gambut di Aceh sehingga menimbulkan kerusakan hutan warisan dunia (world haritage).
Gayung bersambut. Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menghukum PT Kallista Alam dengan denda Rp 366 miliar. Yaitu Rp 114 miliar untuk kerugian materiil dan sisanya biaya pemulihan lahan.
Tidak hanya itu, PT Kallista Alam juga dikenakan uang paksa Rp 5 juta per hari. Artinya, jika PT Kallista Alam tidak mau melaksanakan putusan sejak berkekuatan hukum tetap yaitu per 28 Agustus 2015, maka PT Kallista Alam harus membayar Rp 5 juta ke negara tiap hari.
"Bahwa dalam pasal 87 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa," putus majelis hakim PN Meulaboh sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (13/9/2015).
Pasal 87 selengkapnya berbunyi:
1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
2. Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.
3. Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
4. Besarnya uang paksa berdasarkan peraturan undangan.
Putusan PN Meulaboh yang diketok pada 28 November 2013 dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 15 Agustus 2014. Vonis ini tidak berubah dengan ditolaknya kasasi PT Kallista Alam terhadap Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada 28 Agustus 2015.
Vonis MA ini juga menandakan ikhtiar senyap SBY dalam melindungi alam Indonesia, tanpa mendatangi langsung lokasi kebakaran hutan, berjibaku dengan asap. Dari balik meja presidennya, SBY menggerakkan sistem pemerintahan dalam menyelamatkan alam Indonesia.
http://news.detik.com/berita/3017539...-juta-per-hari
Jakarta - Tanpa kegaduhan, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memenangkan gugatan Rp 366 miliar atas perusahaan pembakar hutan di Aceh, PT Kallista Alam. Hal ini seiring keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada 28 Agustus lalu.
Usaha menjerat pelaku kejahatan lingkungan dimulai pemerintahan SBY dengan merevisi payung hukum UU terkait dengan menelurkan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikeluarkan zaman Orde Baru dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi terkini.
Mengantongi payung hukum yang lebih kuat, penegakan hukum lalu mulai dilangsungkan. Salah satunya yaitu langkah Menteri Negara Lingkungan Hidup yang dikuasakan kepada Jaksa Agung Basrief Arief dengan surat kuasa khusus Nomor 01/MEN.LH/09/2012 tertanggal 18 September 2012 menggugat PT Kallista Alam.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini membakar seribu hektare lahan gambut di Aceh sehingga menimbulkan kerusakan hutan warisan dunia (world haritage).
Gayung bersambut. Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menghukum PT Kallista Alam dengan denda Rp 366 miliar. Yaitu Rp 114 miliar untuk kerugian materiil dan sisanya biaya pemulihan lahan.
Tidak hanya itu, PT Kallista Alam juga dikenakan uang paksa Rp 5 juta per hari. Artinya, jika PT Kallista Alam tidak mau melaksanakan putusan sejak berkekuatan hukum tetap yaitu per 28 Agustus 2015, maka PT Kallista Alam harus membayar Rp 5 juta ke negara tiap hari.
"Bahwa dalam pasal 87 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa," putus majelis hakim PN Meulaboh sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (13/9/2015).
Pasal 87 selengkapnya berbunyi:
1. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
2. Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.
3. Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan.
4. Besarnya uang paksa berdasarkan peraturan undangan.
Putusan PN Meulaboh yang diketok pada 28 November 2013 dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 15 Agustus 2014. Vonis ini tidak berubah dengan ditolaknya kasasi PT Kallista Alam terhadap Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia pada 28 Agustus 2015.
Vonis MA ini juga menandakan ikhtiar senyap SBY dalam melindungi alam Indonesia, tanpa mendatangi langsung lokasi kebakaran hutan, berjibaku dengan asap. Dari balik meja presidennya, SBY menggerakkan sistem pemerintahan dalam menyelamatkan alam Indonesia.
http://news.detik.com/berita/3017539...-juta-per-hari
Quote:
Gugat Perusahaan soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Kalah di Pengadilan
PALEMBANG, KOMPAS.com — Gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp 7,8 triliun ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Hakim menganggap tuduhan yang diberikan kepada perusahaan tidak bisa dibuktikan.
Ketua majelis hakim Parlas Nababan dalam pembacaan putusan sidang terbuka di Palembang, Rabu (30/12/2015), menyatakan bahwa selain menolak gugatan, pihak penggugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.521.000.
Parlas membacakan hal-hal yang menjadi pertimbangan putusan hakim, antara lain karena adanya ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran. Lahan yang terbakar pun masih dapat ditanami.
Selain itu, pekerjaan penanaman diserahkan kepada pihak ketiga, pelaporan dilakukan secara reguler, dan diketahui tidak ada laporan kerusakan lahan di Dinas Kehutanan Ogan Komering Ilir.
Dengan demikian, hakim menyatakan, tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian.
Dari hasil laboratorium diketahui, tidak ada indikasi tanaman rusak karena setelah lahan terbakar, tanaman akasia masih dapat tumbuh dengan baik.
Kemudian, pihak penggugat juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian ekologi, seperti adanya perhitungan kehilangan unsur hara dan kehilangan keanekaragaman hayati. Dengan demikian, perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT BMH tidak dapat dibuktikan.
"Atas pertimbangan itu, majelis hakim menolak gugatan dan membebankan biaya perkara ke pihak penggugat (KLHK)," kata dia.
Mendengar putusan majelis hakim ini, tim penasihat hukum KLHK yang diketuai Umar Suyudi memutuskan untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan negara atas terbakarnya lahan hutan tanaman industri pohon akasia seluas 20.000 hektar milik PT BMH pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan membacakan semua keterangan saksi dan ahli yang sudah dihadirkan kedua belah pihak pada persidangan. Salah satunya adalah ahli hukum lingkungan hidup Universitas Indonesia, Andri Gunawan Wibisana.
Ahli yang dihadirkan tim penggugat ini mengatakan, berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemilik izin harus bertanggung jawab mutlak (strict liability).
Hal ini dapat dikenakan karena usaha yang dilakukan dapat menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup sehingga ada tanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.
Andri mengatakan, ketiadaan unsur kesalahan ini tak lain untuk membuat semua kalangan sangat berhati-hati atas perilakunya terhadap lingkungan yang berkategori risiko tinggi, dan menyadari sulitnya melakukan pembuktian.
Pharlas kemudian membacakan keterangan ahli dari pihak tergugat, yakni mantan Hakim Agung, Arbijoto.
Mantan Hakim Agung tersebut memberikan keterangan bahwa gugatan KLHK ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena gugatan berlandaskan asumsi adanya kebakaran lahan di kawasan konsensi tersebut dan tidak bisa menunjukkan pelaku.
Menurut dia, kasus ini sedari awal seharusnya ditolak pengadilan karena undang-undang harus bersumber dari asas dan teori.
Jika merujuk pada materi gugatan, yakni dugaan melanggar hukum, Arbijoto menilai bahwa hal yang dijadikan dugaan seharusnya dibatalkan jika pihak yang digugat sudah memenuhi semua ketentuan (persyarat izin, sarana, dan prasarana kebakaran).
http://nasional.kompas.com/read/2015....di.Pengadilan
0
15.4K
Kutip
146
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680.3KThread•48.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya