- Beranda
- Berita dan Politik
Menkumham Batalkan Kepengurusan Agung Laksono, Sahkan Kubu Aburizal Bakrie
...
TS
kortikal
Menkumham Batalkan Kepengurusan Agung Laksono, Sahkan Kubu Aburizal Bakrie
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM mencabut Surat Keputusan yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta. Dengan demikian, pemerintah kini mengakui kepengurusan Golkar di bawah kepemimpiman Aburizal Bakrie.
Kabar pencabutan SK tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid.
Saat dikonfirmasi, dia mengatakan, SK Menkumham yang baru diserahkan oleh salah seorang staf Menteri Hukum dan HAM kepada Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (31/12/2015) pagi.
"Tadi pagi diserahkan langsung ke kantor DPP jam 07.30 WIB," kata Nurdin kepada Kompas.com.
Nurdin pun tak menyebut secara lengkap isi di dalam SK Menkumham itu. Ia hanya mengatakan, jika SK yang baru terbit tersebut melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
"Dengan begini Golkar Munas Ancol sudah hilang dari bumi pertiwi," kata dia.
Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar sebelumnya sudah sempat dipersoalkan ke meja hijau. Masing-masing kubu saling menggugat.
Namun, akhirnya, Mahkamah Agung pada 20 Oktober lalu memutuskan memenangkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap SK kepengurusan yang dikeluarkan pemerintah untuk kubu Agung Laksono.CASE_CLOSED
Usaha mengacak2 partai gagal, AL keok nangis meraung2
Panastak harus sabar melihat Ical senyum kemenangan
Kabar pencabutan SK tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid.
Saat dikonfirmasi, dia mengatakan, SK Menkumham yang baru diserahkan oleh salah seorang staf Menteri Hukum dan HAM kepada Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (31/12/2015) pagi.
"Tadi pagi diserahkan langsung ke kantor DPP jam 07.30 WIB," kata Nurdin kepada Kompas.com.
Nurdin pun tak menyebut secara lengkap isi di dalam SK Menkumham itu. Ia hanya mengatakan, jika SK yang baru terbit tersebut melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
"Dengan begini Golkar Munas Ancol sudah hilang dari bumi pertiwi," kata dia.
Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar sebelumnya sudah sempat dipersoalkan ke meja hijau. Masing-masing kubu saling menggugat.
Namun, akhirnya, Mahkamah Agung pada 20 Oktober lalu memutuskan memenangkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap SK kepengurusan yang dikeluarkan pemerintah untuk kubu Agung Laksono.CASE_CLOSED
Usaha mengacak2 partai gagal, AL keok nangis meraung2
Panastak harus sabar melihat Ical senyum kemenangan
0
8.2K
91
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.6KThread•41.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru