Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hamizan77Avatar border
TS
hamizan77
JANGAN BODOH! Pungutan Rp 200-300 bukan dipungut dari Rakyat di SPBU, Baca!
Pemerintah lewat Kementerian ESDM sudah mengeluarkan sebuah kebijakan tentang Dana Ketahanan Energi, salah satu sumber pendanaannya dipungut dari bensin Premium Rp 200/liter dan juga solar Rp 300/liter.

Namun, pungutan ini bukanlah dipungut dari masyarakat secara langsung yang membeli kedua jenis bahan bakar ini tapi lewat dana yang disisihkan dari keuntungan PT Pertamina (Persero), dalam bisnis pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Masih bingung? Hatree.co akan menjelaskannya di sini, simak ulasannya!


"Kami ingin meluruskan soal 'Dana Ketahanan Energi'. Dana itu bukan pungutan, tapi sejumlah dana yang disisihkan dari keuntungan yang didapat Pertamina dari penjualan BBM. Karena dengan turunnya harga minyak mentah dunia saat ini membuat ada keuntungan dalam penjualan premium dan solar saat ini," ungkap Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero), Ahmad Bambang, seperti dikutip hatree.co.

Bambang mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang BUMN, bisnis Pertamina harus memberikan keuntungan dan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015. Pertamina diperbolehkan untuk mendapat keuntungan dari harga BBM bersubsidi dan penugasan yang ditetapkan yaitu sebesar 5 persen.

"Keuntungan inilah yang sebagian disisihkan untuk masuk ke dana ketahanan energi atau stabilisasi harga. Jadi bukan dipungut dari masyarakat yang membeli premium dan solar, sekali lagi bukan," terang Bambang.

Kebijakan Dana Ketahanan Energi

Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah mulai dari tanggal 5 Januari 2015 sudah mengeluarkan kebijakan Dana Ketahanan Energi lewat pemungutan premi pengurasan energi fosil sebagaiman yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014.

"Secara konsepsi dana ini dapat digunakan untuk mendorong ekplorasi agar depletion rate cadangan kita bisa ditekan. Juga bisa digunakan untuk membangun infrastrukur cadangan strategis. Pun dapat digunakan untuk membangun energi yang sustainable yakni energi baru dan terbarukan," ujar Menteri ESDM, Sudirman Said.

Dana seperti ini tentu saja seperti uang negara pada umumnya yang bakal disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas penggunaan oleh kementerian teknis yang tak lain adalah Kementerian ESDM.

Secara internal, audit akan dilakukan oleh Irjen Kementerian ESDM atau BPKP. Untuk selanjutnya BPK pasti bakal melakukan audit juga nantinya.

Jadi jika masih ada yang bilang kalau pungutan ini diambil dari rakyat saat membeli bahan bakar premium dan solar berarti salah ya. Tolong informasikan kepada teman-temannya!

URL DCMA : http://www.hatree.co/2015/12/jangan-...#ixzz3vjBBD1UA


alhamdulillah, sekarang PERTAMINA UNTUNG, sungguh 32 + 10 tahun yang sia-sia karena PERTAMINA RUGI terus.....
0
9.4K
127
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.