Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

politicusAvatar border
TS
politicus
Kebijakan Pungutan BBM Langgar Undang-Undang
Kebijakan Pungutan BBM Langgar Undang-Undang



Ketua Komisi VI DPR Hafiz Thohir menilai, kebijakan yang diambil pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait pungutan dana ketahanan energi bertentangan dengan Undang-Undang. Untuk itu, kebijakan tersebut rawan dipidana.

"Itu nggak benar (pungutan dana ketahanan energi). Pungut dana harus sesuai UU, itu tidak diatur dalam UU sehingga potensi melanggar, bisa pidana," jelas Hafiz, Jakarta, Kamis (24/12/2015).

Menurut dia, pengutan dalam bentuk apapun harus mengacu aturan yang ada di Undang-undang. Sebab, bila hal itu diabaikan, maka pemerintah hanya mencari-cari alasan untuk mendapatkan sejumlah uang.

"Nanti masuk kemana dana itu? Kan harus jelas. Maka itu harus diatur dalam mekanisme UU," katanya yang juga politikus PAN.

Pada kesempatan ini, dirinya mempertanyakan alasan Menteri Sudirman yang menyebutkan bahwa kebijakannya mengaku pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. "Pada pasal mana? Bisa d tunjukkan," tambahnya.

Adapun bunyi pada Pasal 30 UU Energi itu menyebutkan:

(1) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 difasilitasi olehPemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengankewenangannya.

(2) Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi sebagaimana dimaksud padaayat (1) antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,dan dana dari swasta.

(3) Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatannegara yang berasal dari energi tak terbarukan.

Sebelumnya, Menteri (ESDM), Sudirman Said menjelaskan adanya pertimbangan pemerintah menurunkan harga kedua jenis BBM. Namun, karena mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengharuskan ada keseimbangan antara pengembangan energi fosil dan energi terbarukan. Pemerintah harus memiliki dana ketahanan energi yang cukup.

Atas dasar tersebutlah pemerintah memutuskan memasukan komponen dana ketahanan energi dalam setiap liter BBM yang dijual. Untuk premium dipatok sebesar Rp200 per liter, dan solar subsidi sebesar Rp300 per liter. [ton]

- See more at: http://nasional.inilah.com/read/deta....Tsr37SPy.dpuf


Dana ketahanan energi. Pungutan apa lagi nih? Rakyat lagi yang kena....
Diubah oleh politicus 26-12-2015 06:33
0
7.3K
89
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.