Kaskus

News

hmtambunanAvatar border
TS
hmtambunan
Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek Dilarang Beroperasi
http://bareskrim.com/2015/12/18/go-j...ng-beroperasi/
JAKARTA | Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono menegaskan, pengoperasian angkutan umum roda dua dilarang. Penegasan itu sesuai dengan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Pelarangan ini sehubungan dengan maraknya angkutan online. “Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” ujar Djoko, (17/12/2015).

Menurutnya, larangan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” tambahnya.

Tak hanya angkutan umum ojek online, Kemenhub juga melarang angkutan umum roda empat online, seperti Grab Car serta Uber Taksi.

“Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek dilarang,” tandasnya.
0
3.2K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.5KThread59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.