Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

politicusAvatar border
TS
politicus
Prostitusi Makin Merajalela, Namun Indonesia Belum Punya Peraturan Tegas Soal itu




Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan Indonesia belum mempunyai aturan yang tegas yang mengatur prostitusi baik yang dilokalisasi maupun online.

“Kita belum punya aturan itu, perubahan regulasi saya sudah pernah menyampaikan pada Februari lalu dan dari Komnas Perempuan sudah cukup lama mengajukan UU anti kekerasan terhadap perempuan,” kata Mensos di Jakarta, Selasa (15/12/15) dilansir republika.

Dia mengatakan, dari 100 negara yang sudah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Sosial, ada 39 negara yang menempatkan prostitusi ilegal maka siapapun pelakunya dapat di hukum pidana dan denda.
“Bukan hanya dalam bentuk uang, bahkan bisa berupa hadiah, makan malam dan pakaian sudah masuk kategori itu,” katanya.

Khofifah juga menilai prostitusi dengan segmen kelas atas dipastikan karena gaya hidup bukan karena kebutuhan hidup. Artinya, bila mencari sesuai regulasi yang sesuai maka ada kekosongan aturan. Namun menurut Khofifah bisa diterapkan Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

“Dalam Pasal 42 diatur secara rinci semua pelaku prostitusi bisa dijerat baik perantara maupun pelakunya,” ungkapnya.

Sementara itu dikutip dari dpd.go.id, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, menilai saat ini prostitusi semakin meresahkan seiring dengan adanya gaya baru didalamnya. Solusi atas permasalahan ini adalah dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang tegas untuk menjerat para pelaku. Konsep prostitusi yang dilakukan secara online dan melibatkan artis, menjadi sebuah masalah yang harus segera ditanggulangi.

“Permasalahan prostitusi sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan. Salah satu yang membuat saya sedih adalah yang terlibat didalamnya merupakan wanita yang masih sangat muda belia,” ucap Fahira Idris saat acara Dialog Kenegaraan dengan tema Fenomena Prostitusi Gaya Baru di Kantor DPD RI.

Fahira Idris menganggap saat ini negara tidak dapat memberikan solusi atas permasalahan tersebut melalui peraturan yang tegas. Peraturan perundang-undangan saat ini hanya dapat menjerat mucikari dengan hukuman ringan dan tidak mampu memberikan efek jera kepada para pelaku prostitusi.

Permasalahan prostitusi disebabkan oleh beberapa elemen, seperti masalah ekonomi, pendidikan, ataupun nilai-nilai sosial dalam masyarakat. Lapangan kerja yang sempit, meningkatnya angka kemiskinan, pendidikan yang masih sangat minim, juga dapat memicu seseorang untuk terjebak dalam dunia prostitusi.

“Anak muda sering terjebak dengan perkembangan gaya hidup, sehingga mendorong mereka untuk melakukan hal yang mampu memberikan uang yang besar, dan dalam hal ini berasal dari prostitusi”, kata senator dari DKI Jakarta ini. (sbb/dakwatuna)

http://www.dakwatuna.com/2015/12/15/77540/77540/
0
4.1K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.