hukumonline.comAvatar border
TS
hukumonline.com
Pengen Selingkuh? Baca Ini Dulu Deh Gan!
Mendengar kata "selingkuh" tentunya menimbulkan berbagai respon dari kita gan. Ada yang terang-terangan menolak, ada yang santai-santai aja, sampai ada yang mendukung karena dianggap menyenangkan. Selama ini mungkin kita menganggap aktivitas selingkuh hanya layak menjadi konsumsi infotainment saja. Tapi sebenarnya, ada loh aspek-aspek hukum yang mengitari soal selingkuh yang perlu agan tau.

Penasaran? Sila disimak penjelasan berikut ya

1. Risiko Memiliki Wanita Idaman Lain
Spoiler for Wanita Idaman Lain:


2. Selingkuh Via Telepon dan Email
Spoiler for Telepon dan Email:


3. Pemerasan
Spoiler for Pemerasan:


4. Orang Tua Mengizinkan
Spoiler for Orang Tua Mengizinkan:


5. Pidana Bagi Pelaku Selingkuh
[/SPOILER]
Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun kita bisa menggunakan istilah yang ada dalam KUHP terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et al yakni istilah mukah (overspel) (dan tidak menutup kemungkinan ada perbedaan terminologi dalam KUHP terjemahan lain) sehingga untuk kasus ini dapat dikenakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kimpoi dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Selengkapnya, cek di sini ya gan:
Pidana Bagi Pelaku Perselingkuhan dan Pengirim Foto Porno
[/SPOILER]


Nah, makanya hati-hati ya gan. Pikirin lagi deh kalau ada niat untuk selingkuh, daripada terjerat pasal-pasal yang mengancam. hehehehe.

Sekian dari kami. Kalau ada yang mau di-share, silahkan corat-coret di sini ya gan

(hot)
Diubah oleh hukumonline.com 15-12-2015 15:40
tata604
tata604 memberi reputasi
1
113.2K
604
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.