Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

uzuaanAvatar border
TS
uzuaan
Jadi Pengacara RJ Lino, Yusril Ihza Mahendra: Bukan Karena Bayaran Semata


Jakarta - Dirut Pelindo II RJ Lino memilih Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya. Yusril bersedia menjadi pengacara Lino, bukan semata karena uang bayarannya.

"Selama ini masyarakat awam telah diracuni oleh pikiran-pikiran konyol seolah advokat membela klien membabi buta karena mendapat bayaran. Mereka lupa bahwa polisi, jaksa, KPK dan semua aparat penegak hukum negara itu digaji dan dibiayai dengan uang rakyat yang tidak sedikit setiap tahunnya," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12/2015).

Bukan maksud menjadi pembela kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) dengan membabi buta, namun Yusril ingin menjaga penegak hukum dari penyalahgunaan kewenangannya. Karena penegak hukum yang digaji negara itu tak selamanya terjamin otomatis bertindak benar.

"Tanpa advokat yang bekerja dengan jujur dan berintegritas, penegakan hukum akan pincang, seenaknya dan sewenang-wenang. Karena itu tersangka atau terdakwa wajib didampingi oleh penegak hukum apalagi dia diancam pidana di atas lima tahun. Semua itu diatur dalam KUHAP kita," kata Yusril.

Yusril menceritakan awal dia bisa menjadi pengacara Lino. Pertama, Lino dengan stafnya datang ke kantor Yusril, meminta kami menangani perkara salah satu ditektur Pelindo II yang sudah dinyatakan tersangka oleh Bareskrim.

Yusril menyanggupi permintaan tersebut dan telah menyiapkan tim pengacara menangani perkara itu. Tim diketuai oleh Bagindo Fachmi. Kini Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Dan kami Ihza-Ihza law firm diminta beliau untuk menangani perkara tersebut. Kami telah menyatakan bahwa kami menyanggupinya," kata Yusril.

Sebagai advokat, Yusril merasa wajib mengawal proses hukum, agark hak-hak tersangka tetap terjamin. Penegak hukum negara juga perlu dijaga agar tetap berada dalam koridor kewenangannya.

"Karena negara dijalankan oleh apartnya yang juga manusia dan bisa saja menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan lain di luar negara," kata Yusril.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.

KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(dnu/fdn)
Sumur tua

ceng ho beraksi bray emoticon-Cool
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 39 suara
Kira kira bakal menang g?
iya
28%
engga
23%
emng gua pikirin :v
49%
0
4K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.