Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mobil.bergoyangAvatar border
TS
mobil.bergoyang
[KECEBONG] gara gara kata "KECEBONG" ogen kembali dilaporkan
JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang pria yang bekerja sebagai advokat bernama Horas Siringo Ringo melaporkan Yulianus Paonganan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (18/12/2015), dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Dia (Paonganan) melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepada saya melalui akunnya di media sosial," ujar Horas saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat sore.
Awalnya, Horas menanggapi kicauan Yulianus yang menggunakan nama akun @ypaonganan. Namun, Paonganan malah mencaci Horas dengan kata "kecebong".
Horas mengaku sangat tersinggung atas perkataan Paonganan.
Selain dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah, Horas juga melaporkan Paonganan dengan pasal pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Ini pelajaran bagi dia (Paonganan). Dia itu sudah mencemarkan nama baik banyak orang. Presiden, Ahok, dia kata-katai semua itu di akunnya," ujar Horas.
Laporan Horas terdaftar dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/908/XII/2015/Bareskrim. Adapun Nomor Laporan Polisi yakni LP/1417/XII/2015/Bareskrim.
LP tersebut ditandatangani perwira piket siaga Bareskrim, AKP M Samosir.
Yulianus saat ini sudah berstatus sebagai tersangka di Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri.
Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyan****e.
Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Paonganan yang juga berprofesi sebagai dosen juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Paonganan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Editor: Bayu Galih
Share
Baca Komentar (1) Kirim Komentar
Baca Juga
Pencemaran Nama Baik Diusulkan Masuk Ranah Perdata
Mucikari Artis Belum Sentuh Unsur "Trafficking" dan ITE
Kasus Terus Berjalan, Florence Segera Jalani Sidang
Ini Kata-kata Pertama Florence Saat Keluar dari Tahanan
Rekomendasi
Berita Terbaru
AS dan Kuba Sepakat Buka Kembali Penerbangan Komersial
Pencuri Motor Dibekuk Gara-gara Motor Kehabisan Bensin
Tak Kunjung Dapat Tiket, Warga Krayan "Ngamuk" di Loket Susi Air
Era kau PKB Usulkan Anggota DPRD Juga Diberi TKD
BACK TO TOP
News | Ekonomi | Bola | Olahraga
| Tekno | Entertainment | Otomotif
| Health | Female | Travel |
Pro per | Edukasi | Sains | Foto |
Video | Forum | Kompasiana
About Policy Contact Us Career
Pedoman Media Siber
©2015 PT. Kompas Cyber Media
Nasional
========
kecebong
0
7K
65
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.