Semalam, tengah malam, ane baca di beranda kalau Gojek, GrabBike, dan transportasi online lainnya dilarang oleh Menteri Jonan.. Ngeliatnya, ane gak begitu kaget karena ane sudah duga bakal terjadi seperti ini.. Kalo pikiran ane sih sederhana..
Gak mungkin usaha bisnis sebesar Gojek dan kawan2nya ini dibiarkan saja oleh pemerintah.. Driver2nya segitu banyak, gak ada izin yang jelas, nambah macet, dan lain sebagainya lah..
Kebetulan ane tadi barusan baca tentang artikel tentang yang pro dengan menteri jonan nih.. Langsung aja ane buat thread ini, mungkin bisa dijadikan bahan diskusi oleh agan2 sekalian..
Berikut ini kutipannya gan:
Quote:
Gojek, GrabBike, atau transportasi online sejenisnya sudah resmin dilarang oleh Kementerian Perhubungan. Ignasius Jonan selaku Menteri terkait telah menyatakan larangan tersebut secara resmi.
Karena diterbitkannya pelarangan ini membuat muncul polemik baru di masyarakat yang mengaku sangat terbantu dengan adanya Gojek cs ini.
Namun, sepertinya pada kenyataannya sepertinya kita harus bisa membuka mata untuk tidak terlalu egois dalam menentukan sikap menanggapi larangan pengoperasian Gojek cs ini.
Terdapat poin-poin yang akan nyapnyap.com bahas pada kali ini untuk dapat memberikan pencerahan kepada Anda yang mungkin terlalu kontra dengan peraturan baru dari pemerintah ini.
Yuk kita ulas!
Gojek cs tak bisa disamakan dengan Budaya Transportasi Indonesia
Quote:
Pernyataan yang paling sering keluar dari orang-orang yang menghujat pelarangan operasi Gojek cs adalah dengan membandingkannya dengan tukang ojek pangkalan, ojek sepeda, atau jasa pengantar lainnya yang sejenis.
Perlu Anda ketahui bahwa untuk alat transportasi yang disebutkan di atas itu adalah bisa dibilang sebagai "Budaya Transportasi Indonesia".
Mereka, justru menjadi salah satu korban dari dahsyatnya perkembangan dari Gojek cs. Jika dilihat secara seksama, tidak etis apabila Anda membela Gojek cs dengan membawa profesi-profesi seperti ojek sepeda, ojek pangkalan, atau yang sejenisnya yang sebenarnya mereka adalah korban dari Gojek cs.
Gojek cs merupakan Bisnis Besar
Quote:
Seperti yang sudah nyapnyap.com sebutkan di atas kalau Gojek cs adalah berbeda dengan angkutan umum yang bisa dibilang ilegal lainnya.
Gojek cs merupakan salah satu bisnis yang sangat besar jauh melampaui ojek pangkalan. Jika kita membahas lebih lanjut, untuk ojek pangkalan, biasanya dalam satu kawasan tertentu hanya mempunyai satu atau dua pangkalan saja.
Dalam satu pangkalan, biasanya terdiri dari 5-10 orang saja. Tukang ojek pangkalan ini juga tak akan mengganggu yang namanya kepadatan di jalan raya alias kemacetan karena hanya sedikit.
Perlu Anda ingat bahwa Gojek cs ini bukanlah bisnis yang berjalan di kisaran jutaan atau puluhan juta. Namun, sudah berada di atasnya sampai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Gojek cs membludak tanpa ada pembatas
Quote:
Tak perlu dihitung-hitung lagi berapa banyak Gojek cs yang ada di kota-kota besar di Indonesia. Jumlahnya sangat banyak sekali.
Diketahui kalau layanan transportasi online ini telah ada di beberapa kota yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan beberapa kota besar lainnya dengan jumlah pengemudi sampai lebih dari 20.000.
Dengan jumlah driver Gojek cs yang membludak seperti ini. Kemacetan sudah dapat dibayangkan akan semakin meningkat lagi. Bahkan, untuk seterusnya pasti akan terus bertambah. Pemilik dari Gojek cs ini pun seperti tak segan-segan merekrut ribuan atau bahkan puluhan ribu driver baru untuk terus bersaing dengan kompetitornya.
Gojek cs bukan dilarang selamanya
Quote:
Jika Anda berpikir bahwa Gojek cs dilarang selamanya tanpa ada tolerir, maka Anda salah. Sebenarnya Gojek cs hanya dilarang karena tak sesuai dengan Undang-undang yang ada di Indonesia.
"Aplikasi online itu sistem reservasi, silakan saja. Namun sarana transportasinya (kendaraannya) harus memiliki izin sebagai kendaraan transportasi umum (pelat kuning) dan di kir. Silakan mengajukan ke dinas perhubungan setempat," ujar Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat dikutip nyapnyap.com.
Pemerintah ingin Gojek cs lebih baik lagi
Quote:
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata menyebutkan bahwa pelarangan itu adalah murni karena pertimbangan 'safety atau keselamatan transportasi'.
Mengenai kasus seperti Gojek cs ini, Barata mengatakan bahwa perusahaan ojek online yang saat ini sedang menjamur telah memproklamirkan sebagai angkutan penumpang.
Dasar Pelarangan Gojek cs sesuai Undang-undang
Quote:
Dasar hukum yang digunakan oleh Kemenhub adalah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Bab I Pasal 1 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
Pasal 47 UU No. 22 Tahun 2009 Kendaraan terdiri atas:
- Kendaraan Bermotor
- Kendaraan Tidak Bermotor
Kendaraan Bermotor sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
- Sepeda Motor
- Mobil Penumpang
- Mobil Bus
- Mobil Barang
- Kendaraan Khusus
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, c, dan d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
Kendaraan Bermotor Perseorangan Kendaraan Bermotor Umum
a. Pasal 138 UU No. 22 Tahun 2009 Angkutan Umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau; Angkutan umum dan/ atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum;
b. Pasal 139 UU No. 22 Tahun 2009 Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas Negara; Penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Pasal 173 UU No. 22 Tahun 2009 Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliput keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan (Pasal 141 UU No. 22 Tahun 2009): Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 46 Tahun 2014 tetang SPM Angkutan Orang dgn Kend. Bermotor Umum Tidak dalam Trayek; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 98 Tahun 2013 tetang SPM Angkutan Orang dgn Kend. Bermotor Umum dalam Trayek.
Pengaturan Kendaraan Bermotor Umum:
Pasal 1 angka 10 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran
Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: Kendaraan bermotor umum wajib dilakukan uji berkala dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis & laik jalan
Pasal 23 ayat (3) Pasal 43 (2) PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan: Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum menggunakan Mobil Penumpang Umum & Mobil Bus Umum
Pasal 39 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2012: Tanda nomor kendaraan bermotor umum adalah dasar kuning, tulisan hitam
Pemerintah mendorong penggunaan teknologi, Informasi & komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum, Penggunaan teknologi, Informasi dan Komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berbagai usaha pengangkutan harus tunduk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksanaanya; Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan transportasi umum yang mudah, aman, nyaman, selamat, murah serta berkeadilan.
Bukan hanya Ojek Pangkalan yang terkena imbasnya
Quote:
Seperti yang diketahui bahwa setelah Gojek cs beroperasi dan mengembangkan sayap bisnisnya. Ada banyak sekali dampak yang terjadi, baik positif ataupun negatif.
Mungkin bila dampak positifnya adalah karena dari pihak masyarakat terbantu dengan transportasi mudah dan murah.
Namun, dampak positifnya adalah karena usaha transportasi lainnya menjadi mengalami penurunan terutama dari segi pendapatan.
Bukan hanya tukang ojek pangkalan saja, angkot, bajaj, bus dan transportasi lainnya menjadi menurut pendapatannya.
Kalau kita membahas tentang angkutan umum, pada saat menambah armada baru atau perubahan trayek saja sudah bisa membuat sebuah polemik yang cukup berat. Tapi, Gojek cs malah dengan begitu mudahnya menambah ribuan driver baru dengan trayek bebas.
Fenomena Gojek cs adalah seperti Alfamart dan Indomart
Quote:
Kalau kita bandingkan, fenomena Gojek cs adalah seperti menjamurnya minimarket Alfamart dan Indomart. Minimarket ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar karena menjual berbagai macam kebutuhan sehari-hari.
Harganya juga relatif terjangkau dan tidak begitu jauh daripada warung tradisional. Seiring berjalannya waktu, Alfamart dan Indomart gencar mengembangkan bisnisnya dan pada akhirnya membunuh perekonomian warga setempat terutama mereka yang mempunyai usaha warung rumahan.
Jika kita melihat di kota-kota besar, dengan jarak beberapa ratus meter, terdapat 2 Alfamart dan Indomart. Mereka selalu berdekatan satu sama lainnya.
Kemudian, akhirnya banyak masyarakat yang melakukan protes karena minimarket tersebut dianggap mematikan warung rumahan yang ada di sekitarnya.
Kurang lebih, seperti inilah kondisi Gojek cs saat ini. Perbedaannya adalah karena Gojek cs melibatkan masyarakat juga di dalamnya, jadinya lebih kontroversial.
Alasan tambahan lainnya untuk Gojek cs dapat ditertibkan
Adapun beberapa alasan tambahan untuk mengapa Gojek cs harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah adalah sebagai berikut:
- Gojek cs menambah resiko kemacetan di jalan raya
- Gojek cs harus terkoordinir lewat pemerintah
- Gojek cs wajib punya standar angkutan umum sesuai Undang-undang
- Gojek cs diharapkan jangan sampai membuat angkutan lain merosot
Gimana menurut agan? Kalau ane pribadi sih gak mau terlalu ikut komentar banget karena gak punya kepentingan antara keduanya.. Mohon kalau ada yang gak berkenan, maklumi aja ya.. Diskusi secara kepala dingin aja di sini, jangan maen lempar2 bata atau apa lah, kasian ane newbie..
Ane cuma ingin supaya semua bisa selesai dengan solusi terbaik...
Makasih agan2 semua..
Sumber