Quote:
Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis aplikasi online untuk turun beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
"Grab Taxi atau apapun namanya boleh saja, sepanjang kendaraannya memiliki izin sebagai transportasi umum, termasuk harus di KIR," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada detikINET, Kamis (17/12/2015).
Sementara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.
Seperti diberitakan CNNIndonesia, Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para Kapolda dan Gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.
Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis startup (usaha rintisan digital) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang,"katanya
http://m.detik.com/inet/read/2015/12...9/3098955/399/
plat kuning vs plat hitam . Kalo masalah seperti itu ditempat ane tinggal banyak penyalah gunaan plat hitam jadi mobil ompreng ( disebutnya mobil preman ) yg ambil penumpang jalur cicaheum pp alun2 bandung . Sudah berjalan belasan tahun
Quote:
Ini Bedanya Ojek Online vs Ojek Pangkalan versi Menteri Jonan
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan angkat bicara untuk meluruskan tudingan diskriminasi perlakuan antara ojek online dengan ojek pangkalan. Menurutnya, ini yang membedakan antara keduanya.
"Aplikasi online itu sistem reservasi. Sementara ojek pangkalan selalu dianggap sebagai kegiatan non-transportasi publik," kata Jonan kepada detikINET, Jumat (18/12/2015).
Ia pun menegaskan, Go-Jek, GrabBike, dan usaha transportasi berbasis aplikasi online sejenisnya, boleh saja kembali beroperasi asalkan mereka mau memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Kementerian Perhubungan.
"Grab Taxi atau apapun namanya boleh saja, sepanjang kendaraannya memiliki izin sebagai transportasi umum (berpelat kuning), termasuk harus di KIR. Jadi, silakan mengajukan ke dinas perhubungan setempat," papar mantan orang nomor satu di PT KAI ini.