- Beranda
- Berita dan Politik
Pemerintah Resmi Larang Layanan Ojek Daring Beroperasi
...
TS
toruwijaya
Pemerintah Resmi Larang Layanan Ojek Daring Beroperasi
Quote:
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," katanya.
Djoko mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
"Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum," katanya.
Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis "start-up" (pemula) namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
"Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang," katanya.
(pit)
http://www.cnnindonesia.com/nasional...ng-beroperasi/
parah bener
udah enak ada alternatif transportasi murah dan cepat malah dilarang...
saya sih males harus diperes lagi sama ojek pangkalan
Quote:
Menteri Jonan: Ini Bukan soal Aplikasi Ojek
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pelarangan sepeda motor sebagai kendaraan umum tidak berkaitan dengan ojek berbasis aplikasi yang saat ini sedang marak.
Bahkan, menurut dia, aplikasi yang digunakan pengojek saat ini justru sangat memudahkan. Hal itu dia jelaskan ketika ditanya apakah ojek online dilarang oleh Kemenhub.
"Begini, ini bukan soal aplikasi. Kalau aplikasi, saya pribadi sangat dukung karena itu sangat efisien sekali," ujar Jonan di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (18/12/2015).
Jonan mengatakan, yang dilarang dalam undang-undang adalah penggunaan sepeda motor sebagai transportasi umum. Dengan demikian, berbasis online ataupun tidak, sepeda motor tidak bisa dijadikan transportasi publik karena tidak diatur undang-undang.
Hal ini menyusul surat edaran Kemenhub yang ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri yang diberitakan sejumlah media.
DIberitakan, Kemenhub telah melarang ojek aplikasi untuk beroperasi. Menurut Kemenhub, bukan itu maksud surat tersebut.
Dalam surat, hanya diberitahukan kepada Polri bahwa sepeda motor bukan kendaraan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Namun, karena transportasi publik yang baik belum tersedia, maka ojek masih dipersilakan beroperasi. Akan tetapi, Polri harus membantu agar penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum bisa legal.
"Saya bilang kalau dari UU, kendaraan roda dua enggak boleh jadi transportasi publik. Tetapi, karena ini ada gap antara layanan transportasi publik yang dibutuhkan itu dengan yang tersedia, masih besar, maka diisi transportasi publik dalam bentuk motor. Kalau (ojek) ini mau jalan silakan saja, tapi tolong dikonsultasikan ke Polri supaya bisa bantu. Itu saja," ujar Jonan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pelarangan sepeda motor sebagai kendaraan umum tidak berkaitan dengan ojek berbasis aplikasi yang saat ini sedang marak.
Bahkan, menurut dia, aplikasi yang digunakan pengojek saat ini justru sangat memudahkan. Hal itu dia jelaskan ketika ditanya apakah ojek online dilarang oleh Kemenhub.
"Begini, ini bukan soal aplikasi. Kalau aplikasi, saya pribadi sangat dukung karena itu sangat efisien sekali," ujar Jonan di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (18/12/2015).
Jonan mengatakan, yang dilarang dalam undang-undang adalah penggunaan sepeda motor sebagai transportasi umum. Dengan demikian, berbasis online ataupun tidak, sepeda motor tidak bisa dijadikan transportasi publik karena tidak diatur undang-undang.
Hal ini menyusul surat edaran Kemenhub yang ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri yang diberitakan sejumlah media.
DIberitakan, Kemenhub telah melarang ojek aplikasi untuk beroperasi. Menurut Kemenhub, bukan itu maksud surat tersebut.
Dalam surat, hanya diberitahukan kepada Polri bahwa sepeda motor bukan kendaraan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Namun, karena transportasi publik yang baik belum tersedia, maka ojek masih dipersilakan beroperasi. Akan tetapi, Polri harus membantu agar penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum bisa legal.
"Saya bilang kalau dari UU, kendaraan roda dua enggak boleh jadi transportasi publik. Tetapi, karena ini ada gap antara layanan transportasi publik yang dibutuhkan itu dengan yang tersedia, masih besar, maka diisi transportasi publik dalam bentuk motor. Kalau (ojek) ini mau jalan silakan saja, tapi tolong dikonsultasikan ke Polri supaya bisa bantu. Itu saja," ujar Jonan.
update
Quote:
@jokowi Joko Widodo Verified account
Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw
https://twitter.com/jokowi/status/67...95066920587264
Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw
https://twitter.com/jokowi/status/67...95066920587264
Quote:
update berita
Kabar Gembira! Menhub Jonan Cabut Larangan, Persilakan Go-Jek dkk Tetap Beroperasi
Jakarta - Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi.
"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Baca juga: Ini Aturan yang Membuat Go-Jek Cs Dilarang Beroperasi oleh Kemenhub
Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
"Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya," urai dia.
"Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri," tutup Jonan.
(feb/dra)
http://news.detik.com/berita/3099272...tap-beroperasi
Kabar Gembira! Menhub Jonan Cabut Larangan, Persilakan Go-Jek dkk Tetap Beroperasi
Jakarta - Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi.
"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Jonan di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Baca juga: Ini Aturan yang Membuat Go-Jek Cs Dilarang Beroperasi oleh Kemenhub
Jonan menjelaskan, sesuai UU 22 thn 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
"Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek dan lainnya," urai dia.
"Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri," tutup Jonan.
(feb/dra)
http://news.detik.com/berita/3099272...tap-beroperasi
Quote:
dari facebook
Barangsiapa kenal Jonan tentu paham jurus "nabok nyilih tangan" yang biasa dia pakai sejak memimpin KAI dalam menghadapi birokrasi dan regulasi yang tidak masuk akal. (Jurus ini juga dipakai Jokowi sejak menjadi birokrat dalam menghadapi birokrasi yang gemar membuat susah daripada membuat jadi mudah)
Soal UU Transportasi yang dibuat oleh DPR (Camkan!!) jelas menyebut bahwa ojek bukan bagian transportasi umum.
Negara hukum harus taat pada hukum, itu yang dilakukan oleh Jonan lewat pelarangan ojek. Karena departemennya harus menegakkan hukum.
Bila hukumnya tidak benar, ya protes ke pembuat hukum tersebut, yaitu DPR.
Ibarat main bola, saat wasit menggunakan aturan FIFA dan menegakkannya maka wasit tidak bisa disalahkan bila aturan tsb tidak logis. yang harus dipermasalahkan adalah FIFA yang membuat aturan tersebut.
Dengan polemik GoJek sebenarnya Jonan sedang "menampari" muka pembuat UU Transportasi lewat caci maki rakyat.
Istilahnya "Lihat UU hasil kerja kalian, saat ditegakkan malah bikin rakyat menderita, jadi kerja yang benar dong, jangan MaGaBut."
Demikian kira-kira.
Quote:
kopi dari fesbuk
Jangan terlalu terfokus ke argumen konsistensi hukum la coq. Lagian Go-jek kayanya suporternya banyak dari kalangan tengah keatas, jadi ya tenang aja lah yaa, ntar hukumnya juga paling diganti buat memfasilitasi insecurity dan keluhan-keluhan melas kenengah tukang ngeluh ini wqwqwqwq.
Go-Jek memang bermasalah dari segi hukum, tapi intinya bukan itu. Lebih ke gimana sistem yang dirintis oleh Go-jek berpotensi memperluas eksploitasi pekerja kalo dibiarin aja.
Lagian kelean kaya buruh aja deh bisanya protes ma ngeluh aja gara2 gojek dilarang wqwq. Jalan donq, payahhhh ahh, nuntut fasilitas mulu keq buruh jha wqwqwq.
bacaan tambahan
Quote:
why germany and europe fears uber
"In the eyes of many Europeans, Uber would destroy secure jobs of experienced taxi drivers, and replace them with unregulated 'hobby drivers' - a group of people British economist Guy Standing would consider as being part of the "precariat". According to Standing, the "precariat" is made up of those who depend on temporary or part-time jobs and have insecure employments. "The precariat is also defined as having only money wages on which to rely. Those workers do not receive pensions, medical leave, paid holidays," he says, summarizing what many Europeans are afraid of: an economy in which companies like Uber, Airbnb are completely free to promote the idea of sharing as something that is beneficial to everyone. Following Standing's argument, such a sharing economy would destroy existing jobs and replace them with insecure and unreliable opportunities to earn money."
https://www.washingtonpost.com/news/...pe-fears-uber/
"In the eyes of many Europeans, Uber would destroy secure jobs of experienced taxi drivers, and replace them with unregulated 'hobby drivers' - a group of people British economist Guy Standing would consider as being part of the "precariat". According to Standing, the "precariat" is made up of those who depend on temporary or part-time jobs and have insecure employments. "The precariat is also defined as having only money wages on which to rely. Those workers do not receive pensions, medical leave, paid holidays," he says, summarizing what many Europeans are afraid of: an economy in which companies like Uber, Airbnb are completely free to promote the idea of sharing as something that is beneficial to everyone. Following Standing's argument, such a sharing economy would destroy existing jobs and replace them with insecure and unreliable opportunities to earn money."
https://www.washingtonpost.com/news/...pe-fears-uber/
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 1759 suara
Apakah anda setuju keputusan jonan melarang ojek daring (gojek, grabbike dsb)?
setuju
14%tidak setuju
86%0
83.9K
Kutip
1.2K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680.1KThread•48.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya