Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Surat pengunduran diri Novanto itu sudah disampaikan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (16/12/2015) malam.
"Ya, ini surat pengunduran diri sudah diterima (pimpinan MKD). Ini akan dibacakan," kata anggota MKD dari Fraksi PAN, Sukiman, Rabu malam.
Setya Novanto mundur setelah terjerat kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi mendapatkan keuntungan saham dari PT Freeport Indonesia.
Setya yang ditemani pengusaha Riza Chalid pun menemui Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Namun, pembicaraan dalam pertemuan itu kemudian direkam oleh Maroef. Tidak hanya itu, Maroef kemudian melaporkannya ke Menteri ESDM Sudirman Said.
Selanjutnya, Sudirman Said melaporkan hal ini ke MKD karena menganggap Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etika sebagai Ketua DPR.
Saat ini, MKD masih melanjutkan sidang etika terhadap Novanto. Adapun menurut posisi sementara, sembilan anggota MKD menentukan bahwa Novanto melakukan pelanggaran ringan, sedangkan enam anggota MKD menganggap Novanto melakukan pelanggaran berat
Kompas
Ini org mundur karena ngelanggar etik. Coba buat anggota DPR yang lain yang merasa melanggar etik sok ngantri dibelakang pada mundur.
Buat pemerintah yang ngelanggar etik (ngibul dkk) monggo mundur.
YANG ITU KAPANMalah dapet penghargaan
Quote:
BANDUNG, KOMPAS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara yang paling besar melaporkan gratifikasi. Sudirman menerima penghargaan tersebut dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/12).
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menyampaikan, gratifikasi yang dilaporkan Sudirman senilai Rp 3.966.313.978. Gratifikasi itu berupa 818 berlian yang salah satunya seberat 5,5 karat, jam, pulpen, anting, gelang, dan manset. Gratifikasi itu dilaporkan kepada KPK pada 23 Oktober 2015.
KPK belum memutuskan melelang barang gratifikasi tersebut.
Kementerian ESDM juga menerima penghargaan sebagai kementerian/lembaga yang telah menerapkan pengendalian gratifikasi dengan nilai terbesar, yaitu Rp 4.081.634.978.
Sudirman mengatakan, pertama kali menerima gratifikasi sekitar Januari 2015 atau tiga bulan setelah dilantik menjadi Menteri ESDM. Tak semua benda gratifikasi itu diketahui pengirimnya, Namun, tak jarang pula terselip kartu nama di bingkisan gratifikasi tersebut.
"Ada yang langsung diantar ke rumah saat saya sedang tak di rumah, ada yang diberikan saat acara. Ada pula yang dititipkan lewat staf. Jika tahu siapa pengirimnya, saya kabari yang bersangkutan dan mohon maaf pemberiannya diserahkan kepada negara," ujarnya.
Sejak awal menjabat sebagai menteri, Sudirman mengatakan membiasakan diri untuk menyerahkan segala barang gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi di bawah koordinasi Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Ia ingin kebiasaan itu menjadi sistem yang melembaga. (TAM/APO)
Bersihkan segera negara ini dari para maling!