JAKARTA, KOMPAS.com- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan melaporkan toko yang mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di Pasar Koja, Jakarta Utara, ke kepolisian.
Hal ini terkait laporan Yusri Isnaeni, yang mengaku mencairkan dana KJP di sebuah toko di Pasar Koja. Ketika itu Basuki saat itu membentak Yusri dan menuding perempuan itu mencuri.
"Kami lagi cek toko yang mana, kami akan proses ke Polda. Ini tuh penyimpangan," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (15/12/2015). Basuki menegaskan, sebagai pejabat publik ia harus melindungi KJP agar tidak diselewengkan.
Namun menurut Ahok yang dilakukan Yusri sudah salah karena mencairkan dana KJP dan memberi komisi sebesar 10 persen kepada toko.
"Kamu bagi hasil bareng toko, itu pencurian loh. Sebagai pejabat publik, saya sebut itu pencurian. Karena di dalam UU Perbankan, ATM enggak boleh dipakai orang lain," kata Basuki. Perubahan sistem penggunaan KJP dari tarik tunai menjadi non tunai, lanjut dia, membuat banyak pihak protes. Saat ini, masih ada sekitar 3-4 persen penyalahgunaan KJP.
"Tapi apakah dengan 4 persen penyalahgunaan KJP, terus saya hentikan KJP di Jakarta? Enggak bisa, karena masih ada 40 persen siswa yang membutuhkan itu," kata Basuki.
Wah pemilik toko bisa kena nih, btw yusri nih yg gugat 100M ya, jangan lupa bu pake jasa bang oki pitung biar lancar urusannya