Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tncmediaAvatar border
TS
tncmedia
Benarkah TYAS MIRASIH????
Merdeka.com - Sepak terjang mucikari artis Robbie Abbas atau RA dibuka dengan terang-terangan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, jika selama ini keterlibatan dua artis selain Amel Alvi yaitu Tyas Mirasih dan Shinta Bachir seolah disembunyikan, tidak demikian halnya dengan sidang putusan tersebut.

Dalam sidang Ketua Majelis Hakim, Muchtar Effendi, mengungkap kronologi bagaimana Robbie menawarkan Amel Alviani, Shinta Bachir dan Tyas Mirasih kepada pria hidung belang. Bahkan tarif artis-artis tersebut dan juga nama tamu yang membooking yaitu Budi Kusuma juga disebut dengan sangat jelas.

"Kemudian, terdakwa (Robbie Abbas) yang memperkenalkan Tyas Mirasih dan Shinta Bachir kepada tamu. Dan menerima uang sebesar 25 juta, 20 untuk Tyas dan 5 juta untuk terdakwa. Lalu tamu Budi Kusuma: 5 juta untuk terdakwa dan 35 juta untuk Shinta Bachir," ungkap Ketua Majelis Hakim, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015) silam.


Karena bukti-bukti yang sangat kuat tersebut, terdakwa mucikari RA dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan tuntutan JPU. Hal ini tentu bertolak belakang dengan keyakinan pengacara RA, Pieter Ell sebelum sidang yang yakin kliennya bisa bebas.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana seperti yang dituntut JPU," tambah Ketua Majelis Hakim.

Sebagai penegasan, hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan untuk Robbie. Selain itu sebagai hal yang memberatkan pertimbangan hakim adalah mucikari itu telah menimbulkan keresahan luas dan menarik perhatian masyarakat serta melanggar norma-norma agama di Indonesia. Sementara dari pembelaan selama ini tak ada yang meringankan hukuman pria tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidaha penjara selama 1 tahun dan 4 bulan sesuai dengan tuntutan JPU. Dikurangkan dengan masa tahanan. Uang 45 juta dikembalikan kepada saksi Lesmana. Hp BB dirampas untuk negara, Barang Bukti dimusnahkan," tandas Hakim.

Sumber : Mirasih
Diubah oleh tncmedia 30-10-2015 11:31
0
63.9K
249
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gosip Nyok!
Gosip Nyok!KASKUS Official
35.1KThread25.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.