Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victim.o.gip10Avatar border
TS
victim.o.gip10
(Periksa Jokowi-JK) DPR Akan Gulirkan Hak Angket Freeport
JAKARTA - Usulan penggunaan hak angket DPR atas kasus Freeport menguat. Pimpinan DPR mendukung rencana tersebut demi mengungkap fakta sebenarnya di balik rencana perpanjangan kontrak perusahaan tambang ini.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, melalui hak angket, polemik Freeport akan bisa dijernihkan. Berbagai isu dan tudingan yang beredar tentang keterlibatan orang-orang tertentu juga akan terungkap dengan terang-benderang. ”Kami mengusulkan angket Freeport itu biar tidak ada syak wasangka apa pun. Isu-isu yang mulai beredar harus di-clear - kan dan itu hanya bisa dilakukan melalui investigasi,” kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Kasus Freeport menyita perhatian publik Tanah Air sebulan terakhir. Polemik makin kencang setelah Menteri ESDM Sudirman Said mengadukan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan tuduhan meminta saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. MKD dalam sidangnya sudah mendengarkan keterangan Sudirman Said, Novanto, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Fahri menegaskan dirinya mendengar ada pejabat negara yang menggelar rapat atau pertemuan sebelum dilantik dan memberi jaminan kepada Freeport bahwa kontraknya akan diperpanjang. Isu-isu itu, menurut dia, harus diperjelas dan lebih baik dibentuk angket investigasi agar proses perpanjangan Freeport dapat diketahui publik.

Apalagi dia menyebut saat ini ada pihak yang berbicara seolah- olah paling hebat, padahal melawan hukum dengan melakukan perpanjangan kontrak Freeport secara sepihak. Dari situ masyarakat lalu diberi tontonan yang mengaburkan substansi masalah. ”Ini agar masyarakat tahu siapa yang mendapatkan keuntungan dari perpanjangan kontrak Freeport ini,” ujarnya.

Fahri mengatakan draf pembentukan hak angket itu sudah digulirkan serta ditandatangani beberapa anggota DPR. Apabila bisa dibentuk pada masa sidang kedua tahun 2015- 2016, Januari 2016 sudah bisa dilakukan investigasi menyeluruh di Freeport.

Bangsa Indonesia, menurut Fahri, tidak boleh ditarik dalam kegaduhan yang tidak ada manfaatnya terkait dengan pelaporan Menteri ESDM Sudirman kepada MKD. ”Ada banyak pejabat yang terpukul karena disebut atau difitnah. Mereka juga mengusulkan dibentuk hak angket,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Komisi VII DPR yang membidangi energi dan sumber daya mineral juga merespons positif usulan hak angket Freeport ini. ”Saya setuju hak angket, tapi kalau bisa dibuat pansus dulu yang anggotanya bukan hanya Komisi VII, melainkan lintas komisi seperti Komisi I dan Komisi III,” ujar anggota Komisi VII Ramson Siagian kemarin.

Ramson mengatakan, lewat pansus, DPR dapat memanggil dan memeriksa siapa pun yang terkait dengan Freeport, mulai kalangan bawah sampai atas. ”Arahnya memang sudah harus ke sana, diperlukan investigasi supaya publik tahu dan masalah ini lebih terbuka,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf menilai tepat jika DPR menggulirkan hak angket. DPR, menurut dia, perlu mendalami kebijakan- kebijakan pemerintah yang keliru seperti masalah perpanjangan kontrak, izin ekspor konsentrat, masalah lingkungan hidup, dan masalah pembangunan smelter. ”Namun jika ingin menyelidiki harusnya dibuat pansus lebih dahulu seperti Pelindo sebelum mengajukan hak angket. Karena ini prosedurnya agak loncat jika harus hak angket,” ujarnya kemarin.

Asep juga menyoroti masalah alat bukti rekaman yang seharusnya didapatkan melalui proses hukum yang benar. Menurutnya, jika rekaman yang dilakukan Presiden Direktur Freeport Maroef Sajamsoeddin bisa dijadikan alat bukti hukum, yang akan terjadi adalah kekacauan hukum. ”Siapa pun nanti bisa merekam pembicaraan apa pun dan kemudian dijadikan alat bukti. Kalau seperti itu, tinggal tunggu saja waktu terjadi anarkisme di mana hukum tidak akan berlaku lagi,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang gagal mendapatkan rekaman asli berisi percakapan antara Novanto, Maroef, dan Riza Chalid dari Kejaksaan Agung dengan alasan Maroef tidak bersedia menyerahkannya. Pihak Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kemarin menunjukkan surat dari Maroef soal penolakannya itu.

Rekaman asli dibutuhkan MKD dalam rangka penuntasan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Novanto. Junimart menyatakan MKD segera menggelar rapat untuk menyikapi hal tersebut. ”Kita akan menggelar rapat menentukan langkah selanjutnya,” ucap dia


Sumber

Nah langkah DPR sudah benar. Periksa semua pihak yang terlibat terutama yang nama namanya di sebut dalam rekaman freeport. Periksa juga presiden dari kemungkinan memang mengutus SN untuk minta saham freeport. Terutama periksa pak tua JK dan kelompoknya.
0
4K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.