Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Telkomsel Merugi Rp 15,5 Miliar Akibat KTP Palsu
Telkomsel Merugi Rp 15,5 Miliar Akibat KTP Palsu

Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka wanita berinisial S (30) atas dugaan penipuan terhadap PT Telkomsel. Tersangka S ditangkap di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) lalu.

Ketika dikonfirmasi tentang kebenaran kabar tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Mohammad Iqbal menjelaskan bahwa tersanga melakukan penipuan hanya bermodal Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku, yaitu dengan melakukan pendaftaran ke Grapari terdekat untuk mendapatkan seratusan kartu Halo Telkomsel dengan menggunakan KTP palsu," jelas Kombes M Iqbal melalui pesan singkat kepada media, Kamis (10/12/2015).

Lebih lanjut, Kombes M Iqbal menjelaskn setelah mengelabui karyawan Grapari Telkomsel, tersangka pun segera mengaktifkan seratusan nomor tersebut menggunakan telepon genggamnya. Untuk selanjutnya menggunakan nomor tersebut di luar negeri dan berkomunikasi dengan orang-orang di Indonesia dan beberapa negara lain.

Akibat registrasi palsu yang dilakukan tersangka, maka pihak Telkomsel pun tidak dapat melakukan penagihan telepon internasional yang dilakukan tersangka.

"Tersangka membawa 104 kartu Halo ke luar negeri dan kemudian memakainya. Akibatnya, Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 15,5 miliar,” jelas Kombes M Iqbal

Saat ditangkap di kediamannya, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti, di antaranya 10 unit telepon genggam dan tiga rekening bank.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 33 dan atau Pasal 34 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 37 Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...tp-palsu/12560

wihh bnyak jg total kerugiannya tuh buat nelpon siapa jg emoticon-Bata (S) emoticon-Bata (S) emoticon-Bata (S) emoticon-Bata (S)
0
6.1K
66
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.