Kaskus

News

beardlordAvatar border
TS
beardlord
(MODYAAAR!!!) Awas, Memodifikasi Kendaraan Bisa Didenda Hingga Rp 24 Juta!
Awas, Memodifikasi Kendaraan Bisa Didenda Hingga Rp 24 Juta!

Quote:


(MODYAAAR!!!) Awas, Memodifikasi Kendaraan Bisa Didenda Hingga Rp 24 Juta!

(MODYAAAR!!!) Awas, Memodifikasi Kendaraan Bisa Didenda Hingga Rp 24 Juta!


Hedddeeeeeeeuwww baru dengar kalau mau diterapkan 3 jenis SIM C,,,skrng muncul lagi kalau memodif motor dendanya 24jt
Kalau dimodifikasi utk balapan liar ya okelah didenda..
Buat para panastak mending modif kelamin aj selama masih belum dilarangemoticon-Ngakak (S) emoticon-Najis (S) emoticon-Betty (S)
Diubah oleh beardlord 09-12-2015 00:21
1
2.9K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.3KThread56.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.