Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Catat...Modifikasi Kendaraan Masuk Tindak Pidana


Para pecinta modifikasi kendaraan bermotor tampaknya harus waspada. Sebab, menurut Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjelaskan setiap kendaraan yang dimodifikasi, tapi tidak memiliki sertifikat resmi dari pihak kepolisian maka akan dimasukan dalam suatu tindakan yang melanggar hukum.

Kepala Subdit Penegak Hukum (G

akkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan bahwa perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto kepada wartawan, Jumat (4/12/2015).

AKBP Budiyanto melanjutkan para pengendara yang memodifikasi kendaraannya wajib melaporkan ke Ditlantas Polda Metro Jaya dan ke Kemnhub. Agar tidak masuk kedalam tindak pidana pelanggaran.

"Uji tipe yang diterbitkan oleh Kemenhub ini juga ada beberapa ketentuannya," tandas AKBP Budiyanto.

Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.


narsum: http://www.infonitas.com/megapolitan...k-pidana/12446

ingat ketentuannya y emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S) emoticon-Betty (S)
0
7.7K
127
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.