Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sangpetualangAvatar border
TS
sangpetualang
Astagfirullah, Kakek 67 Tahun Ditahan [Padahal Nuntut Hak Tanah Miliknya]
Riauterkini-PEKANBARU-H. Syahril Bucat (67), pensiunan PNS di Riau menelan kenyataan pahit dimasa tuanya.

Pria tua yang pernah menjabat sebagai camat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kampar itu. Dihadirkan kepersidangan atas permasalahan sengketa tanah, atas kasus pemalsuan surat surat tanah yang menjeratnya.

Padahal, tanah yang semula merupakan miliknya. Malah digugat orang yang mengklaim tanah tersebut juga miliknya. Alhasil, kakek berusia 67 tahun ini meringkuk di sel tahanan. Setelah dilaporkan Andri Putra bin Ahmad, atas tuduhan pemalsuan surat tanah.

Dalam persidangan tindak pidana pemalsuan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (3/12/15) sore kemarin. H Syafril Bhucat dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Efendi SH, melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Sidang dengan agenda esepsi yang dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandoko SH. H Syafril lebih banyak menunduk saat kuasa hukumnya, Herwanto SH, menyampaikan keberatan atas dakwan jaksa.

Diluar persidangan, H Syafril Buchat didampingi kuasa hukumnya kepada Riauterkini.com menceritakan ihkwal permasalahan yang mnimpanya.

“ Tanah itu sah milik H Syahril yang dibeli dari H. Syamsuddin, Lurah Sidomulyo, Siak Hulu (kala itu) pada tahun 1983. Sesuai Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor 05/SK/SM/1983 tanggal 3 Januari 1983. Luasnya 14067.5 m2. Lokasi di Kelurahan Sidomulyo , Siak Hulu,” ujar Herwanto.

Karena H Syafril pindah tugas ke Bandung, Jawa Barat tahun 1990, Syahril tak sempat mengurus tanah tersebut.

Pada tahun 2012 atau setelah 22 tahun, Syahril berniat menengok tanah miliknya. Namun ia kaget karena ditanah tersebut sudah berdiri bangunan. Saat itu juga, Syahril melaporkan orang yang mencaplok tanahnya, Andri Putra, ke Polda Riau.

Cukup lama dia menanti perkembangan laporannya. Alih-alih ditindaklanjuti, Syahril malah dilaporkan oleh Andri Putra Ke Polda Riau atas dugaan pemalsuan surat tanah pada 12 Agustus 2012 dengan Laporan Polisi No.LP/250/VIII/Riau/SPKT/2012.

Celakanya, dari laporan Polisi Nomor : LP/250/VIII/RIAU/SPKT/2012 tersebut kasusnya kini sudah dinyatakan lengkap dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.***(har)



SUMBER
0
2.4K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.