Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

toor.JrAvatar border
TS
toor.Jr
[Scam For Freedom] OJK Limpahkan Kasus Investasi 'Dream For Freedom' ke Satgas
Kamis, 3 Desember 2015 - 12:31 wib
OJK Limpahkan Kasus Investasi 'Dream For Freedom' ke Satgas




JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah melimpahkan kasus investasi Dream For Freedom ke Satuan Tugas (Satgas) waspada investasi. Hal ini terkait munculnya laporan mengenai investasi Dream For Freedom yang mulai meresahkan.

"Ini kan ditangani oleh satgas waspada investasi dan tidak dilakukan oleh OJK sendiri," kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono di Shangrila Hotel, Kamis (3/12/2015).

Satgas waspada investasi, terdiri dari beberapa lembaga. Satgas ini mencakup Kementerian Perdagangan, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Koperasi dan UKM hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Nanti kira-kira bulan ini Ketua Dewan Komisioner OJK akan menyelenggarakan high level meeting bersama semua lembaga yang terkait," sebut dia.

Lebih lanjut Titu mengaku, OJK telah menindaklanjuti laporan investasi bodong yang terbukti merugikan konsumen

"Laporan investasi ilegal yang dulu itu yang sudah terbukti pidana sudah ditindaklanjuti ke kepolisian," tukasnya.

Sebelumnya, OJK mengakui, hadirnya kegiatan investasi bodong yang mengatasnamakan Dream for Freedom akhir-akhir ini, dirasa sudah meresahkan berbagai pihak. Bahkan saat ini, kegiatan investasi ilegal tersebut telah memiliki aplikasi yang tersedia di Android, dan telah diunggah (download) sekira seribu orang.

OJK melihat, kasus investasi bodong Dream for Freedom sudah meluas di berbagai kota. Tidak hanya terjadi di kawasan Bangka Belitung, namun juga sudah meluas di beberapa kota, seperti Kupang, Bengkulu, Pontianak dan Jambi. Sementara itu, OJK juga mengakui kegiatan investasi tersebut sangat agresif dalam menarik para korbannya, dengan cara memasang iklan, dan membuat seminar di pusat perbelanjaan.

Berdasarkan pantauan OJK, modus yang dijalankan oleh Dream for Freedom tersebut yakni menawarkan investasi semacam e-commerce. Namun sayangnya, jika ditarik berdasarkan peringkat dengan e-commerceyang memiliki izin resmi, Dream for Freedom menempati posisi yang cukup jauh. Selain itu, mereka juga menggunakan sarana money changer, menjual RBT dan melakukan dana talangan.

Sayangnya, OJK hingga saat ini belum bisa mengidentifikasikan seberapa besar dana yang mengalir ke dalam kegiatan investasi ilegal tersebut.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo mengatakan, kasus ini nantinya akan ditindak lanjuti oleh Satgas Investasi, baik hal yang preventif maupun resprensif. Pasalnya, OJK tidak bisa memberikan sanksi terhadap kasus tersebut, disebabkan izin dari kegiatan ini berasal dari Kementerian Perdagangan.

"Selain kami melakukan edukasi, kami OJK memiliki kerja sama antar lembaga penegak hukum, seperti satuan Satgas Investasi, Satgas Investasi Networking ke semua lembaga untuk memastikan, baik sifatnya preventif maupun resprensif,” ujarnya, Kamis (1/12/20105).

Mengantisipasi semakin maraknya pihak yang terjebak investasi bodong, OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam menerima investasi yang ditawarkan berbagai pihak, dengan menjanjikan hasil yang cukup besar.

(wdi)


http://economy.okezone.com/read/2015...-satgas?page=1

http://economy.okezone.com/read/2015...-satgas?page=2


ManD4F... Salam Gigit Jari... Siap2 Mewek di Polres terdekat...emoticon-Berduka (S)





0
2.4K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.