Quote:
Sudirman Said: Surat kepada Freeport McMoran Seizin Presiden Jokowi
Rabu, 2 Desember 2015 | 16:13 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (2/12/2015).
JAKARTA, KOMPAS.com— Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menepis tudingan jika dia "main mata" dengan Freeport McMoran. Menurut dia, surat yang ia layangkan pada 7 Oktober 2015 lalu kepada Chairman Freeport McMoran, James Robert Mofett, atas sepengetahuan Presiden Joko Widodo.
"Bahkan, saya bahas drafnya dengan Presiden," kata Sudirman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (2/12/2015).
Sudirman menjelaskan, Presiden mengundang James ke Istana Presiden pada 6 Oktober 2015. Dalam pertemuan itu, dibahas keinginan Freeport untuk memperpanjang kontrak di Indonesia.
Pemerintah pun sebenarnya ingin menarik banyak investasi luar ke dalam negeri. (Baca: Fahri Tuding Sudirman Said yang Ingin Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport)
Namun, pemerintah terbentur dengan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang mencakup pembahasan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum berakhir. Kontrak Freeport sendiri berakhir pada 2021.
"Akhirnya, solusinya mereka buat surat assurance yang menyatakan bahwa kontrak mereka akan dilanjutkan," kata dia. (Baca: Soal Perpanjangan Kontrak Freeport, Ini Dilema yang Dihadapi Pemerintah)
"(Setelah pembuatan draf) Presiden bilang, 'Kalau ini sudah cukup, ya dilanjutkan saja'. Freeport bilang kalau ini sudah cukup membantu'," lanjut Sudirman.
Sudirman menambahkan, dalam pembuatan draf surat itu, ia tak sendirian. Sudirman dibantu oleh Setjen dan Biro Hukum Kementerian ESDM. (Baca: Luhut: Kalau Tidak Untungkan Indonesia, 'Ngapain' Kontrak Freeport Diperpanjang?)
"Substansinya disetujui Presiden dan Freeport. Saya bekerja sesuai formal," ujarnya.
http://nasional.kompas.com/read/2015...residen.Jokowi
dari sidang MKD itu,
ternyata surat sakti yg dikirim SS ke bos nya freeport itu atas
sepengetahuan RI-1
jelas sekali SS mengatakan :
"Akhirnya, solusinya mereka buat surat assurance yang menyatakan bahwa kontrak mereka akan dilanjutkan," kata dia.
ternyata presiden dan menteri memberikan janji perpanjangan sebelum 2 thn habis kontrak.
apakah PRESIDEN melanggar PP no. 77 Thn. 2014 ??
surat sakti:
versi lengkapnya:
peraturan perpanjangan kontrak karya pertambangan:
PP NO. 77 THN 2014
diundangkan tgl 14 oktober 2014 oleh Presiden SBY
sedangkan Sudirman Said berencana merevisi PP No. 77 thn 2014 itu, supaya aturan perpanjangan kontrak karya berubah dari 2 thn sebelum berakhir kontrak menjadi :
''paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya masa kontrak.''
Quote:
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...rpanjangan.IUP
Menteri ESDM Bakal Keluarkan Permen Atur Kepastian Perpanjangan IUP
Kamis, 10 September 2015| 19:31 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said segera akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamuji menyampaikan, permen tersebut akan mengatur kepastian dari pemerintah terkait keputusan pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan IUP). “Kapan pemerintah memberi keputusan akan diatur di Permen yang akan mengatur bahwa pemerintah, misalnya, selambat-lambatnya harus memberikan kepastian sebelum berakhir masa kontrak,” kata Teguh, di Jakarta, Kamis (10/9/2015).
Revisi PP 77/2014 sendiri substansinya mengenai batas waktu pengajuan perpanjangan IUP. Teguh mengatakan, untuk IUP mineral logam dan batubara batas waktunya menjadi paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya masa kontrak.
Sementara itu, untuk IUP mineral non-logam batas waktu pengajuan perpanjangan bisa dilakukan 5 tahun paling cepat, dan 1 tahun paling lambat sebelum masa kontrak berakhir.
Teguh menyampaikan, ada sekitar lima sampai tujuh IUP yang sudah bisa mengajukan perpanjangan dalam 10 tahun ke depan, termasuk para raksasa tambang PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, serta PT Vale Indonesia. Perubahan substansi batas pengajuan perpanjangan masih dalam pembahasan, namun diharapkan hal itu bisa disepakati oleh Presiden Joko Widodo pada September atau paling lambat Oktober ini.
Otomatis IUP
Teguh menambahkan, apabila pengajuan perpanjangan disepakati, secara otomatis pemegang Kontrak Karya berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sementara itu, perusahaan PKP2B berubah status menjadi IUP.
Freeport Indonesia yang masa kontraknya akan berakhir pada 2021 mendatang, kata Teguh bisa mengajukan perpanjangan lebih awal sebelum 2019, apabila revisi PP 77/2014 disepakati.
Namun, pada 2021 nanti secara otomatis perusahaan tambang berbasis Amerika Serikat itu akan berubah status menjadi IUPK. “Tim perubahan dari KK menjadi IUPK sudah dibentuk diketuai oleh Dirjen Minerba sendiri. Kemudian ada tenaga-tenaga ahli hukum,” sebut Teguh.
Selain memberikan kepastian hukum dan usaha, deregulasi ini juga diyakini akan mendorong investasi masuk. Masih mencontohkan Freeport, Teguh mengatakan, apabila Freeport diberikan perpanjangan kontrak sekarang, akan ada investasi masuk sebesar 5,5 miliar dollar AS untuk pengembangan tambang bawah tanah.
dah kliatan benang merah nya mengenai surat sakti itu
Fakta sudah ada pemufakatan rencana perpanjangan kontrak karya FREEPORT:
Kontrak Freeport Diperpanjang 20 Tahun
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah akan memperpanjang izin operasi PT Freeport Indonesia di wilayah tambang Papua selama 20 tahun. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana, mengatakan, kepastian kelanjutan operasi menyusul persetujuan Freeport mempercepat perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.
“Dengan perubahan KK menjadi IUPK ini, operasi Freeport bisa diperpanjang 20 tahun,” kata Dadan menjelaskan hasil pertemuan Menteri ESDM Sudirman Said dengan Freeport, Rabu, 10 Juni 2015. Jika perubahan kontrak menjadi IUPK bisa dilakukan pada 2015, dengan diperpanjang 20 tahun, kontrak Freeport akan berakhir 2035.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Chairman Freeport McMoRan Inc James R Moffet dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.
Menurut Dadan, pertimbangan pemberian kelanjutan operasi kepada Freeport setelah 2021 dikarenakan perusahaan tambang raksasa asal AS itu membutuhkan kepastian sebelum menggelontorkan investasinya.
Freeport berencana mengeluarkan investasi sebesar US$ 17,3 miliar yang terdiri atas US$ 15 miliar untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur, serta 2,3 miliar dolar untuk “smelter”. Pengembalian investasi yang rencananya digelontorkan mulai 2015 itu baru bisa kembali jauh setelah kontrak Freeport habis pada 2021.
Dadan mengatakan, percepatan perubahan rezim pengelolaan tersebut merupakan terobosan hukum tanpa melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyebutkan perpanjangan operasi bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Menurut Dadan, Pasal 169b dalam perundangan tersebut menyebutkan, semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK. Kontrak Freeport akan berakhir pada 2021 dan sesuai undang-undang bisa mengajukan perpanjangan pada 2019.
Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin mengatakan, bagi perusahaan, kepastian investasi merupakan hal penting. “(Perubahan KK menjadi IUPK) ini terobosan. Dengan adanya kepastian ini, maka kami tidak ragu-ragu untuk investasi,” kata dia.
Dia mengatakan, pihaknya akan tunduk pada aturan yang berlaku terkait konsekuensi perubahan KK menjadi IUPK.