Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

usmanmuhamadAvatar border
TS
usmanmuhamad
Kejaksaan Agung Tidak Perlu Tangani Kasus Setya Novanto
Kejaksaan Agung tidak perlu menangani kasus Setya Novanto minta saham ke Dirut PT Freeport Indonesia. Apa yang dilakukan oleh Setya Novanto belum masuk ranah tindak pidana korupsi atau pidana lainnya. Dia baru minta, belum ada terealisasi, saham yang diminta belum diberikan.
Tapi, kalau pencatutan nama Presiden Jokowi untuk minta saham, bisa ditangani aparat hukum, tapi tentunya bukan Kejaksaan Agung yang menangani. Ini adalah pidana perbuatan tidak menyenangkan dan yang menangani seharusnya Polri, dan itu pun dengan syarat Presiden Jokowi dan Wapres JK sebagai korban terlebih dahulu harus membuat laporan ke Polri.
Lalu kenapa Kejaksaan Agung sudah melakukan start penanganan kasus Setya Novanto minta saham? Kejaksaan Agung nampaknya mau cari muka setelah jaksa agung babak belur dihajar opini terkait dugaan menerima aliran dana dari gubernur Sumatera Utara non aktif.

Namun demikian, Setya Novanto jelas melakukan pelanggaran kode etik. Dan itu harus ditangani oleh Majelis Kehormatan DPR (MKD). Saat ini MKD tengah menggelar sidang tersebut.
0
506
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.